-->

Landasan Hukum Peradilan Syari’at Islam di Aceh







Landasan Hukum Peradilan Syari’at Islam di Aceh Sudut Hukum | Secara umum syari’at Islam di bidang hukum memuat norma hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat/bernegara dan norma hukum yang mengatur moral atau kepentingan individu yang harus ditaati oleh setiap orang. Ketaatan terhadap norma-norma hukum yang mengatur moral sangat tergantung pada kualitas iman dan taqwa atau hati nurani seseorang, juga disertai adanya duniawi dan ukhrawi terhadap orang yang melanggarnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, di mana Mahkamah Syar’iyah yang sebelumnya sebagai salah satu badan peradilan yang berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimasukkan sebagai bagian dari peradilan agama berada dalam lingkungan Pengadilan Agama. Selanjutnya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, maka Mahkamah Syar’iyah diseragamkan menjadi Pengadilan Agama tanpa sebutan Mahkamah Syar’iyah. 

Kewenangan Mahkamah Syar’iyah selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 128 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). UUPA dapat mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lain yang sederajat dengan mengikuti asas lex specialis derogaat lex generalis, sehingga Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang untuk menerapkan syari’at Islam yang diatur dalam Qanun. Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel