Hukum Melihat Aurat
Tuesday, 7 July 2015
Sudut Hukum | Di
antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat. Karena
Rasulullah s.a.w. telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki
atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak.
Sabda Rasulullah
s.a.w.:
"Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian." (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh
laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan
lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis
Nabi. Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki
berpendapat, bahawa paha itu bukan aurat.
Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan
laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Adapun
yang dalam hubungannya dengan mahramnya seperti ayah dan saudara, maka seperti
apa yang akan diterangkan dalam Hadis yang membicarakan masalah menampakkan
perhiasan.
Ada yang tidak boleh dilihat, tidak juga boleh disentuh,
baik dengan anggota-anggota badan yang lain.
Semua aurat yang haram dilihat seperti yang tersebutkan di atas, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam
keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan). Tetapi jika dalam keadaan
terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Tetapi
bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada
syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa hilang
juga justru untuk menutup pintu bahaya.