Upaya Hukum
Tuesday, 18 March 2014
Sudut Hukum---Seperti yang
telah kita maklumi, tujuan hukum adalah untuk mencapai:
· keadilan
· kepastian dan
· kemanfaatan bagi masyaraka
untuk mencapai
wujud keadilan seperti yang terdapat pada poin yang pertama, Undang-undang telah memberikan jalan bagi mereka yang merasa
suatu putusan kurang adil baginya.
Jalan tersebut kita kenal dengan istilah upaya hukum. Upaya hukum ialah
upaya yang diberikan
oleh undang-undang kepada para pihak atau badan hukum untuk dalam
hal tertentu melawan putusan hakim.
Dalam sistem hukum di Negara kita, Indonesia, ada dua upaya hukum, yang
pertama upaya hukum biasa, dan yang kedua upaya hukum luar biasa.
1.
Upaya Hukum Biasa
Ada tiga hal yang termasuk dalam upaya hukum biasa,
yaitu:
a.
Perlawanan
Perlawanan ini biasa
kita dengar dengan istilah verzet. Apa itu verzet? Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas
Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Apa itu verstek? Verstek
adalah suatu putusan yang diputuskan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat.
Dalam
hal ini, jika setelah hakim memutuskan perkara, tergugat merasa haknya
terzalimi, maka tergugat bisa mengajukan verzet. Namun yang perlu duketahui,
upaya hukum ini masih dalam tataran pengadilan tingkat pertama.
b.
Banding
Upaya hukum biasa yang kedua adalah banding. Banding adalah
proses menentang
keputusan hukum secara resmi. Atau ada juga yang memberikan
pengertian banding adalah suatu
pengujian atas ketetapan dari pengadilan tingkat pertama yang disangkal
kebenarannya.
Banyak dasar hukum tentang banding. Seperti
dalam pasal 26 UU No. 48 tahun 2009 menyebutkan
Pasal 26
(1) Putusan
pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi
oleh
pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali
undang-undang menentukan lain.
Banding adalah hak bagi terdakwa, jaksa penuntut umum,
dan para pihak yang dilibatkan dalam perkara yang dipersengketakan.
c.
Kasasi
Upaya hukum biasa yang ketiga adalah kasasi. Kasasi adalah
upaya hukum melawan putusan hakim ditingkat pengadilan tingkat tinggi.
Ditingkat kasasi hakim hanya memeriksa tiga hal,
yaitu:
1.
Memeriksa kesesuaian
peraturan yang digunakan untuk putusan tersebut
2.
Menilai cara mengadili
yang dilakukan oleh pengadilan yang ada dibawahnya
3.
Memeriksa kewenagan
pengadilan. Apakah pengadilan sudah melampaui batas ketika mengadili.
Artikel selanjutnya: Upaya Hukum Luar Biasa.