-->

Syariat Islam Di Aceh Dalam Sistem Hukum Nasional

SUDUT HUKUM | Indonesia adalah negara hukum, yaitu mendasarkan semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada suatu hukum. Dalam suatu tatanan hukum tersebut terdapat suatu sistem hukum. Sistem hukum yang dianut di Indonesia merupakan Mix Law System yang mana di samping berlakunya hukum perundang-undangan juga berlaku hukum Islam.[1] Eksistensi hukum Islam termanifestasi di dalam Konstitusi Negara Indonesia yang lazim dikenal dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD ini merupakan hukum dasar yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya suatu pemerintahan yang adil dan rakyat yang sejahtera. Dalam kaitan kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi mengatur kehidupan beragama, yaitu sebagaimana tercantum pada alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]

syariat islam di acehDasar legislasi hukum Islam dalam UUD 1945 adalah pada pasal 29 ayat(1) dan Perubahannya. Hukum Islam merupakan sumber pembentukan hukum nasional di Indonesia. Dalam Negara Republik Indonesia tidak dibenarkan terjadinya pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Islam bagi umat Islam, demikian juga bagi umat-umat agama lain, peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama-agama yang berlaku di Indonesia bagi umat masing-masing agama bersangkutan. Dalam Ketetapan MPR RI No. IV/MPR-RI/1999 tentang GBHN, Bab IV, Arah Kebijakan, A. Hukum, butir 2, ditetapkan bahwa hukum Islam, hukum Adat, hukum Barat adalah sumber pembentukan hukum nasional. “Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu denganmengakui dan menghormati hukum agama dan hukum Adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui legislasi”.[3]

Dasar hukum dan pengakuan Pemerintah untuk pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh, didasarkan atas UU No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh telah diatur dalamUndang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Nanggroe Aceh Darussalam, pasal 31 disebutkan:
  1. Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Ketentuan Pelaksanaan undang-unang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Peraturan pelaksanaan untuk penyelenggaraan otonomi khusus yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian Undang-undang menetapkan Qanun Provinsi sebagai peraturan pelaksanaan untuk penyelenggaraan otonomi khusus yang menjadi wewenang Pemerintah provinsi. Untuk membuat Qanun, Pemerintah Provinsi tidak perlu menunggu peraturan pemerintah atau peraturan lainnya dari Pemerintah Pusat.[4]

Seluruh peraturan pidana, baik yang dimuat dalam KUHP maupun di luar KUHP berlaku di NAD. Namun, untuk tindak pidana/perbuatan pidana tertentu yang menyangkut syari’at Islam dimuat dalam Qanun. Hukum materiil yang akan digunakan dalam menyelesaikan perkara dalam bidang jinayah adalah yang bersumber dari atau sesuai dengan syari’at Islam yang akan diatur dengan Qanun. Dalam Qanun ketentuan pidana terhadap perbuatan pidana disebut dengan ketentuan uqubah/uqubat.[5]

UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syari’ah dan akhlak (Pasal 125 ayat (1)). Syariat Islam tersebut meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah(hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan mengenai pelaksanaan Syariat Islam diatur dengan Qanun. Adapun yang dimaksud dengan Qanun, dalam Pasal 1 angka 8 UU No. 18 Tahun 2001,dikatakan bahwa Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus. Jadi, Qanun adalah peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Qanun dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain dengan mengikuti asas lex specialis derogaatlege generalis dan MA berwenang melakukan uji materil terhadap Qanun.[6]
  


[1]Realitas hukum kita di Indonesia, memberlakukan beberapa hukum di Indonesia, yaitu: Hukum Perundang-undangan (Ciri Eropa Continental), Hukum Adat (Customary Law), Hukum Islam (Moslem Law), dan Yurisprudensi Hakim. Sehingga para pakar hukum modern memasukkan Indonesia ke dalam Mix Law System atau Sistem Hukum Campuran. Achmad Ali, Menguak TeoriHukum(Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undangundang(Legisprudence), (Jakarta: Kencana: 2009), h. 204.
[2]Rasyid Rizani, Kertas Dibaca Pada Kedudukan Qanun Jinayat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dalam Sistem Hukum Nasional , h. 1.
[3]Indonesia, Tap MPR RI, Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999 beserta PerubahanPertama atas UUD Negara RI Tahun 1945, (Jakarta: BP Panca Usaha. 1999) h. 64.
[4]Marzuki Abubakar, “Syariat Islam Di Aceh: Sebuah Model Kerukunan Dan Kebebasan Beragama, Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial”,h 156.
[5]Puteri Hikmawati, “Relevansi Pelaksanaan Syari’at Islam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dengan Hukum Pidana Nasional”, Kajian, Vol 14, No. 2, Juni 2008 , h, 71.
[6]Puteri Hikmawati, “Relevansi Pelaksanaan Syari’at Islam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dengan Hukum Pidana Nasional , h, 72.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel