Syarat dan Rukun Wudhu
Saturday, 21 February 2015
Wudhu itu mempunyai beberapa syarat, di antaranya
adalah." Airnya harus muthlak dan suci, serta tidak dipergunakan untuk
menghilangkan kotoran dan hadas. Juga tidak ada larangan untuk mempergunakan
air baikkarena sakit atau karena sangat membutuhkannya, dan anggota-anggota wudhu
itu suci, tidak ada batas yang mencegah sampainya air ke kulit. Juga waktunya
luas.
Imamiyah; mensyaratkan bahwa air, bejana,
dan tempat orang yang berwudhu harus halal, bukan rampasan dari orang
lain (ghashab). Kalau salah satu dari hal tersebut ada yang ghasab, maka
batallah wudhunya, tetapi menurut mazhab-mazhab lain, wudhunya
tetap sah, hanya ia berdosa.
Dalam kitab Kifayat al-Akhyar dipaparkan,
syarat-syaratnya berwudhu ialah Islam, pandai atau cerdik (mumayyiz),
airnya suci mensucikan, tidak ada mani' (sesuatu yang menghalangi atau
yang mencegah) yang dapat dilihat, misalnya berupa kotoran, atau mani'
Syar'iy seperti haidh dan nifas, dan sudah masuk pada waktunya bagi orang
yang dalam keadaan dharurat, seperti perempuan mustahadhah dan orang
yang buang angin terus menerus.
Adapun rukun wudhu antara lain:
a. Niat
Yang dimaksud dengan niat ialah cetusan
hati untuk mengerjakan suatu perbuatan, bergandengan dengan aal perbuatan itu.
Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat diterima, kecuali dengan niat itu,
berdasar firman Allah, surat Q.S. (98) Al Bayyinah ayat 5:
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama-agama dengan lurus (QS. Al- Bayyinah: 5).
Selain ayat juga berdasar hadits Nabi
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:
Artinya: Dari Umar bin Khattab, ia
berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya semua perbuatan
itu dengan niat dan bahwasanya bagi seseorang itu apa yang diniatkannya. Maka
barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang
hijrahnya kepada dunia yang dicapainya atau seseorang yang ingin dikawininya,
maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah itu. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
b. Membasuh muka
Perintah membasuh muka, terdapat pada
sebagian ayat Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 9 seperti tersebut di atas, yang
berbunyi:
Artinya: "Maka basuhlah
muka-mukamu".
Yang dimaksud muka ialah daerah yang
berada di antara tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut dan dari centil kanan sampai
centil telinga kiri. Membasuh muka yang wajib
ialah sekali saja, sedang kalau disempumakan sampai tiga kali maka hukumnya
sunat.
c. Membasuh kedua tangan beserta kedua
siku-siku
Dasar penetapan fardhu atau rukun ketiga
ini ialah firman Allah, dan (basuhlah) tangan-tanganmu beserta ke siku-siku.
Arti: ilal marafiq ialah ma'al
marafiq, yakni beserta siku-siku Jadi membasuh tangan dalam wudhu
itu wajib beserta sikunya.
Apabila tidak beserta sikunya maka
tidaklah sah. Dalam membasuh tangan itu hendaknya seluruh kulit tangan beserta sikunya basah dengan air.
Maka apabila seseorang pakai cincin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya
atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi,
agar tidak tersisa kulit yang tidak terkena air, dengan menggerak-gerakkan cincin
atau gelang itu.
Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah dan Daruquthni dari Abu Rafi'.
Artinya: Dari Abu Rafi, bahwa Rasulullah
S.A.W. apabila berwudhu memutar-mutar cincinnya. (HR. Ibnu Madjah dan Ad
Daruquthni).
d. Mengusap kepala
Fardhu yang keempat ialah mengusap kepala
dengan air, berdasar firman Allah :
Artinya: "'Dan usaplah
kepalamu".
Maksudnya ialah mengusap kepala dengan
tangan yang dibasahi air.
Sedang dalam mengusap kepala dapat
difahami tidak seluruh kepala, tetapi kalau mengusap sebagiannyapun cukup,
karena "ba" pada "biruusikum" littab' jadi,
artinya untuk sebagian, sebagai difahami oleh sebagian mufassirin.
Mengenai hadits-hadits sahih, ada yang
mencukupkan sebagian kepala seperti hadits di bawah ini:
Artinya; Dan dari Anas ia berkata, aku
melihat Rasulullah SAW wudhu padahal ia memakai sorban Qithriyah, lalu
ia memasukkan tangannya dari bawah sorbannya. Lalu mengusap muka kepalanya dan
tidak melepaskan sorbannya itu (HR.Abu Daud).
f. Membasuh kaki beserta kedua mata
kakinya
Berdasar firman Allah:
Artinya; "Dan (basuhlah) kakimu
beserta kedua mata kaki".
Ulama sepakat bahwa kedua kaki adalah
anggota wudhu. Tapi mereka berselisih tenang cara menyucikannya. Menurut jumhur ulama dengan
mencuci (membasuh) kedua kaki. Sebagian ulama dengan mengusap kedua kaki.
Sedang sebagian ulama yang lain boleh membasuh atau mengusap kedua kaki. Persoalan ini tergantung pada orang
yang memilih. Sebab perselisihan mereka adalah cara membaca ayat al-Qur'an
tenang wudhu.
Mengenai membasuh kaki ini, didasarkan
pula oleh hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah:
Artinya: Dan dari Jabir bin Abdillah ia
berkata: Rasulullah SAW pernah melihat suatu kaum yang berwudhu, sedang
tumittumit mereka belum terkena air, lalu beliau bersabda:
celakalah tumit-tumit dari neraka
(HR.Ahmad).
g. Tertib dalam mengerjakan wudhu
Sesuai dengan urut-urutan yang tersebut
dalam ayat, sesuai dengan hadits Nabi riwayat Daruqutni dari shahabat Jabir,
Nabi bersabda :
Artinya: Mulailah dengan yang Allah telah
mulai (penyebutannya dalam ayat) (HR. Ad Daruquthni).