-->

Latar Belakang Lahirnya UU No. 23 Tahun 2004

SUDUT HUKUM | UU PKDRT yang disahkan tahun 2004 merupakan hasil perjuangan panjang kelompok perempuan di Indonesia. UU PKDRT berangkat dengan tujuan untuk melindungi perempuan khususnya dari kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan ini sebenarnya masih dapat kita lihat dalam Ketentuan Umum UU PKDRT.[1] Dalam penjelasan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan, menjadi sangat diperlukan sehubungan dengan banyaknya kasus kekerasan, khususnya dalam rumah tangga.[2] 

Lahirnya UU PKDRT merupakan salah satu tonggak sejarah bagi upaya perlindungan terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga khususnya kaum perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan. Di samping itu undang-undang ini juga mengatur tentang langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan.[3]

Pembaharuan hukum diperlukan karena Undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat. Sehubungan dengan itu, didorong karena adanya suatu kebutuhan karena maraknya tindak kekerasan oleh suami, terhadap anggota keluarganya, yang terjadi dalam rumah tangga. Walaupun secara umum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur mengenai penganiayaan dan kesusilaan serta penelantaran orang yang perlu diberi nafkah dan kehidupan. Namun, tidak sepenuhnya dapat menangani kasus-kasus yang terjadi dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dibutuhkan undang-undang khusus4 (Lex Speciallis)[4] yang dapat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga serta melindungi korban.[5]

Sebelum adanya Undang-undang No. 23 tahun 2004 seakan-akan tidak pernah terjadi tindakan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga. Karena dahulu penanganan kekerasan dalam ruang tangga selalu terlambat. Artinya, korban atau keluarganya baru melaporkan kekerasan yang terjadi setelah mengalami luka parah atau bahkan telah meninggal. Perbuatan pidana tersebut biasanya dituntut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atau Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Korban (Pasal 351 ayat (3) KUHP). Kasus tersebut “hanya” digolongkan pada perbuatan pidana biasa, bukan merupakan delik khusus yaitu kekerasan dalam rumah tangga.[6]

Dalam hal penganiayaan terhadap istri (domestic violence) UU PKDRT memberikan pemberatan hukuman, namun Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mengaturnya dalam bab atau pasal tersendiri, melainkan sebagian dari pasal penganiayaan terhadap anggota keluarga. Selain itu, KUHP hanya mengakui kekerasan fisik sebagai bentuk kejahatan, tidak mempertimbangkan kekerasan psikis atau seksual.[7]

UU PKDRT selain mengatur ikhwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsure tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam KUHP.[8]

Jadi, keberadaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memiliki konstribusi positif dalam penegakan hukum kekerasan dalam rumah  tangga di Indonesia. Dengan adanya Undang-undang ini polisi dapat melindungi korban sekaligus ada kepastian hukum bagi korban dalam mencari keadilan. Jika kekerasan dalam rumah tangga tadinya diposisikan sebagai kasus perdata yang menjadi urusan privat masing-masing individu, tetapi sekarang telah menjadi kasus pidana sehingga menjadi urusan publik.[*]




[1] Ester Lianawati, Konflik Dalam Rumah Tangga (Keadilan dan Kepedulian Proses Hukum KDRT Perspektif Psikologi Feminis), (Yogyakarta: Paradigma Indonesia (Group Elmatera), t.t.,), hal. 153-154.
[2] Moerti Hadiarti Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 89.14
[3] Ridwan, Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis, Yuridis, dan Sosiologis), (Purwokerto: Pusat Studi Gender (PSG) STAIN Purwokerto, 2006), hal.80.
[4] M. Darin Arif Muallifin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, 2003, hal. 5.
[5] Moerti Hadiarti Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 89.
[6] Ibid., hal. 36.
[7] Ibid., hal. 6.
[8] Ibid., hal. 90.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel