Pengertian Jarimah
Tuesday, 16 June 2015
Sudut Hukum | Menurut
bahasa kata jarimah berasal dari kata “jarama" kemudian bentuk
masdarnya adalah “jaramatan" yang artinya perbuatan dosa, perbuatan
salah, atau kejahatan. Pengertian jarimah tersebut tidak berbeda dengan
pengertian tindak pidana, (peristiwa pidana, delik) dalam hukum pidana
positif. Perbedaannya hanyalah bahwa hukum positif mengklasifikasikan antara
kejahatan dan pelanggaran melihat berat dan ringannya hukuman, sedangkan
syari'at Islam tidak membedakannya, semuanya disebut jarimah atau jinayat mengingat
sifat pidananya. Pelakunya dinamakan dengan “jarim”, dan dan yang
dikenai perbuatan itu adalah “mujaram alaihi”. [1]
Sedangkan yang dimaksud dengan jarimah menurut istilah para fuqaha’
adalah:
Larangan-larangan syara' yang diancamkan oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir.[2]
Para fuqaha’ sering kali memakai kata-kata 'jinayah" untuk
jarimah. Yang dimaksud dengan kata jinayah adalah perbuatan yang dilarang
oleh syara' baik perbuatan itu mengenai (merugikan) jiwa atau harta benda
ataupun lain-lainnya. Akan tetapi, para fuqaha' memakai katakata “jinayah"
hanya untuk perbuatan yang mengenai jiwa orang atau anggota badan. Ada pula
golongan fuqaha’ yang membatasi pemakaian kata-kata jarimah kepada jarimah
hudud dan qishas saja.
Dengan mengesampingkan perbedaan pemakaian kata-kata “jinayah"
dikalangan fuqaha, dapatlah penulis katakan bahwa kata-kata “jinayah"
dalam istilah fuqaha” sama dengan kata-kata "jarimah.[3] Suatu perbuatan
dianggap jarimah apabila dapat merugikan tata aturan masyarakat, atau
kepercayaan-kepercayaannya, atau merugikan kehidupan masyarakat, baik berupa
benda, nama baik, atau perasaannya dengan pertimbangan- pertimbangan yang lain
yang harus dihormati dan dipelihara.
Suatu hukuman dibuat agar tidak terjadi jarimah atau
pelanggaran dalam kehidupan masyarakat, sebab dengan larangan-larangan saja
tidak cukup.
Meskipun hukuman itu dirasakan kejam bagi si pelaku, namun hukuman itu sangat
diperlukan karena dapat menciptakan ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan
masyarakat, karena dasar pelanggaran suatu perbuatan itu adalah pemeliharaan
kepentingan masyarakat itu sendiri[*]
[1]
Marsum, Fiqh
Jinayat (Hukum Pidana Islam), Yogyakarta: BAG. Penerbitan FH UII, 1991,hlm.2
[2]
Abdul
Qadir Audah, Al Tasyri' Al Jina'iy Al Islami, Beirut: Muassah al
Risalah, 1992, hlm. 65
[3]
Ahmad
Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, Cet-5,
1993, hlm. 2