Seharusnya MA Laksanakan Putusan Mk
Sunday, 11 January 2015
Berita | Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomer 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Pidana, dikritik.
Menurut Akademisi Hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin, SEMA yang menegaskan PK hanya sekali itu adalah akal-akalan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang memperbolehkan Peninjauan Kembali (PK) diajukan berkali-kali.
Dia berpendapat, diterbitkannya SEMA Nomer 7 Tahun 2014 itu menunjukkan bahwa MA tidak sepakat jika Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali dibatalkan MK.
"Tapi karena faktanya MK termasuk penjaga konstitusi ya harus ditaati. Untuk mengakali MK, mereka (MA) membuat peraturan lain yang isinya sama dengan yang telah dicabut MK," kata Umar Husin di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia No41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Bahkan, menurut dia, dalam hierarkinya, SEMA itu lebih rendah dibandingkan putusan MK yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.
"Itu masalah. Harusnya MA memberikan contoh pada instansi yang lain untuk melaksanakan setiap putusan MK. Laksanakan aja gitu," ungkapnya. (*sindo)
Menurut Akademisi Hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin, SEMA yang menegaskan PK hanya sekali itu adalah akal-akalan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 yang memperbolehkan Peninjauan Kembali (PK) diajukan berkali-kali.
Dia berpendapat, diterbitkannya SEMA Nomer 7 Tahun 2014 itu menunjukkan bahwa MA tidak sepakat jika Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali dibatalkan MK.
"Tapi karena faktanya MK termasuk penjaga konstitusi ya harus ditaati. Untuk mengakali MK, mereka (MA) membuat peraturan lain yang isinya sama dengan yang telah dicabut MK," kata Umar Husin di Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia No41, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/1/2015).
Bahkan, menurut dia, dalam hierarkinya, SEMA itu lebih rendah dibandingkan putusan MK yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.
"Itu masalah. Harusnya MA memberikan contoh pada instansi yang lain untuk melaksanakan setiap putusan MK. Laksanakan aja gitu," ungkapnya. (*sindo)