Tujuan dan Hikmah Perkawinan
Saturday, 21 February 2015
Tujuan dan Hikmah Perkawinan
Adapun tujuan perkawinan
menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bertujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk itu suami isteri perlu saling
membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya,
membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Selain itu ada pula pendapat yang
mengatakan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup
jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan
memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya di dunia ini,
juga mencegah perzinaan, agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi
yang bersangkutan, keluarga dan masyarakat.
Rumusan tujuan perkawinan diatas
dapat diperinci sebagai berikut :
a. Melakukan perintah Allah dan mengikuti
sunah Rasulullah saw., sesuai dengan sabdanya :
Artinya : “Dari Aisyah berkata :
Rasulullah SAW bersabda : Nikah adalah sunahku, barang siapa yang tidak melaksanakan
bukan termasuk golongan saya”.
b. Menghalalkan hubungan kelamin untuk
memenuhi tuntuttan hajat tabiat manusia.
c. Memelihara keteguhan iman dan
ketekunan beramal saleh bagi seluruh anggota keluarga, agar mereka terpelihara
dari dosa dan siksa neraka. Dengan demikian terciptalah keluarga yang bahagia
baik di dunia dan akherat.
d. Mewujudkan keluarga yang bahagia dan
kekal dengan dasar cinta kasih sayang.
e. Menjaga keturunan yang sah dan
baik-baik.
Adapun hikmah perkawinan
adalah sebagai berikut :
a. Perkawinan adalah cara terbaik untuk
menyalurkan libido seks sesuai dengan naluri manusia.
b. Supaya manusia itu hidup
berpasang-pasangan, hidup dua sejoli dan hidup suami isteri.
c. Membangun rumah tangga yang damai dan
teratur.
d. Menumbuhkan naluri keibuan dan
kebapakan.