-->

[Hukum] Poligami Menurut Perundang-undangan

HUKUM | Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat (1) UUP). Kemudian undang-undang memberi kelonggarang bagi suami yang ingin beristeri lebih dari seorang. Yakni, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (pasal 3 ayat (2) UUP) dan wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daeranh tempat tinggalnya (pasal 4 UUP). Kebolehan seorang suami untuk beristeri lebih pada waktu bersamaan ini hanya terbatas sampai empat orang saja (pasal 55 ayat (1) KHI).


[Hukum] Poligami Menurut Perundang-undanganAdapun alasan diperbolehkannya poligami adalah seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, yakni:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan; (pasal 4 ayat (2) UUP jo. Pasal 57 KHI)

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang ingin berpoligam adalah seperti dalam pembahasan sebelumnya, yakni:

a. Adanya persetujuan dari isteri atau isteri-isterinya
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka (pasal 5 UUP jo. Pasal 58 KHI)

Untuk mengetahui ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan kesediaan dari isteri-isteri, dan apabila tidak ada halangan untuk datang ke persidangan, maka persetujuan tersebut juga harus diucapkan secara lisan di depan persidangan (pasal 41 huruf (b) PP. No. 9 tahun 1975).


Berkaitan dengan harus adanya kemampuan suami untuk menjamin keerluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja atau surat keterangan pajak penghasilan atau surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan (pasal 41 huruf (c) PP. No. 9 tahun 1975).



Dan untuk mengetahui bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka, adalah dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu (pasal 41 huruf (d) PP. No. 9 tahun 1975).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel