Anak Angkat Dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917
Wednesday, 1 April 2015
Sudut Hukum | Anak Angkat Dalam Staatsblad No. 129 Tahun 1917
Tata cara pengangkatan anak ini diatur oleh Pasal 8 sampai 10 Staatsblad
1917 nomor 129 Pada pasal 8 menyebutkan empat syarat mengangkat anak yaitu:
a. Persetujuan orang yang mengangkat anak:
- Jika anak yang diangkat itu adalah anak yang sah dari orang tuanya, maka diperlukan izin orang tua itu jika bapaknya sudah wafat dan ibunya sudah kawin lagi, maka harus ada persetujuan dari walinya dan balai harta peninggalan selaku penguasa wali.
- Jika anak yang diangkat itu adalah lahir diluar perkawinan, maka diperlukan izin dari orang tuanya yang mengakui sebagai anak, maka harus ada persetujuan dari walinya serta dari balai harta peninggalan.
- Jika anak yang akan diangkat itu sudah berusia 19 tahun, maka diperlukan persetujuan dari anak itu sendiri.
- Manakala yang akan mengangkat anak itu seorang janda, maka harus ada persetujuan dari saudara laki-laki dan ayah dari almarhuma suaminya, atau tidak ada saudara laki-laki ayah yang masih hidup, atau jika mereka tidak menetap di Indonesia, maka harus ada persetujuan dari anggota laki-laki, dari keluarga almarhuma suaminya dalam garis laki-laki sampai derajat keempat.
Pasal 10 pengangkatan anak angkat ini harus
dilakukan dengan akta notaris. Sedangkan yang menyangkut dengan masalah akibat
hukum dari pengangkatan anak diatur dalam Pasal 11, 12, 13, dan 14.
Pasal 11 mengenai nama keluarga orang yang
mengangkat anak, nama-nama juga menjadi nama dari anak yang diangkat.
Pasal 12 menyamakan seorang anak dengan anak yang
sah dari perkawinan orang yang mengangkat.
Pasal 13 mewajibkan balai harta peninggalan
apabila ada seorang janda yang mengangkat anak, mengambil tindakan-tindakan
yang perlu guna mengurus dan menyelamatkan barang-barang kekayaan dari anak
itu.
Pasal 14 suatu pengangkatan anak berakibat
putusnya hubungan hukum antara anak yang diangkat dengan orang tuanya sendiri,
kecuali:
Hubungan dengan masalah pembatalan suatu adopsi
hanya ada satu pasal yang mengatur, yaitu pasal 15 Staatsblad 1917 nomor
129 yang menentukan bahwa suatu pengangkatan anak tidak dapat di batalkan oleh
yang bersangkutan sendiri. Kemudian pengangkatan anak perempuan atau
pengangkatan anak secara lain dari pada akte notaris, adalah batal dengan
sendirinya. Kemudian pula di tentukan bahwa pengangkatan anak dapat di
batalkan, apabila bertentangan dengan pasal 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 ayat 2 dan 3 Staatsblad
1917 nomor 129.
Pasal 15 sub 2 Staatsblad No. 129 tahun
1917 dengan tegas menyatakan, bahwa adopsi anak perempuan adalah tidak sah dan
batal demi hukum, tetapi di lain pihak, sekarang ini di dalam masyarakat ada
kebutuhan akan adopsi anak, termasuk anak perempuan, sekalipun dengan tujuan
lain dari maksud diadakannya lembaga adopsi oleh Staatsblad No. 129
tahun 1917. Pembuatan peraturan perundangan baru akan terlalu lamban dan
memakan waktu lama, sehingga para sarjana hukum memilih jalan yang cepat, yaitu
melalui pengakuan pengadilan dan ada beberapa di antara sarjana hukum yang
beranggapan bahwa, lembaga adopsi dalam Staatsblad No. 129 tahun 1917
sehubungan dengan perubahan jaman dan kebutuhan bisa dipakai sebagai sarana
untuk memenuhi kebutuhan praktek adopsi anak perempuan. Hanya saja untuk itu
diperlukan adanya pengakuan dari pihak Pengadilan. Pengakuan seperti itu
ternyata pernah diberikan oleh Pengadilan dalam suatu ketetapan atas permohonan
pengangkatan anak perempuan, yang dituangkan dalam Keputusan Pengadilan Negeri
Istimewa Jakarta No. 907/1963/P tertanggal 29 Mei 1963 yang didalam putusannya
majelis hakim berpendapat:
- Bahwa peraturan adopsi bagi golongan Tionghoa dalam Staatsblad No. 129 tahun 1917 adalah pelaksanaan politik kolonial dalam hukum.
- Bahwa peraturan pasal 5, 6, dan 15 dalam Staatsblad No. 129 tahun 1917 sudah tidak punya hak hidup lagi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bahwa dengan demikian warga negara Indonesia keturunan Tionghoa tidak lagi terikat oleh Staatsblad No. 129 tahun 1917 yang mengatur pengangkatan anak terbatas pada anak lelaki saja, tetapi juga dapat dilakukan terhadap anak perempuan asal saja hal itu dikenal dalam Hukum Adat Tionghoa.
- Bahwa pengangkatan anak perempuan tidak perlu dituangkan dalam akta notaris, akan tetapi dengan putusan Pengadilan Negeri.
Yang menarik adalah konsekwensi lebih lanjut dari
pernyataan putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta tersebut yang menyatakan
tidak berlakunya beberapa pasal dalam Staatsblad No. 129 tahun 1917,
yaitu bahwa adopsi itu tidak perlu dituangkan dalam akta notaris, tetapi cukup
ditetapkan dalam keputusan Pengadilan saja.
Setelah itu dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung RI No. 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan SEMA No. 2 tahun 1979 yang
isinya secara garis besar merupakan penyempurnaan pemeriksaan permohonan
pengesahan pengangkatan anak. Hal ini karena pemerintah mensinyalir bahwa
lembaga adopsi ini digunakan oleh beberapa pihak untuk melakukan penyelundupanhukum guna mempermudah proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dan juga
adanya kekhawatiran bahwa pengangkatan anak mengubah status kewaganegaraan anak
warga negara Indonesia yang di adopsi warga negara asing.
Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 1989 tentang pengangkatan anak
yang berisi ketentuan bahwa syarat untuk warga negara asing untuk mengadopsi
anak warga negara Indonesia harus berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. SEMA ini kemudian di tindaklanjuti oleh
Menteri Sosial yang mengeluarkan Keputusan No. 4 tahun 1989 tentang petunjuk
pelaksanaan pengangkatan anak guna memberi pedoman dalam rangka pemberian izin,
pembuatan laporan sosial serta pembinaan dan pengawasan pengangkatan anak agar
terdapat kesamaan dalam bertindak dan tercapainya tertib administrasi.
Ambil anak, kukut anak, anak angkat adalah suatu
perbuatan hukum dalam konteks hukum adat kekeluargaan (keturunan). Apabila
seseorang anak telah dikukut, dipupon, diangkat sebagai anak angkat, maka dia
akan didudukkan dan diterima dalam suatu posisi yang dipersamakan baik biologis
maupun sosial yang sebelumnya tidak melekat pada anak tersebut. Hukum
kekeluargaan adat memandang bahwa keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya
dua orang atau lebih yang mempunyai hubungan darah dengan tunggal leluhur.
Akibat hukum yang berhubungan dengan ketunggalan leluhur bervariasi di
masing-masing daerah.
Ada satu pandangan pokok yang sama bahwa keturunan
merupakan unsur yang hakiki serta mutlak bagi suatu klan, suku atau kerabat
yang menginginkan dirinya tidak punah dan menghendaki supaya ada generasi
penerusnya. Apabila suatu klan, suku atau kerabat yang khawatir akan menghadapi
kepunahan pada umumnya melakukan pengangkatan anak. Pengangkatan anak dalam
hukum adat bukan merupakan lembaga yang asing. Lembaga itu
dikenal luas hampir di seluruh Indonesia yang dilakukan dengan cara dan motif
yang bervariasi. Misalnya di Jawa, anak angkat biasanya diambil dari anak
keponakannya sendiri, laki-laki atau perempuan.
Akibat hukum pengangkatan anak dalam
hukum adat sangat bervariasi. Misalnya di Jawa, pengangkatan anak tidak
memutuskan pertalian keluarga antara anak angkat dan orang tua kandungnya. Anak
angkat masuk dalam kehidupan rumah tangga orang tua angkat sebagai anggota
keluarga, tetapi tidak berkedudukan sebagai anak kandung untuk meneruskan
keturunan bapak angkatnya. Sedangkan di Bali, pengangkatan anak adalah
perbuatan hukum yang melepaskan anak dari pertalian keluarga orang tua
kandungnya dan memasukkan anak itu ke dalam keluarga bapak angkat, sehingga anak
tersebut berkedudukan menjadi anak kandung untuk meneruskan keturunan bapak
angkatnya.