Prinsip – Prinsip Hukum Acara Perdata
Tuesday, 13 January 2015
SUDUT HUKUM | Prinsip – Prinsip Hukum Acara Perdata:
- Hakim bersifat menunggu/pasif = pasal 118 HIR, 142 RBG.
- Hakim aktif memberikan bantuan = pasal 5 (2) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 58 (2) UU No.07 Tahun 1989 jo pasal 119 HIR/143 Rbg.
- Hakim harus mendengar kedua belah pihak = pasal 121 dan 132a, HIR/145 dan 167 RBg.
- Persamaan hak dan kedudukan para pihak = pasal 5 (1) UU No.4 Tahun 2004 jo pasal 58 (1) UU No.07 Tahun 1989.
- Campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang = pasal 4 (3 dan 4) UU No.04 Tahun 2004.
- Sidang terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain = pasal 19 (1 dan 2) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 59 (1,2) UU No. 07 Tahun 1989. - Perceraian sidang tertutup = pasal 80 (4) UU No. 07 Tahun 1989 jo pasal 33 PP No.09 Tahun 1975.
- Peradilan dilaksanakan dengan Tri Azas: sederhana, cepat dan biaya ringan = pasal 4 (2) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 57 (3) UU No.07 Tahun 1989.
- Persidangan harus majlis = pasal 19 (3,4,5) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 59 (3) UU No.07 Tahun 1989.
- Tidak ada keharusan mewakilkan = Pasal 123 HIR/147 RBg.
- Musyawarah majlis = pasal 19 (3,4,5 dan 6) UU No.04 Tahun 2004 jo pasal 59 (3) UU No. 07 Tahun 1989.
- Beracara dikenakan biaya = Pasal 121 ayat (4), 182, 183 HIR/145 (4) RBg, - Yang tidak mampu, bisa prodeo = Pasal 237 HIR/273 RBg.
- Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang memutus lebih dari yang dituntut = pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR/189 RBg