Hukum Pergaulan Bebas
Wednesday, 8 July 2015
Sudut Hukum | Di
antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian dengan seorang
perempuan lain. Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah
satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara,
bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan selanjutnya.
Ini
bukan bererti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya,
tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik
yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada
orang ketiganya.
Dalam
hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."
Imam
Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri
Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang ertinya:
"Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi),
maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat
membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu," mengatakan:
maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang
perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara
seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih
dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk
melindungi keluarga.
Ini
bererti, bahawa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya
dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya.
Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat
melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Secara
khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki yang bersendirian
dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena dianggap sudah terbiasa dan
memperingan hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa
akibat yang tidak baik. Karena bersendirian dengan keluarga itu bahayanya lebih
hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah pun lebih kuat. Sebab memungkinkan
dia dapat masuk tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur. Berbeda
sekali dengan orang lain.
Yang
sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti
kemanakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka
ini. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Hindarilah keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati." (Riwayat Bukhari)
Yang
dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami. Yakni, bahawa berkhalwat
(bersendirian) dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya
agama, karena terjadinya perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang perempuan
dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu, serta membawa
kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk
sangka kepadanya.
Bahayanya
ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia dan perasaan-perasaan yang
ditimbulkan saja, tetapi akan mengancam eksistensi rumahtangga dan kehidupan
suami-isteri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah
usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumahtangga orang.
Justru
itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan ipar adalah sama dengan mati
itu mengatakan sebagai berikut: Perkataan tersebut biasa dikatakan oleh
orang-orang Arab seperti mengatakan singa itu sama dengan mati, raja itu sama
dengan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan
api.
Jadi
berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya daripada berkhalwat dengan orang
lain. Sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar
tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami,
pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang suami tidak merasa kikuk
untuk melihat dalamnya ipar dengan keluar-masuk rumah ipar tersebut.