-->

Hak dan Kewajiban Suami Isteri menurut Hukum Islam

Sudut Hukum | Perkawinan merupakan suatu cara yang di syari’atkan AllAh S.W.T sebagai jalan bagi Manusia untuk berkembangbiak dan untuk kelestarian hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam rangka merealisir tujuan perkawinan.[1] Jika akad nikah telah sah maka akan menimbulkan akibat hukum dan dengan demikian akan menimbulkan pula hak dan kewajiban dalam kapasitasnya sebagai suami-isteri.

Adapun hak dan kewajiban suami isteri dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.       Hak isteri atas suami

Diantara hak isteri atas suami adalah:
1)      Mahar:
Mahar merupakan pemberian yang dilakukan seorang calon suami kepada calon isterinya dalam bentuk apapun baik berupa uang maupun barang (harta benda).[2]

Allah berfirman: Artinya:”Berikanlah mas kawin mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.(Q.S An Nisa’:4)

Kuantitas mahar tidak ditentukan oleh syari’at Islam, hanya menurut kemampuan suami yang disertai kerelaan dari sang isteri. Hal ini disebabkan adanya perbedaan status sosial ekonomi masyarakat, ada yang kaya ada yang miskin, lapang dan sempitnya rezeki, itulah sebabnya Islam menyerahkan masalah kuantitas mahar itu sesuai dengan status sosial ekonomi masyarakat berdasarkan kemampuan masing-masing orang atau keadaan dan tradisi keluarganya.

2)      Nafkah
Para ulama’ sependapat bahwa diantara hak isteri terhadap suami adalah nafkah.8 Hal ini berdasarkan firman Alloh Swt: Artinya:”Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. (Q.S. Al –Baqoroh: 233)

Menurut Sayyid Sabiq, bahwa yang dimaksud dengan nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan tempat tinggal (dan kalau ia seorang yang kaya maka pembantu rumah tangga dan pengobatan istri juga masuk nafkah). Hal ini dikarenakan seorang perempuan yang menjadi isteri bagi seorang suami mempergunakan segala waktunya untuk kepentingan suaminya dan kepentingan rumah tangganya.

Nafkah rumah tangga merupakan hal yang sangat penting dalam membentuk keluarga yang sejahtera, sehingga kebutuha pokok manusia terpenuhi. Adapun kuantitas nafkah yang diberikan suami kepada isterinya adalah sesuai kemampuan suami.

Allah S.W.T berfirman: Artinya: ”Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu”. (Q.S.At-Thalaq:6)

Nafkah diberikan suami kepada isteri dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah, yang masih berlangsung dan isteri tidak nusyuz (durhaka). Atau karena hal-hal lain yang menghalangi istri menerima belanja (nafkah).

3)      Memperlakukan dan menjaga isteri dengan baik
Suami wajib menghormati, bergaul dan memperlakukan isterinya dengan baik dan juga bersabar dalam menghadapinya.[3] Bergaul dengan baik berarti menjadikan suasana pergaulan selalu indah dan selalu diwarnai dengan kegembiraan yang timbul dari hati kehati sehingga keseimbangan rumah tangga tetap terjaga dan terkendali.[4]
Allah S.W.T. telah berfirman: Artinya: ”Dan bergaullah dengan mereka secara patut, kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.(Q.S. An-nisa’:19)

Bergaul dengan cara yang baik berarti memperlakukan dan menghormati dengan cara yang wajar, memperhatikan kebutuhan isterinya, menahan diri dari sikap yang tidak menyenangkan iseteri dan tidak boleh berlaku kasar terhadap isterinya.[5] Hal ini telah diajarkan oleh nabi Muhammad sebagai berikut: Artinya:”Hak isteri kepada suami adalah memberi makan kepada isterinya apabila ia makan, memberi pakaian kepadanya jika dia berpakaian, tidak memukul pada muka dan tidak berbuat jelek serta tidak memisahkan diri kecuali dari tempat tidur”. [6]

Seorang suami tidak boleh memarahi isteri sekalipun sang isteri memiliki kekurangan-kekurangan, namun suami tidak boleh mengungkitungkit apa yang menjadi kelemahan isterinya karena dibalik kekurangankekurangan yang ada pada isterinya terdapat kelebihan-kelebihan yang dipunyai oleh isterinya. Di samping itu totalitas waktu isterinya tercurahkan oleh ketaatanya kepada suami.

Rasulullah telah bersabda: Artinya:”Janganlah Seorang Suami Mukmin memarahi seorang Isteri Mukminah. Jika tidak suka dengan salah satu perilakunya, Ia dapat menerima perilaku yang lain”.

b.      Hak suami atas isteri
Adapun diantara hak suami atas isteri adalah sebagai berikut:

1)      Suami ditaati oleh isteri
Isteri wajib mentaati suami selama dalam hal-hal yang tidak maksiyat. Istri menjaga dirinya sendiri dan juga harta suaminya, menjauhi diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suaminya, tidak cemberut dihadapan dan tidak menunjukkan keadaan tidak disenangi oleh suaminya.[7] Isteri hendaknya taat kepada suaminya dalam melaksanakan urusan rumah tangganya selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan berumah tangga.[8] Hal ini berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut: Artinya:”…Sebab itu maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara”.(Q.S.An- Nisa’: 34)

Yang dimaksud taat dalam ayat ini ialah patuh kepada Allah SWT dan kepada suaminya. Perkataan “taat” bisanya hanya digunakan oleh Allah. Tetapi dalam ayat ini digunakan untuk suami juga, hal ini menggambarkan bagaimana sikap isteri yang baik terhadap suaminya. Allah menerangkan isteri harus berlaku demikian karena suami itu telah memelihra isterinya dengan sungguh-sungguh dalam kehidupan suamiisteri. [9]

Yang dimaksud menjaga dirinya di belakang suaminya adalah menjaga dirinya diwaktu suaminya tidak ada, tanpa berbuat khianat kepadanya baik mengenai diri atau harta bendanya.[10] Seorang isteri harus mentaati serta berbakti dan mengikuti segala yang diminta dan dikehendaki suaminya asalkan tidak merupakan suatu hal yang berupa kemaksiyatan.[11]

2)      Isteri tidak memasukkan orang yang dibenci oleh suaminya kedalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya


Isteri wajib memelihara diri di balik pembelakangan suaminya, terutama apabila suami bepergian, jangan sekali-kali isteri melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kecurgaan suami, sehingga suami tidak merasa tenteram pikiranya dalam bepergian. Sebagaimana hadits nabi Muhammad S.A.W. Sebagai berikut: Artinya: ” ketahuilah…bahwa kalian punya hak terhadap Isteri-Isteri kalian dan isteri-isteri kalian punya hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap isteri-isteri kalian adalah tidak bersenangsenang di tempat tidurmu bersama orang yang kalian benci dan tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci di dalam rumah. Dan hak mereka terhadap kalian adalah kalian memberi pakaian dan makanan kepada mereka dengan baik”

Melakukan perbuatan terlarang tidak hanya akan menghancurkan rumah tangga tetapi juga akan mendapat siksa yang sangat berat dari Allah.

c.       Hak bersama suami isteri
Diantara hak bersama suami dengan isteri adalah antara lain sebagai berikut:
1)      Halalnya pergaulan

Suami-isteri sama-sama mempunyai hak untuk menggauli sebagai pasangan suami-isteri dan memperoleh kesempatan saling menikmati atas dasar saling memerlukan.[12] Hal ini tidak dapat dilakukan secara sepihak saja.

Allah Swt telah berfirman: Artinya: ”Mereka (para isteri) adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka”. (Q.S. Al- Baqrah: 187)

2)      Hak saling memperoleh harta waris
Sebagai salah satu dampak dari perkawinan yang sah bila salah seorang meninggal dunia, suami sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dan mencukupi nafkah serta keperluan hidup isterinya maka bila Istrinya mati dengan meninggalkan harta pusaka, sang suami berhak mendapatkan harta warisan. Demikian pula isteri sebagai kawan hidup yang sama-sama merasakan suka-duka hidup berumah tangga dan berkorban membantu suaminya, maka adillah kiranya bila isteri diberi bagian yang pasti dari harta peninggalan suaminya.[13]

3)      Hak timbal balik
Dalam kehidupan rumah tangga, salah satu kriteria ideal untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah adalah suami sebagai pemimpin bagi keluarganya memimpin istrinya untuk mendidik dan memperlakukan isterinya secara proporsional sebagai perintah syari’at bahwa Allah S.W.T. telah menyebut laki-laki merupakan sosok pemimpin bagi perempuan, hal ini tersebut dalam firmanNya: Artinya: ”Laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.

Sebagai pemimpin bagi isteri dan keluarganya maka suami wajib memberikan bimbingan dan pendidikan kepada isterinya dan keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam lembah kemaksiatan dan kehinaan. Hal ini telah jelas diterangkan oleh Allah dalam firman-Nya: Artinya:”Wahai Orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.

Sedangkan isteri sebagai seorang yang dipimpin oleh suaminya hendaklah taat dan patuh terhadap perintah suaminya (selama perintah suaminya tidak dalam hal kemaksiyatan), isteri hendaknya mengerjakan perintah suami dengan sabar dan tenang.

Demikian timbal-balik antara suami-isteri dalam memperoleh haknya masing-masing secara proporsional yang tidak merugikan kedua belah pihak. Inilah kriteria ideal sebagai simbiosis mutualisme (hubungan ketergantungan yang saling menguntungkan) dalam rumah tangga.[*]



[1] Sayid Sabiq, fiqh Al-Sunnah, Jilid 2, Kairo: Dar Al-Fath Li Al- A’lam Al-Araby, 1997, hlm.5.
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Bandung : Sinar baru, cet.ke-22,t.t, hlm. 365.
[3] Al-Sayid Sabiq, Op,Cit, hlm.126
[4] Rs. Abdul Azis, Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, Semarang: CV. Wicaksana, cet.ke 1, 1990, hlm.65.
[5] Huzaimah Tahido, Hak dan kewajiban Pria dan Wanita”, Agus Tiarsa dalam tuntunan Islam tentang kemitrasejajaranpria dan wanita (dalam perspektif islam), Jakarta: Majlis Ulama’ Indonesia, 1999, hlm.82.
[6] Al-Khafidz Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazid Al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, Jilid 1, Dar Al-Fikr, hlm.593-594, Abu dawud, Sunan Abi Dawud, Jilid 1,cet ke 1, Mesir: Isa Al-Babi Al- Halabi WA Auladih, 1952, hlm. 494.
[7] Al-Sayyid Sabiq, op,cit, hlm.134
[8] Huzaemah tahido, Hak dan Kewajiban Pria dan Wanita, Jakarta : Majlis Ulama’ Indonesia, 1999, hlm. 80-81
[9] Departemen Agama, ilmu Fiqih, jilid II, Jakarta: Proyek Perguruan Tinggi Agama/ IAIN Jakarta, hlm. 163-164.
[10] Al-Sayyid Sabiq, Loc.cit.
[11] Al-Alamah Almarhum Al-Syaikh Muhamad Jamaludin Al-Dimasyiqi, Mau’idhah Al- Mu’minin,Indonesia: Dar Ihya’ Al-kutub Al-Araby, Jilid.1,hlm.117
[12] Al-Tirmidzi, Sunan Al-tirmidzi, Jilid 2,Dar Al-Fikr, t,t,hlm.315.
[13] Al-Sayyid Sabiq, Op.cit, hlm.48.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel