Pengertian Khulu’
Monday, 27 April 2015
Sudut Hukum | Secara
etimologi kata khulu’ berasa; dari bahasa Arab, yang terdiri dari lafadz kha-la’a
yang berarti menanggalkan. Khulu’ diartikan juga dengan membuka pakaian,
karena seorang wanita merupakan pakaian bagi lelaki dan sebaliknya. Dalam
bahasa Indonesia juga dipakai istilah thalaq tebus, yaitu perceraian atas
permintaan pihak perempuan dengan membayar sejumlah uang atau mengembalikan maskawin
yang diterimanya. Sedangkan secara terminology, khulu’ menurut istilah
hukum, diartikan dengan:
“Putus perkawinan dengan menggunakan uang tebusan; menggunakan ucapan thalak atau khulu’.”
Menurut
istilah fiqh, khulu’ berarti akad yang dilakukan olah suami istri untuk membebaskan istri dari
pernikahan dengan syarat istri membayarkan
sejumlah harta, lalu suami menalaqnya atau mengkhulu’nya, atau diartikan dengan tebusan yang
diberikan oleh istri supaya suami
menceraikannya.
Adapun
para ulama’ di antaranya Abdurrahman al-Jaziri memberikan definisi khulu’ yaitu menurut
masing-masing madzhab di antaranya adalah:
- Golongan Hanafi mendefinisikan :
“Khulu’ ialah menanggalkan ikatan pernikahan yang diterima oleh istri dengan lafadz khulu’ atau yang semakna dengan itu.”
- Golongan Syafi’i memberikan definisi khulu’ :
“Khulu’ menurut syara’ adalah lafadz yang menunjukkan perceraian antara suami istri dengan tebusan yang harus memenuhi persyaratan tertentu.”
- Golongan Maliki memberikan definisi khulu’
“khulu’ menurut syara’ adalah thalaq dengan tebusan.”
- Golongan Hanabillah mendefinisikan khulu’ :
“khulu’ adalah suami menceraikan istrinya dengan tebusan yang diambil oleh suami dari istrinya atau dari lainnya dengan lafadz tertentu.”
Di
kalangan para fuqaha’, khulu’ kadang dimaknai umum, yaitu perceraian dengan disertai sejumlah
harta sebagai iwadh yang diberikan oleh istri
kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’; mubara’ah
maupun thalaq. Namun kadang juga dimaknai khusus, yaitu thalak atas
dasar ‘iwadh sebagai tebusan dari istri dengan kata-kata khulu’
(pelepasan) atau yang semakna seperti mubara’ah (pembebasan).
Penggunaan
kata khulu’ untuk putusnya perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya
berusaha menanggalkan pakaian itu dari
suaminya.
Khulu’
mengandung arti bahwa istri melepaskan pernikahan dengan membayar ganti rugi kepada suami
yang berupa pengembalian mahar (maskawin)
kepada suami.
Dalam
peristiwa ini suami melepaskan kekuasaannya sebagai suami dan memberikan kekuasaan tersebut
kepada istrinya dalam bentuk thalak
tebus.
Sebenarnya
banyak sekali ta’rif (definisi) khulu’, namun jika dipahami definisi tersebut ada titik
persamaan. Bahwa khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri
dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada suami untuk dirinya dan
perceraian disetujui oleh suami. Khulu’ seperti keterangan di atas berarti
memutuskan tali perkawinan dengan imbalan harta karena itu ganti rugi baru
merupakan salah satu bagian dari pengertian khulu’.
Dari
pendapat para ulama di atas, ada kesamaan dengan pengertian yang tersebut dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) karena bagaimanapun merupakan
hukum Islam yang dipetik dan dirangkum dari berbagai pendapat ulama yang sejalan dengan kondisi
sosio-kultur masyarakat Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan
bahwa khulu’ adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan
memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya.