[Hukum] Poligami Menurut Perundang-undangan
Tuesday, 9 December 2014
HUKUM | Pada asasnya dalam
suatu perkawinan seorang pria hanya boleh
mempunyai
seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat (1)
UUP). Kemudian undang-undang memberi
kelonggarang
bagi suami yang ingin beristeri lebih dari seorang. Yakni, pengadilan dapat
memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila
dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (pasal 3 ayat (2) UUP) dan wajib
mengajukan permohonan kepada pengadilan
di daeranh tempat tinggalnya (pasal 4 UUP). Kebolehan seorang suami untuk
beristeri lebih pada waktu bersamaan ini hanya terbatas sampai empat orang saja
(pasal 55 ayat (1) KHI).
Adapun
alasan diperbolehkannya poligami adalah seperti yang telah dijelaskan dalam
pembahasan sebelumnya, yakni:
a. isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat
melahirkan keturunan; (pasal 4 ayat (2) UUP jo. Pasal 57 KHI)
Sedangkan
syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang ingin berpoligam adalah seperti
dalam pembahasan sebelumnya, yakni:
a. Adanya persetujuan
dari isteri atau isteri-isterinya
b. Adanya kepastian
bahwa suami mampu menjamin keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak
mereka
c. Adanya jaminan bahwa
suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka (pasal 5
UUP jo. Pasal 58 KHI)
Untuk
mengetahui ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, maka harus dibuktikan
dengan surat keterangan kesediaan dari isteri-isteri, dan apabila tidak ada
halangan untuk datang ke persidangan, maka persetujuan tersebut juga harus
diucapkan secara lisan di depan persidangan (pasal 41 huruf (b) PP. No. 9 tahun
1975).
Berkaitan
dengan harus adanya kemampuan suami untuk menjamin keerluan hidup isteri-isteri
dan anak-anak mereka, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan mengenai
penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja atau surat
keterangan pajak penghasilan atau surat keterangan lain yang dapat diterima
oleh pengadilan (pasal 41 huruf (c) PP. No. 9 tahun 1975).
Dan
untuk mengetahui bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan
anak-anak mereka, adalah dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat
dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu (pasal 41 huruf (d) PP. No. 9 tahun
1975).