Masalah Pada Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama
Tuesday, 9 December 2014
A. Pendahuluan
Tiap manusia mempunyai sifat, watak dan kehendak sendiri-sendiri.
Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, sehingga
dengan kerjasama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah
dan lekas tercapai. Akan tetapi, seringkali kepentingan-kepentingan itu
berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga menimbulkan pertikaian
yang mengganggu keserasian hidup bersama. Dalam hal ini orang atau golongan
yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk menekankan kehendaknya.[1]
Melihat kondisi semacam itu, keberadaan hukum sangat diperlukan.
Karena hukum berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Dengan adanya peraturan-pertauran
tersebut dapat memberikan rambu-rambu, perbuatan-perbuatan mana yang boleh
dilakukan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari. Lembaga peradilan merupakan tempat orang-orang mecari keadilan.
Dalam sebuah negara hukum, diharuskan adanya lembaga peradilan yang tidak
memihak supaya sendi-sendi hukum yang ada dapat ditegakan secara adil
dengan tidak pandang bulu.
Masyarakat yang merasa dilanggar hak-nya oleh orang lain, dapat
mengajukan gugatan kepada lembaga Peradilan untuk mendapatkan hak-haknya itu
kembali. Apabila dalam putusan perdilan tingkat pertama para pihak tidak merasa
puas maka terdapat beberapa upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh yaitu upaya
hukum banding dan kasasi. Selain dari ketiga upaya hukum tadi, masih terdapat
upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (selanjutnya disingkat PK).
Untuk mengajukan sebuah perkara ke persidangan tentu saja telah
diatur oleh Undang-Undang. Dalam hal ini hukum formil akan menjadi pedoman
dalam mengajukan perkara-perkara setiap pencari keadilan, termasuk ketika para
pihak tidak puas dengan putusan yang ada, padahal dikemudian hari telah
mempunyai bukti baru, maka dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi ataupun
peninjauan kembali.
Khusus dalam tulisan kali ini, penulis hendak memperdalam
pembahasan mengenai Peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa dari
seseorang untuk mendapatkan haknya di lembaga peradilan.
B. Peninjauan kembali Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan nasional, istilah “peninjauan kembali”
mulai dipakai dalam Undang-Undang No 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 15 undang-undang tersebut disebutkan bahwa “Terhadap
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukm yang tetap , dapat
dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau
keadaan-keadaan, yang ditentukan dengan undang-undang”
Ketentuan tersebut diatas telah diatur kembali dalam pasal 21
Undang-Undang No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan
kehaikaman. Dalam pasal tersebut secara lebih jelas menerangkan ”Apabila
terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan Undang-undang,
terhadap putusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara
perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan” Undang Undang No 4 tahun 2004 jo. Undnag-undang No 48 tahun 2009
tentang keuasaan kehakiman kembali menerangkan masalah peninjaun kembali dalam
pasal 24 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi: “terhadap putusan yang telah
memperoleh kekeuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan
dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung , apabila terdapat
hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.” Adapun ayat (2) berbunyi: “terhadap
putusan peninjauan kembal tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”
C. Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Dalam istilah peradilan, terdapat sebuah azas bahwa suatu putusan
Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak bisa dirobah lagi.
Bilamana sebuah perkara telah diputus berkekuatan hukum tetap, hendak diajukan
lagi. Maka gugatan tersebut dapat ditangkis dengan eksepsi tentang sudah adanya
putusan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah ini dikenal dengan nebis in
idemi (yang berarti tidak boleh terjadi dua kali pemutusan terhadap suatu
kasus yang sama antara dua pihak yang sama pula).[4]
Namun, bagi para pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas
terhadap putusan yang telah diputus majlis hakim dapat mengajukan upaya hukum
lagi dengan mengajukan bukti-bukti yang dapat memberikan kekuatan hukum
terhadap argumentasi gugatan yang dikemukakan di hadapan majlis hakim.
Bila upaya hukum Banding dan kasasi telah diajukan dan para pihak
belum puas dengan putusan majlis hakim, maka para pihak masih mempunyai upaya
hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. Akan tetapi upaya PK tidak
sembarangan untuk diajukan, terdapat persyaratan-persyaratan yang wajib
dipenuhi supaya PK tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
Disebutkan upaya hukum luar biasa karena upaya PK adalah merupakan
suatu tindakan memeriksa lagi perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, jadi menyimpang dari ketentuan yang berlaku umum, yakni setiap putusan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara mutlak mengikat asas „litis
finiri opperte” yaitu semua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
sudah bersifat final, tidak diganggu gugat lagi.[5]
Peninjauan Kembali (Request Civiel) ialah meninjau kembali
putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya
hal-hal baru yang dulu tidak diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu
diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.[6]
Menurut Yahya Harahap,[7] dibukanya pintu upaya hukum PK karena
beberapa pertimbangan: (1) meskipun perkara telah diputuskan dalam tingkat
pertama, banding dan kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikhawatirkan
ada kekeliruan dalam pemeriksaannya sebab sifat manusia walaupun ia sebagai
hakim tidak luput dari khilaf dan lalai serta serba kekurangan. (2) biasa
terjadi pada saat perkara diputus, ternyata ada unsur-unsur yang tidak sehat
seperti kebohongan, dan tipu muslihat sehingga timbul ketidakadilan pada salah
satu pihak yang berperkara, (3) tidak layak mempertahanankan putusan yang cacat
yuridis dalam kehidupan masyarakat, sehingga layak diberikan kesempatan yang
luar biasa kepada pihak yang dirugikan dengan cara mengajukan PK terhadap
perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terdapat syarat-syarat untuk mengajukan peninjauan kembali, yaitu:
- Diajukan oleh pihak yang berperkara.
- Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya;
- Diajukan dalam tenggang waktu menurut undang-undang
- Membayar panjar biaya peninjauan kembali
- Menghadap di kepaniteraan Pengadilan Agama/mahkamah Syar‟iyah yang memutu perkara pada tingkat pertama.
Hal yang perlu ditegaskan dalam mengajukan PK adalah bahwa PK ini
merupakan tinjauan atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
Alasan-alasan diajukannya upaya hukum peninjauan kembali menurut
Undang-Undang adalah:[9]
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang di tuntut.
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenaibsuatb soal yang sama, atau dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sma tingaktannya tekah dibeikan putusan yang bertantangan satu dengan yang lain.
- Apabila dalam satu putusan terdapat suatu khekhilafan hakim atau suau kekelirian yang nyara. Yang nyata.
Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali, apabila MA telah
memeriksa dan memutus perkara PK yang diajukan oleh salah satu pihak yang
berperkara, maka gugur bagi para pihak untuk mengajukan PK lagi baik kepada
yang pihak yang telah mengajukan PK maupun pihak lawannya. Apabila para pihak
mengajukan PK setara bersama-sama maka MA memeriksa PK secara bersamaan dan
serentak yang diputus dalam satu putusan. Oleh kaena itu permohonan PK kedua
belah pihak sama-sama dilapirkan pada berkas perkara. PK dapat dicabut kembali
oleh yang mengajukannya selama perkara tersebut belum diputus oleh MA. Setelah
dicabut tidak diperkenankan untuk mengajukan PK lagi. [10]
Putusan MA terhadap PK dapat diklasifikasikan kepada 3 bentuk sbb:
- Putusan tidak bias diterima (niet onvanklijk verklaard) karena trelambat mengajukan permohonan PK sebagaimana dalam, pasal 69 UU 14 Tahun 1985 tentang MA. Putusan PK tidak bisa diterima oleh MA karena: a) permohonan diajukan oleh orang yang tidka berhak, b)surat kuasa tidak disertakan dalam permohonana PK padahal permohonan tersebut dikuasakan kepada orang lain. c) permohonan PK diajukan kedua kalinya, d) permohonan PK dimohonkan terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), e) permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat formal yang telah ditentukan oleh peraturan per UU-an yang berlaku.
- Putusan tidak dikabulkan atau ditolak, karena alasna-alasan itu tidak didukung oleh fakta yang benar yang menjadi alasan dan menjadi dasar permohona PK. Atau bisa juga karena alasan –alasan PK tidak sesuai dengan alasan-alasan yang ditentukan secara limitatif dala pasal 67.
- Putusan dikabulkan; PK akan dikabulkan oleh MA apabila alasan-alasan PK yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan pasal 67.
D. Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK)
Terdapat langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menjalankan
perkara PK ini. Pertama kali yang harus dilakukan oleh para pihak yang
berkepentingan mengajukan PK adalah mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah
Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan tingkat pertama/mahkakah
Syar‟iyah.
Pengajuan PK tersebut dalam tenggang waktu 180 hari sesudah
penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak di
ketemukan bukti adanya kebohongan atau bukti baru, dan bila alasan pemohon PK
berdasarkan bukti baru (Novum) maka bukti baru tersebut di nyatakan di
bawah sumpah dan di sahkan oleh pejabat yang berwenang.[11]
Dalam Pengajuan PK ini diharuskan membayar biaya perkara PK[12],
setelah itu Panitera Pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan
salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14
(Empat Belas) hari.[13]
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK
dalam tenggang waktu 30 (Tiga Puluh) hari setelah tanggal di terima salinan
permohonan PK. Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke
Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (Tiga Puluh) hari.[14]
Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan
Agama/Mahkamah Syar‟iyah. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar‟iyah menyampaikan salinan
putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari Permohonan PK di teliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung,
kemudian di catat dan di beri nomor register PK. Mahkamah Agung memberitahukan
kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah di registerasi.
Ketua
Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya Ketua tim menetapkan Majelis
Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK. Menyerahkan berkas perkara oleh
asisten koordinator (Askor) kepada Penitera Pengganti yang membantu menangani
perkara tersebut Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim
Agung masingmasing (Pembaca 1, 2 dan 3) untuk di beri pendapat. Majelis Hakim
Agung memutus perkara. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para
pihak melalui Pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.
E. Problematika Upaya Hukum PK Pada Perkara Perceraian di Peradilan Agama
Ketika suatu putusan pengadilan dinyatakan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, pada dasarnya putusan tersebut sudah final. Kedua belah pihak
berperkara secara yuridis harus menerima putusan itu dengan lapang dada
terlepas dari suka atau tidak suka, kecewa atau merasa puas. Hanya saja dengan
kesadaran bahwa manusia memiliki keterbatasan maka setelah dilakukan upayahukum biasa dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya hukum luar
biasa yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali yang tujuannya tidak lain untuk
mencari kebenaran secara maksimal.
Suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
ternyata dalam pemeriksaan upaya hukum peninjauan kembali diketemukan
kekeliruan dan permohonan Peninjaan kembali dikabulkan maka dapat digambarkan
dampak yang terjadi khususnya pada perkara perceraian pada Peradilan Agama.
Dalam perkara perceraian, seorang suami atau isteri yang telah
diputuskan hubungan perkawinannya dengan perceraian mereka dapat melakukan
perkawinan baru dengan pihak lain. Apabila permohonan peninjaan kembali
dikabulkan maka pasangan suami isteri tersebut secara yuridis kembali berposisi
sebagai pasangan suami isteri yang sah, sehingga menimbulkan keadaan seorang
isteri mempunyai dua suami yang sah dan atau seorang suami mempunyai dua isteri
yang sah. Dari kondisi diatas, upaya hukum peninjauan kembali yang dikabulkan
akan berdampak sebagai berikut :
a. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Asas hukum perkawinan yang berlaku pada ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah asas monogami,[15] seorang suami yang akan beristeri
lagi atau beristeri lebih dari seorang tidak dibenarkan kecuali ia mendapat
izin poligami dari pengadilan,[16] dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak ditemukan pasal yang menunjukkan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali
baik secara tekstual maupun kontekstual menunjukkan bagian dari upaya hukum
terjadinya poligami yang dibenarkan.
Jika permohonan peninjauan kembali dilakukan oleh suami dan
termohon Peninjauan Kembali (isteri) telah menikah lagi dengan laki-laki lain
maka yang terjadi akan lebih jauh bertentangan tidak hanya dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia namun secara umum
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi seluruh ummat manusia yaitu
seorang isteri mempunyai suami lebih dari seorang.
b. Bertentangan dengan Hukum Islam.
Dalam ketentuan hukum Islam, bahwa pasangan suami isteri yang telah
bercerai dapat kembali sebagai suami isteri dengan dua cara yaitu: dengan cara
rujuk dan cara pernikahan baru; dengan memenuhi persyaratan rujuk dan
persyaratan perkawinan baru. Jika permohonan Peninjauan Kembali dilakukan oleh
suami sedangkan termohon Peninjauan Kembali telah menikah lagi dengan laki-laki
lain maka yang terjadi tidak hanya bertentangan dengan hukum Islam namun
menciptakan suatu kondisi baru yang melanggar hukum Islam yaitu seorang isteri
dipaksa untuk hidup bersama dengan mantan suaminya yang telah bercerai
dengannya.
c. Bertentangan
dengan Hak Asasi Manusia.
Sikap suka atau tidak suka merupakan bagian dari hak asasi setiap
manusia, tidak ada sumber sistem hukum apapun yang memaksa orang untuk menyukai
atau membenci sesuatu. Upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara
perceraian yang dikabulkan merupakan bagian dari unsur pemaksaan agar seseorang
menyukai sesuatu; seorang suami yang telah menceraikan isterinya dipaksa untuk
mencintai mantan isterinya begitupula sebaliknya. Keputusan agar seorang yang
sudah tidak lagi berkehendak berumah tangga dipaksa untuk menyatu dalam satu
rumah tangga atau perkawinan dapat diartikan bahwa kedua belah pihak dipaksa
untuk saling mencintai sebagai syarat utama sebuah perkawinan.
d. Menciptakan pemborosan waktu dan ekonomi
Sebelum dan selama proses upaya hukum peninjauan kembali pihak
berperkara membutuhkan waktu dan finansial terutama bagi Pemohon upaya hukum
Peninjauan Kembali ditambah pula dengan tenaga dan energi pikiran selama proses
upaya hukum itu berlangsung. Sementara upaya hukum Peninjauan kembali khusus
dalam bidang perceraian pada dasarnya sangat jauh untuk dapat dikabulkan karena
bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Jika demikian maka
lembaga upaya hukum Peninjauan kembali dalam bidang perceraian telah
menciptakan suatu kondisi pemborosan waktu dan ekonomi termasuk pemborosan
penggunaan tenaga dan energi yang tidak mambawa hasil.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut penulis,
pelaksanaan upaya hukum peninjauan kembali tidak boleh mengaburkan ketentuan
hukum mengenai perceraian dalam Islam.
Dari kajian di atas jelas upaya hukum Peninjauan Kembali khusus
dalam bidang perceraian tidak eksis diterapkan dalam percaturan hukum
formil di Indonesia yang diselesaikan pada pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama sehingga diperlukan suatu ketentuan eksepsional bagi
upaya hukum Peninjauan Kembali. Hal ini sangat dimungkinkan dengan
melihat bahwa hukum senantiasa tumbuh dan berkembang sejalan dengan
perkembangan sosial masyarakat sebagaimana telah terjadi pada perkembangan
hukum di Indonesia pasca reformasi dewasa ini.
Namun pada putusan tentang sengketa harta bersama yang ternyata
keliru menurut pemeriksaan pada upaya hukum peninjauan kembali maka jelas hal
itu akan menunjukkan bahwa upaya hukum peninjauan kembali telah mampu
menegakkan keadilan dan menemukan kebenaran formil dan meteriil. Harta yang
semula ditetapkan sebagai harta bersama ternyata tidak terbukti sebagai harta
bersama dengan adanya novum baru yang menunjukkan bahwa harta tersebut
adalah harta bawaan salah satu pihak, atau harta milik pihak ketiga atau lain
sebagainya yang menunjukkan bahwa harta tersebut bukan sebagai harta bersama.
Putusan peninjauan kembali dalam hal ini tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam namun hal ini tidak
menimbulkan kondisi sebagaimana yang terjadi dalam putusan peninjauan kembali
dalam bidang perceraian, oleh karena itu upaya hukum peninjauan kembali dalam
hal sengketa harta bersama tetap eksis diterapkan.
Demikian halnya pada sengketa akibat perceraian lainnya seperti
penentuan hak hadhanah dan nafkah anak, penentuan hak suami-isteri yang bercerai,
penentuan sahnya anak dan lain sebagainya, kesemuanya memungkinkan untuk
dilakukan pemeriksaan peninjauan kembali dalam rangka menegakkan keadilan dan
menemukan kebenaran formil dan meteriil yang maksimal.
F. Kesimpulan
Dari paparan yang telah diemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa
upaya hukum Peninjauan Kembali (Request Civiel) ialah meninjau kembali
putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya
hal-hal baru yang dulu tidak diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu
diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.
Upaya hukum PK merupakan upaya hukum luar biasa karena upaya PK adalah
merupakan suatu tindakan memeriksa lagi perkara yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, jadi menyimpang dari ketentuan yang berlaku umum, yakni setiap
putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara mutlak mengikat asas „litis
finiri opperte” yaitu semua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
sudah bersifat final, tidak diganggu gugat lagi.
Mengenai alasan-alasan yang menjadi dasar PK sendiri telah
tercantum dalam pasal 67 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Kaitannya dengan praktik perkara perdata dalam bidang perceraian, maka
pelaksanaan upaya hukum peninjauan kembali tidak boleh mengaburkan ketentuan
hukum mengenai perceraian dalam Islam. (* Taufik Rahayu Syam)
End note:
1 CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (jakarta:
balai Pustaka, 1989), hlm 33
2 Rv merupakan hukum acara perdata bagi kalangan bangsa eropa di
masa penjajahan Belanda. Adapun dalam hukum acara Pidana diatur dalam S.V
3 Retno Wulan Suatantio dan Iskandar Oerip Kartawinata, Hukum
Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm 54
4 R. Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Bina Cipta,
1977), hlm 163
5 Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Pada PA,
(Jakarta: Kencana, 2000), hlm. 360
6 Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 303
7 Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara PA, (Jakarta
:Pustaka Kartini, 1997), hlm 407-408
8 Umar Mansyur Syah, Hukum Acara Perdat Peradilan Agama, (Garut:
Al-Umaro, 1997), hlm 199, lihat juga pasal 66 (3) UU No 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung
99 Lihat pasal 67 UU N0 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
10 M. Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Pada PA,
hlm. 365
11 Lihat pasal 69 UU NO 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah
dengan UU No 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
12 Pasal 70 UU No 14 Tahun 1985, Lihat juga pasal 89-90 UU NO 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
13 Pasal 72 (1) UU No 14 Tahun 1985
14 Pasal 72 (4) UU No 14 Tahun 1985
15 Lihat pasal 3 (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
16 Lihat pasal 4 (1) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan jo pasal
(56 (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
DAFTAR PUSTAKA
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Harahap, Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara PA, Jakarta
:Pustaka Kartini, 1997
Kansil, CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata Pada PA,
Jakarta: Kencana, 2000
Suatantio, Retno Wulan dan Iskandar Oerip Kartawinata, Hukum
Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Mandar Maju, 1997), hlm 54
Subekti, R, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Bina Cipta, 1977
Umar Mansyur Syah, Hukum Acara Perdat Peradilan Agama, Garut:
Al-Umaro, 1997
Undang-Undang No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama