-->

Pendekatan Historis dalam Ilmu Ushul Fiqh

Sudut Hukum | Pendekatan Historis dalam Ilmu Ushul Fiqh

Apabila kita gali lebih dalam, pendekatan historis sesungguhnya telah menjadi bagian dari agama Islam itu sendiri. Pendekatan sejarah telah melekat dan terintegrasikan dalam Islam. Hal tersebut disebabkan Pertama, kewajiban bagi setiap muslim untuk meneladani Rasul, karena ia merupakan suri teladan dan uswah hasanah yang harus diikuti perilakunya oleh seluruh umat Islam. Dalam rangka meneladani Rasul secara benar tentu saja harus mengetahui secara persis perilaku pada masa lalu. Untuk mengetahui perilaku Nabi dengan benar tentu saja membutuhkan penggalian sejarah secara komprehensif dan detail. Tampilan sejarah perilaku Nabi itu biasa disebut sebagai sirah nabawiyah.

Kedua, keharusan untuk memahami dan melaksanakan ayat dan hadis sebagai komitmen keberislaman seseorang. Dalam rangka memahami ayat dan hadis secara benar, tentu saja membutuhkan pemahaman tentang sejarah munculnya Hadis atau al Qur’an. Ketiga bahwa al Qur’an sendiri banyak memuat tentang sejarah dan sekaligus memuat perintah dan anjuran akan pentingnya memahami sejarah sebagai sarana refleksi seorang muslim.


Signifikansi sejarah sebagai sarana untuk memahami Islam sudah diisyaratkan oleh generasi muslim terdahulu. Umar bin Khattab, misalnya pernah berkata bahwa tali pengikat Islam akan putus seutas demi seutas jika kaum muslimin tidak mengerti sejarah12. Demikian juga Ibnu Khaldun, ia secara substansial memahami bahwa sejarah bukan hanya sekedar tarikh, namun yang harus dipelajari adalah sebuah Filsafat sejarah dan dengan memahami kritik informasi. Ibnu Jarir al Thabary yang disebut sebagai bapak sejarah Islam menulis buku yang sangat menumental bertajuk “Tarikh ar Rusul wa al Muluk” yang membahas tentang sejarah mulai sejarah munculnya alam, Nabi-nabi, raja-raja dan sampai masa berakhirnya alam14. Tidak ketinggalan tokoh kontemporer Fazlur Rahman adalah orang yang memelopori dan menyerukan untuk mendekati agama Islam dengan pendekatan sejarah .


Secara konsepsional pendekatan sejarah dapat ditelusuri dari beberapa istilah dan dapat disandarkan pada beberapa konsep yang ada dalam Ushul Fiqh, konsep itu adalah :

1.      Asbab al nuzul dan asbab al wurud


Konsep ini dirumuskan oleh generasi muslim awal dan dapat dijadikan sebagai genealogi pendekatan sejarah untuk memahami nash-nash syar’iy. Hanya saja memang pada proses selanjutnya konsep ini  mengalami distorsi fungsi dan makna tatkala asbab nuzul dan asbab al wurud difahami sebagai tampilan riwayah yang mendahului munculnya sebuah ayat atau hadis tertentu, bukannya bahwa ia adalah kompleksitas realitas historis yang mengiringi dan menghantarkan munculnya sebuah teks syar’iy.  Untuk memahami asbab al nuzul sesungguhnya dapat kita lakukan tidak hanya melalui sebuah proses dari luar (riwayah) namun juga dari internal ayat atau teks itu sendiri. Dalam konteks ini al Zarkasy, sebagaimana dikutip oleh Muhammad Syahrur, dalam kitabnya al Burhan fi Ulum al Qur’an pernah mengatakan bahwa Imam Ali pernah menyebut asbab nuzul dengan sebutan munasabat al nuzul ( hal-hal yang terkait dengan penurunan wahyu ayat-ayat alqur’an) bukan dengan istilah asbab nuzul (sebab-sebab turunnya wahyu)

2.      Nasikh dan Mansukh.


Naskh adalah pembatalan hukum baik yang menghapuskan dan melepaskan teks yang menunjuk hukum dari batasan (tidak dimasukkan dalam kodifikasi alqur’an), atau membiarkan teks tetap ada sebagai petunjuk adanya hukum yang dimansukh. Nasikh dan mansukh sesungguhnya merupakan indikasi adanya dialektika antara wahyu dan realitas. Substansinya adalah bukan pada pembatalan ayat atau hadis, namun merupakan sebuah proses pentasyri’an secara bertahap berdasarkan proses perubahan sebagai gerak yang terus menerus.

3.      Makky-Madany.


Makky adalah ayat atau surat yang diturunkan sebelum hijrah dan Madany adalah yang diturunkan setelahnya , baik turun di masa penaklukan Makkah, atau haji wada’ atau dalam suatu perjalanan. Makky dan madany merupakan dua fase penting yang memberikan andil dalam pembentukan teks, baik pada dataran isi maupun struktur teks. Jika makky-madany pada asasnya menyingkap gejala-gejala umum dari interaksi nash dan realitas maka asbab al nuzul bermaksud menyingkap secara terinci interaksi tersebut dan memberi informasi mengenai fase-fase pembentukan teks dalam realitas dan kebudayaan
secara lebih cermat. Sesungguhnya pertimbangan pembedaan dua entitas tersebut bukan hanya berdasar pada pertimbangan waktu, namun juga berdasar pada sasaran pembicaraan (mukhatab) dan fase sejarah.


Jika makky-madany memahami nash-nash syari’ah pada segi masa atau periode, dan asbab al nuzul berdasarkan kronologi sebab,maka nasikh-mansukh memahami nash berdasarkan sejarah hukum dan pentasyri’an.

4.      ‘Urf atau ’Adah.


Secara bahasa ada perbedaan makna antara ‘urf dan ‘adah,secara literal kata ‘adah berarti kebiasaan , adat atau praktek, sementara kata ‘urf adalah “ sesuatu yang diketahui”. Beberapa ahli, seperti Abu Syinnah dan Muhammad Mushtafa Syalaby, menggunakan definisi lughawi ini untuk membedakan kedua arti kata tersebut, yang pada intinya mengatakan bahwa ‘urf menunjukkan kebiasaan oleh individual maupun jama’ah sedangkan ‘adah menunjukkan kebiasaan sekelompok kecil orang saja. Namun begitu beberapa fuqaha’ yang lain memahami kedua kata tersebut sebagai dua kata yang tidak berlainan.


Sesungguhnya secara teoritis ‘urf atau ‘adah tidak diakui sebagai sumber jurisprudensi Islam, namun dalam prakteknya ’adah (Urf) memegang peran penting dalam proses kreasi hukum Islam dalam berbagai aspek hukum di negerinegeri Islam. Sehingga walaupun demikian para ahli hukum Islam pada akhirnya memahami berbagai macam bentuk pranata adat dan memasukkan hukum adat dalam bangunan hukum Islam.


Secara historis terminologi ‘urf diperkenalkan oleh Imam Maliki, ia adalah salah seorang imam mazhab yang pertama kali menggunakan ‘urf sebagai salah satu sumber hukum Islam. Pada waktu itu ia menggunakan ‘amal ahl al madinah sebagai salah satu sumber penetapan hukum. Dalam proses selanjutnya Imam Syafi’i secara praxis juga menggunakan konsep ini, walaupun secara teoritis tidak mengakuinya. Perubahan ijtihad hukum antara waktu Syafi’I di Baghdad dan di Mesir adalah bukti dari hal ini. Selajutnya Imam Hanafi secara substansial  juga memahami akan pentingnya ‘urf sebagai salah satu unsur penetapan hukum Islam.


5.      Syar’u man qablana.


Secara bahasa berarti syari’at orang-orang sebelum kita. Dalam perspektif Ushul Fiqh istilah ini dimaknai sebagai syari’at-syari’at yang diturunkan oleh Allah kepada para Nabi dan Rasul sebelum datang syari’at Muhammad atau syari’at Islam. Dalam hal ini ada tiga perspektif bagaimana memahami syari’at umat-umat terdahulu dihadapkan pada syari’at Islam:
Pertama, bahwa syari’at Muhammmad merupakan kelanjutan dari syari’at umat terdahulu. Kedua,bahwa syari’at Muhammad merupakan penghapus (nasikh) dari syari’at umat terdahulu. Ketiga, bahwa pada peroalan tertentu alqur’an tidak menetapkan syari’at terdahulu sebagai sebagai syari’at Islam namun juga tidak menafikannya.


Apapun relasi antara syar’u man qablana dengan syari’at islam akhirnya para ulama sepakat bahwa ia tidak dianggap sebagai syari’at islam selama berdiri sendiri kecuali disandarkan pada Sunnah atau Kitab. Ini mengindikasikan bahwa syar’u man qab lana menjadi sebuah pertimbangan yang sangat fundamental dalam melakukan proses penetapan hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh.

Kelima konsep Ushul Fiqh ini mengisyratkan bahwa “sejarah” menjadi salah satu faktor yang sangat fundamental dalam menetapkan hukum Islam. Dengan berbagai entitas, problematika dan dimensi yang mengitari masing-masing konsep Ushul Fiqh yang dibangun oleh para Ushuliyyun ini, secara makro memberi indikasi bahwa perhatian tentang “sejarah” cukup besar dan menjadi tema yang sangat penting dalam konsepsi Uhsul Fiqh. Hanya memang pada proses selanjutnya dimensi sejarah dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak nampak dan perlahan-lahan tidak ada, pada hal ia adalah bagian integral dari Ilmu Ushul Fiqh itu sendiri.


Secara implementatif pendekatan historis (historical approach) digunakan oleh beberapa ulama dan pemikir muslim untuk mengkaji Ilmu Ushul Fiqh, Para orientalis seperti S. Margaliouth, Joseph Schacht, Goldzhier, N.J. Coulson, H.R. Gibb dan Henry Lammen28 adalah diantara para orientalis yang menggunakan metode ini untuk mendekati sumber-sumber hukum Islam. Dengan metode ini mereka mencoba mengurai dan menjelaskan proses terciptanya sumber-sumber Islam ini secara detail dan kritis.


Jika kita mencoba menarik akar historisnya, metode historis sudah digunakan oleh Ibnu Khaldun dalam mendekati persoalan kefiqhian, Dalam memahami persoalan imamah yang berujung pada hadis al a’immatu min quraisy misalnya, sebagaimana dikutip oleh M.Abid al Jabiry, Ibnu Khaldun memahami bahwa konteks ashabiyah (fanatisme kesukuan) bangsa Quraisy harus difahami tatkala memaknai Hadis ini.29 Sebelum Ibnu Khaldun, Ibnu Rusyd pernah menyatakan bahwa jika Ilmu UshulFiqh merupakan Ilmu pengambilan dalil maka Allah mewajibkan kepada manusia untuk mengamati dan beristidlal. Dan jika Islam merupakan risalah yang terakhir setelah terjadi perkembangan wahyu dan syari’ah, maka dengan demikian pengambilan hukum sudah seharusnya dibangun berlandaskan sejarah. Sehingga menurut Ibnu Rusyd sejarah adalah landasan dan penopang utama dari Ilmu Ushul Fiqh.

Dalam konteks pemikiran Islam modern pendekatan historis dalam memahami Ilmu Usul Fiqh digunakan oleh Fazlur Rahman. Ia secara sistematis dan konseptual sangat menekankan pentingnya pendekatan historis dalam Ushul Fiqh. Konsepnya tentang evolusi sunnah dan adanya proses sejarah dalam relasi Sunnah- Ijtihad dan Ijma’ menjadi frame work pemikiran Rahman.



Pemikir yang paling mutakhir mengusung pentingnya pendekatan historis dalam Ushul Fiqh adalah Khalil Abdul Karim, salah seorang pemikir liberal Mesir. Ia dalam karya monumentalnya menyatakan bahwa hukum Islam merupakan produk dari kontinyuitas sejarah zaman pra Islam. Sehingga kunci utama untuk memahami hukum Islam adalah bagaimana memahami sejarah dalam proses pembentukan hukum Islam. (*Muh. Rifa')

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel