-->

Pengertian dan Unsur Jarimah

SUDUT HUKUM | Menurut bahasa kata jarimah berasal dari kata "jarama" kemudian menjadi bentuk masdar "jaramatan" yang artinya: perbuatan dosa, perbuatan salah atau kejahatan. Pelakunya dinamakan dengan "jarim", dan yang dikenai perbuatan itu adalah "mujaram 'alaihi".[1] Menurut istilah para fuqaha', yang dinamakan jarimah adalah :

"Segala larangan syara' (melakukan hal-hal yang dilarang dan atau meninggalkan hal-hal yang diwajibkan) yang diancam dengan hukuman had atau ta'zir".[2]

Adapun yang dimaksud dengan larangan adalah mengabaikan perbuatan terlarang atau mengabaikan perbuatan yang diperintahkan syara' suatu ketentuan yang berasal dari nash, had adalah ketentuan hukuman yang sudah ditentukan oleh Allah, sedang ta'zir ialah hukuman atau pengajaran yang besar kecilnya ditetapkan oleh penguasa.[3]

http://s-hukum.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-dan-unsur-jarimah.html
Pengertian jarimah juga sama dengan peristiwa pidana, atau sama dengan tindak pidana atau delik dalam hukum positif.[4] Hanya bedanya hukum positif membedakan antara kejahatan dan pelanggaran mengingat berat ringannya hukuman, sedangkan syari'at Islam tidak membedakannya, semuanya disebut jarimah atau jinayat mengingat sifat pidananya.

Suatu perbuatan dianggap jarimah apabila dapat merugikan kepada aturan masyarakat, kepercayaan-kepercayaannya, atau merugikan kehidupan anggota masyarakat, baik benda, nama baik atau perasaanperasaannya dengan pertimbangan-pertimbangan lain yang harus dihormati dan dipelihara.[5]

Suatu hukuman dibuat agar tidak terjadi jarimah atau pelanggaran dalam masyarakat, sebab dengan larangan-larangan saja tidak cukup. Meskipun hukuman itu juga bukan sebuah kebaikan, bahkan dapat dikatakan sebagai perusakan atau pesakitan bagi si pelaku. Namun hukuman tersebut sangat diperlukan sebab bisa membawa ketentraman dalam masyarakat, karena dasar pelarangan suatu perbuatan itu adalah pemeliharaan kepentingan masyarakat itu sendiri.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dinamakan jarimah adalah melaksanakan perbuatan-perbuatan terlarang dan meninggalkan perbuatan-perbuatan wajib yang diancam syara' dengan hukuman had atau hukuman ta'zir, kalau perintah atau larangan itu tidak diancam dengan hukuman bukan dinamakan dengan jarimah. Dari pengertian jarimah tersebut terdapat ketentuan-ketentuan syara' berupa larangan atau perintah yang berasal dari ketentuan nash baik dari Al- Qur'an atau Hadits, kemudian ketentuan syara' tersebut ditujukan kepada orang-orang yang mampu untuk memahaminya yaitu mukallaf.[6]

Dari uraian-uraian tersebut dapat diketahui unsur-unsur jarimah secara umum yang harus dipenuhi dalam menetapkan suatu perbuatan jarimah, yaitu:
  • Rukun Syar'i (unsur formil), yaitu nash yang melarang perbuatan dan mengancam perbuatan terhadapnya.
  • Rukun Maddi (unsur materiil), yaitu adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik perbuatan-perbuatan nyata maupun sikap tidak berbuat.
  • Rukun Adabi (unsur moril), yaitu orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap jarimah yang diperbuatnya.[7]

Ketiga unsur tersebut harus terpenuhi ketika menentukan suatu perbuatan untuk digolongkan kepada jarimah. Di samping unsur-unsur umum tersebut, dalam setiap perbuatan jarimah juga terdapat unsur-unsur yang dipenuhi yang kemudian dinamakan dengan unsur khusus jarimah, misalnya suatu perbuatan dikatakan pencurian jika barang tersebut itu minimal bernilai 1/4 (seperempat) dinar, dilakukan diam-diam dan benda tersebut disimpan dalam tempat yang pantas. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, seperti barang tak berada dalam tempat yang tidak pantas. 

Nilainya kurang dari 1/4 (seperempat) dinar atau dilakukan secara terang-terangan. Meskipun memenuhi unsur-unsur umum bukanlah dinamakan pencurian yang dikenakan hukuman potong tangan seperti dalam ketentuan nash Al-Qur'an. Pelakunya hanya terkena hukuman ta'zir yang ditetapkan oleh penguasa.

_____________
[1] Marsum, Fiqh Jinayat (Hukum Pidana Islam), Yogyakarta: BAG. Penerbitan FH UII, 991, hlm. 2
[2] A. Jazuli, Fiqh Jinayat (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000, hlm. 11
]3]Abdul Qadir Audah, Al-Tasyrial Jinaiy al-Islami, Beirut: Muasasah al -Risalah, 1992, hlm. 65
[4] Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993, hlm. 1
[5]Ibid, hlm. 2
[6] Abdul Mujib, et. al, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994, hlm. 220
[7] Ahmad hanafi, op.cit, hlm. 6

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel