-->

Arti Accord dalam Masalah Hukum

Sudut Hukum | Dalam masalah hukum, kata accord berarti perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian.


Penjelasan: kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari.[*]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel