Sekilas Tentang Thalaq
Monday, 15 June 2015
Sudut Hukum | Allah menentukan syariat pernikahan dengan tujuan untuk mewujudkan
ketenangan hidup, menimbulkan rasa kasih sayang antara suaiisteri , antara
mereka dengan anaknya, antara pihak yang mempunyai hubungan dengan mereka dan
untuk melanjutkan keturunan dengan cara berkehormatan.
Tujuan syari'at pernikahan tersebut terkadang terhalang oleh
keadaan yang
tidak dibayangkan sebelumnya, hingga tujuan yang hendak dicapai tidak terwujud.[1] Thalaq dianggap sah bila setiap seorang suami itu baligh, berakal
dan mampu
memilih.
Thalaq secara bahasa berarti : melepas ikatan, baik bersifat
indrawi, seperti
melepas kuda, maupun bersifat ma'nawi seperti melepas nikah yang mengikat
hasil diantara suami-isteri.[2]
Firman Allah :
"Thalaq itu ( yang dapat diruju' ) ada dua kali, maka setelah
itu boleh diruju' lagi dengan cara yang baik atau lepaskan dengan yang baik
pula " ( Al-baqarah : 233 ).
Sabda Rasul :
"Dari Muharib berkata : Rasul bersabda : Suatu hal yang
dihalalkan Allah dan dibencinya adalah Thalaq ".[4]
Hukum islam menentukan bahwa hak thalaq berada pada pihak suami
dengan alasan bahwa orang lelaki pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran
mempertimbangkan sesuatu daripada perempuan yang biasanya bertindak
atas dasar emosi. Dengan pertimbangan tersebut, diharapkan kejadian
perceraian akan lebih kecil.
Suami boleh menjatuhkan thalaq satu kali kepada isterinya, tetapi islam
menganjurkan agar suami tidak segera menjatuhkan thalaq itu. Islam menganjurkan
supaya suami bersikap sabar bila ia tidak senang melihat perilaku isterinya
atau timbul kebencian dalam hatinya karena sebab-sebab yang tidak diketahui.
Pedoman thalaq dalam islam :
a.
Pada
dasarnya islam mempersempit pintu perceraian sebagaimana yang diutarakan dalam
banyak hadits megenai thalaq itu dapat diperoleh ketentuan bahwa aturan thalaq diadakan
guna mengatasi hal yang mendesak dan terpaksa.
b.
Apabila
ada sikap membangkang atau melalaikan kewajiban ( nusyuz) dari salah satu
pihak, jangan segera memutuskan pernikahan tetapi hendaklah diadakan
penyelesaian yang sebaiknya antara mereka sendiri, apabila nusyuz terjadi pada
pihak isteri, suami supaya memberi nasehat dengan cara yang baik, apaila hal
itu tidak membawa perbaikan, supaya berpisah tidur, bila hal itupun tidak
membawa hasil, supaya memberi pelajaran dan dengan memukul, tetapi tidak pada
bagian muka dan jangan sampai mengakibatkan luka. Firman Allah :
"Dan
mereka yang khawatir isteri-isterinya berbuat nusyuz, maka nasehatilah mereka,
kemudian pisahkanlah dari ranjang mereka dan selanjutnya pukullah tanpa melukai
".
c. Apabila perselisihan suami-isteri sudah sampai kepada syiqaq (perselisihan
yang mengkhawatirkan bercerai), hendaklah dicari penyelesaian
dengan jalan mengangkat Hakam dari pihak keluarga masing-masing
yang akan mengusahakan dengan sekuat tenaga agar kerukunan hidup
mereka dapat dipulihkan kembali.
d.
Apabila
perceraian terpaksa tidak dapat dihindarkan dan thalaq benarbenar terjadi,
maka harus diadakan usaha agar mereka dapat ruju' kembali, memulai
hidup baru. Disinilah letak pentingnya islam mengatur bila thalaq sampai
tiga kali.
e.
Meskipun
thalaq benar terjadi, pemulihan hubungan dan sikap baik antara mantan
suami-isteri harus senantiasa terjalin. Hal ini hanya dapat tercapai jika
thalaq terjadi bukan karena dorongan nafsu, melainkan dengan pertimbangan untuk
kebaikan hidup masing-masing.
Cara ( metode ) dalam menjatuhkan thalaq :
* Sharih : suatu ungkapan yang menunjukkan arti thalaq secara jelas
dan tegas, hanya mengungkapkan ucapan yang tidak lain dari makna thalaq / cerai.15
Thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja, walaupun
hatinya tidak berniat menthalaqnya.
Macam :
- Binafsihi : thalaq yang diambil dari makna asal cerai / lepas, pisah.
- Bighairihi : thalaq dengan syarat, disebutkan dalam Al-qur'an
tetapi tidak secara berulang, namun dapat terpenuhi maknanya atau peggunaannya
terkenal dalam thalaq. 18
* Kinayah : lafadz yang mengandung makna thalaq tanpa disertai
dengan niat
yang merupakan bagian dari lafadz itu.19, ucapan yang tidak jelas mengenai
thalaq tetapi mengandung maksud thalaq ( Pulanglah engkau
pada orang tuamu, kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah
tidak hajat lagi padamu ).
Macam :
1. Thalaq Raj'i : thalaq yang suami boleh ruju' kembali pada mantan isterinya
tanpa melakukan pernikahan ( akad ) baru, dengan syarat isterinya masih dalam
masa iddah,21 seperti ; thalaq satu, dua yang tanpa disertai dengan uang dari
pihak isteri.
2. Thalaq bai'in : thalaq yang suami tidak boleh ruju' kembali kepada mantan
isterinya kecuali dengan akad baru.
Jenis :
*. Sughra : seperti thalaq khulu' ( tebus ) dan menthalaq isterinya
yang belum
tercampuri.
*. Kubra: thalaq tiga, mantan suami boleh menikah lagi kepada
mantan isteri setelah menikah lagi dengan orang lain dan sudah dicerai setelah
habis iddahnya dari suami kedua.
Liberti, cet ke-2, 1986, hlm. 63
[2]
Abdul Rahman Al-Jaziry, Kitab Fiqih
ala Madzahib Al-Arba'ah, juz IV, Beirut ; Daru
Al-
Fikr, 1989, hlm. 278
[3]
Syekh Ibrahim Al-Bajury, Hasyiyah
Al-Bajury, juz II, Indonesia : Dar Ihya’ Kutub Al-
Arabiyah, hlm.139
Alamiyah, 1996, hlm. 120