-->

Gambaran Tentang Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

  Sudut HukumMahkamah Syar’iyah Lhokseumawe merupakan sebuah peradilan agama yang menerapkan dan mengadopsi sistem peradilan Islam. Mahkamah Syar’iyah hanya di kenal di provinsi Aceh, hal ini sesuai dengan pasal 128 s/d 138 UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006, Qanun Provinsi Aceh No. 10 Tahun 2002, dan keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003. Berdasarkan penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957 sebagai revolusi dari pasal 12 dan Perpu No. 45 Tahun 1957, maka sejak tanggal 1 Desember 1975 Daerah Istimewa Aceh terdapat sebuah Pengadilan Agama Tingkat Tinggi yang berkedudukan di Banda Aceh dan 16 Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan di Kabupaten/ Kota.
            Berdasarkan keputusan Ketuan Mahkamah Agung RI tanggal 6 Oktober 2004 No.070/K/2004 tentang Pengalihan sebagian tugas Pengadilan Negeri ke Mahkamah Syar’iyah dan peresmian operasional kewenangan Mahkamah Syar’iyah tersebut oleh ketua Mahkamah Agung pada tanggal 11 Oktober 2004 di Banda Aceh, maka tugas Mahkamah Syar’iyah meliputi perkara Perdata dan sebahagian Perkara Pidana (jinayah). Hal ini juga didukung oleh penandatangan damai antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Perdamaian tersebut melahirkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Perdamaian ini ikut memperkuat kedudukan Mahkamah Syar’iyah yang memberikan tempat khusus sebagai salah satu alat kelengkapan Pemerintah Aceh yang berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif dan berdampingan dengan eksekutif dan legeslatif daerah.
            Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 62 Tahun 1961, sejak tanggal 25 Juli 1961 dibentuknya sebuah cabang Pengadilan yang berkedudukan di Lhokseumawe dengan nama Pengadilan Agama Lhokseumawe, namun kemudian Pengadilan ini berubah nama menjadi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan keputusan RI No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
            Adapun wilayah kekuasaan hukum Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mencakup empat kecamatan, yaitu:
1.      Kecamatan Banda Sakti
2.      Kecamatan Muara Dua
3.      Kecamatan Muara Satu
4.      Kecamatan Blang Mangat
            Adapun nama Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe sejak berdiri adalah sebagai berikut:
No
Nama
Masa Periode
1
H. Hasan
Tahun 1961-1975
2
Drs. M. Lathif Wahidufuddin
Tahun 1975-1980
3
Drs. H. Iddris Mahmudi, SH
Tahun 1980-1993
4
Drs. H. Marluddin A. Jalil
Tahun 1993-2003
5
Drs. Muchtar Yusuf, Sh
Tahun 2003-2006
6
Drs. Zulkifli Yus
Tahun 2006-2008
7
Drs. Abdul Rahman Usman. SH
Tahun 2008-2010
8
Drs. H Adnan Gade
Tahun 2010-sekarang

            Adapun struktural kepengurusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe adalah sebagai berikut:

Ketua
Drs. H. Adnan Gade

Wakil Ketua
Drs. H. Anhar, M.HI

Panitera/ Sekertaris
Drs. H. Sirajuddin

Wakil Panitera
Drs. Zulkarneini. R

Wakil Sekertaris
Dra. Hj. Mainurmawati

1.       Hawas Bid. Adm
Drs. Fachruddin

2.       Haws Bid. Keu
Drs. Fakhrurrazi, S.Ag

3.       Hawas Bid. Bindalmin
Drs. T. Syarwan

4.       Hawas Bid. Humas
Drs. Ali Muddin

Majelis Hakim
1.       Drs. H. Abubakar Ubit
2.       Drs. H. Hasanuddin Jumadil, SH
3.       Drs. Fachruddin
4.       Drs. Ali Muddin
5.       Drs. Ibnu Khairi
6.       Fakhrurrazi, S.Ag
 

Adapun letak geografis Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe adalah berada dalam wilayah hukum kota Lhokseumawe di Gampong Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan batas sebagai berikut:
1.      Sebelah utara berbatasan dengan tanah/ rumah masyarakat
2.      Sebelah barat berbatasan dengan jalan Pang Akob/ rumah masyarakat
3.      Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Malahayati/ Gedung DPRD Kab. Aceh Utara.
4. Sebelah timur berbatasan dengan jalan Nyak Kamil/ Kantor MPD.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel