Arti Accord dalam Masalah Hukum
Tuesday, 14 July 2015
Sudut Hukum | Dalam masalah hukum, kata accord berarti
perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian
maupun pihak yang menyebabkan kerugian.
Penjelasan: kesepakatan ini biasanya dilakukan di
depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari.[*]