-->

Tujuan dan Hikmah Perkawinan

Tujuan dan Hikmah Perkawinan
Adapun tujuan perkawinan menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

Tujuan dan Hikmah Perkawinan
Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia, juga sekaligus untuk membentuk keluarga dan memelihara serta meneruskan keturunan dalam menjalani hidupnya di dunia ini, juga mencegah perzinaan, agar tercipta ketenangan dan ketentraman jiwa bagi yang bersangkutan, keluarga dan masyarakat.

Rumusan tujuan perkawinan diatas dapat diperinci sebagai berikut :
a. Melakukan perintah Allah dan mengikuti sunah Rasulullah saw., sesuai dengan sabdanya :

Artinya : “Dari Aisyah berkata : Rasulullah SAW bersabda : Nikah adalah sunahku, barang siapa yang tidak melaksanakan bukan termasuk golongan saya”.
b. Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntuttan hajat tabiat manusia.
c. Memelihara keteguhan iman dan ketekunan beramal saleh bagi seluruh anggota keluarga, agar mereka terpelihara dari dosa dan siksa neraka. Dengan demikian terciptalah keluarga yang bahagia baik di dunia dan akherat.
d. Mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal dengan dasar cinta kasih sayang.
e. Menjaga keturunan yang sah dan baik-baik.

Adapun hikmah perkawinan adalah sebagai berikut :
a. Perkawinan adalah cara terbaik untuk menyalurkan libido seks sesuai dengan naluri manusia.
b. Supaya manusia itu hidup berpasang-pasangan, hidup dua sejoli dan hidup suami isteri.
c. Membangun rumah tangga yang damai dan teratur.

d. Menumbuhkan naluri keibuan dan kebapakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel