Pengertian Sengketa Perdata
Tuesday, 16 June 2015
Sudut
Hukum | Interaksi antar manusia yang berlangsung secara terus
– menerus dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga manusia
sebagai makhluk sosial selalu hidup dalam masyarakat. Namun, mengingat
kepentingan manusia sangat banyak dan beragam, di dalam melakukan interaksi
satu sama lain manusia selalu dihadapkan pada potensi – potensi untuk terjadi
sengketa. Hal ini dapat terjadi karena kepentingan manusia tidak jarang saling bertentangan satu
dengan yang lainnya.
Sengketa
biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan
tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak
yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua,
apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah
konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan
pendapat atau memiliki nilai – nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang
dinamakan sengketa.
Secara
umum sengketa terbagi dalam dua macam, yaitu sengketa menyangkut kontrak dan yang bukan menyangkut
kontrak. Sengketa menyangkut kontrak dapat dibagi lagi menjadi sengketa
pengusaha dengan pengusaha dan sengketa pengusaha dengan konsumen. Namun
sebagai konsekuensinya, dari pengusaha ke konsumen telah memunculkan pula
sengketa antara konsumen dengan konsumen. Sengketa menyangkut kontrak dapat
terjadi, misalnya jika layanan yang dilakukan oleh penyedia jasa sangat buruk.
Contohnya dalam perdagangan saham secara online yang sistemnya ternyata
cacat, akses terhadap database yang ternyata sangat minim.
Sengketa
dapat timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul–klausul
perjanjian maupun tentang apa isi dari ketentuan – ketentuan di dalam perjanjian, ataupun
disebabkan hal – hal lainnya.Secara umum, orang tidak
akan mengutarakan pendapat yang mengakibatkan konflik terbuka. Hal ini
disebabkan oleh kemungkinan timbulnya konsekuensi yang tidak menyenangkan, di
mana seseorang (pribadi atau sebagai wakil kelompoknya) harus menghadapi
situasi rumit yang mengundang ketidaktentuan sehingga dapat mempengaruhi
kedudukannya.
Masyarakat
dalam menyelesaikan sengketa dapat ditempuh melalui cara–cara formal maupun informal. Penyelesaian sengketa
secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi25 yang terdiri atas proses
melalui pengadilan dan arbitrase serta proses penyelesaian–penyelesaian konflik
secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak– pihak yang bersengketa
melalui konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.[*]