Hukum Mayit Yang Berjunub
Thursday, 26 February 2015
Hukum Mayit Yang
Berjunub
Pertanyaan: jika
seseorang yang melakukan hubungan suami istri terus meninggal dunia sebelum
mandi janabat apakah harus dimandikan dua kali?
Jawab: seseorang
yang meninggal dunia dalam keadaan berhadas besar seperti orang yang baru saja
melakukan hubungan suami istri dan mninggal dunia atau seorang perempuan yang
meninggal ketika haid maka orang-orang ini tidak perlu dimandikan dua kali,
cukup sekali saja. Karena hukum yang dibebankan atas orang tersebut sudah putus
dengan sebab meninggalnya.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa yang dibebankan hukum adalah orang yang mukallaf saja yaitu Islam
Balig dan berakal. Yang punya akal adalah orang yang masih hidup, orang yang
sudah meniggal sudah tidak berakal lagi. Maka oleh sebab itu hanya wajib
memandikan sekali saja yaitu mandi mayit, sedangkan untuk janabatnya tidak
lagi.
Meskipun begitu
ada seorang ulama irak yang sangat terkenal yang bernama Abu said bin Hasan
Basri (W 100 H) mengatakan : orang yang meninggal (mayit) dalam keadaan berhadas
besar dia harus dimandikan dua kali, namun hanya beliau saja yang berpendapat seperti ini,
sedangkan ulama-ulama lain semuanya mengatakan hanya dimandikan satu kali saja.
Semoga bermanfaat.
Anda dapat
mengirim tulisan dan pertanyaan melalui fanpage facebook kami, atau melalui
form ini (klik disini)