-->

Pengertian Jarimah

Sudut Hukum | Menurut bahasa kata jarimah berasal dari kata “jarama" kemudian bentuk masdarnya adalah “jaramatan" yang artinya perbuatan dosa, perbuatan salah, atau kejahatan. Pengertian jarimah tersebut tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana, (peristiwa pidana, delik) dalam hukum pidana positif. Perbedaannya hanyalah bahwa hukum positif mengklasifikasikan antara kejahatan dan pelanggaran melihat berat dan ringannya hukuman, sedangkan syari'at Islam tidak membedakannya, semuanya disebut jarimah atau jinayat mengingat sifat pidananya. Pelakunya dinamakan dengan “jarim”, dan dan yang dikenai perbuatan itu adalah “mujaram alaihi”. [1]

Sedangkan yang dimaksud dengan jarimah menurut istilah para fuqaha’ adalah:
Larangan-larangan syara' yang diancamkan oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir.[2]

Pengertian jarimah
Para fuqaha’ sering kali memakai kata-kata 'jinayah" untuk jarimah. Yang dimaksud dengan kata jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai (merugikan) jiwa atau harta benda ataupun lain-lainnya. Akan tetapi, para fuqaha' memakai katakata jinayah" hanya untuk perbuatan yang mengenai jiwa orang atau anggota badan. Ada pula golongan fuqaha’ yang membatasi pemakaian kata-kata jarimah kepada jarimah hudud dan qishas saja.

Dengan mengesampingkan perbedaan pemakaian kata-kata jinayah" dikalangan fuqaha, dapatlah penulis katakan bahwa kata-kata jinayah" dalam istilah fuqaha” sama dengan kata-kata "jarimah.[3] Suatu perbuatan dianggap jarimah apabila dapat merugikan tata aturan masyarakat, atau kepercayaan-kepercayaannya, atau merugikan kehidupan masyarakat, baik berupa benda, nama baik, atau perasaannya dengan pertimbangan- pertimbangan yang lain yang harus dihormati dan dipelihara.

Suatu hukuman dibuat agar tidak terjadi jarimah atau pelanggaran dalam kehidupan masyarakat, sebab dengan larangan-larangan saja tidak cukup. Meskipun hukuman itu dirasakan kejam bagi si pelaku, namun hukuman itu sangat diperlukan karena dapat menciptakan ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat, karena dasar pelanggaran suatu perbuatan itu adalah pemeliharaan kepentingan masyarakat itu sendiri[*]






[1] Marsum, Fiqh Jinayat (Hukum Pidana Islam), Yogyakarta: BAG. Penerbitan FH UII, 1991,hlm.2
[2] Abdul Qadir Audah, Al Tasyri' Al Jina'iy Al Islami, Beirut: Muassah al Risalah, 1992, hlm. 65
[3] Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, Cet-5, 1993, hlm. 2

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel