-->

Sumber Hukum Islam pada masa Rasulullah

Sudut Hukum | Kata “sumber” merupakan terjemahan dari bahasa arab mashdar bentuk jamak dari mashadir. kata “sumber” dalam konteks hukum Islam hanya digunakan oleh sebagian kecil penulis kontemporer, sebagai ganti dari istilah hukum Islam.

Kata yang seakar dengan sumber adalah dalil, dikalangan fuqaha’ kata dalil diartikan sebagai sesuatu yang didalamnya terdapat petunjuk pengajaran, baik yang menyampaikan pada suatu yang menyakinkan atau pada dugaan yang kuat dan tidak meyakinkan. (Ismatullah, 2011: 167).

 Sementara kalangan Ushul fiqh seperti abd. Wahab Khallaf mendefinisikan dalil sebagai sesuatu yang dapat menyampaikan pada hokum syara’ yang berkenaan dengan perbuatan manusia yang didasarkan pada pandangan yang benar bersifat amali secara meyakinkan, baik bersifat qath’iy maupun zanny. (Khallaf, 1978: 24)

Dari uraian di atas, dapat diketahui dalil-dalil hukum Islam berikut pembagiaanya berdasarkan pengertiannya. Menurut aswadi syukur sebagaimana dikutip Ismatullah (2011: 168) sumber—dalil hukum—Islam  ada dua macam; pertama, sumber formal (asli) yaitu berasal dari wahyu (syariat), baik berasal dari nash al-Qur’an maupun Sunnah. Kedua yaitu sumber assesoir (tambahan), yaitu berasal dari ijtihad manusia seperti, ijma’ qiyas dan sebagainya.

  • Al-Qur’an


Sumber Hukum Islam pada masa Rasulullah

Ketika nabi Muhammad Saw masih hidup, para sahabatnya selalu mendapatkan bimbingan langsung dari Nabi. Wahyu Allah juga turun ke bumi sebagai petunjuk-Nya (hudan), yang kita kenal dengan nama al-Qur’an. Al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang turun secara mutawatir Dengan berbahasa Arab dan memperoleh pahala bagi siapa yang membacanya.  (Azizy, 2003: 19, Ash-Shiddieqy, 2012: 2, Lihat juga al-Ghazali, 1991: 188).

Kumpulan pernyataan-pernyataan al-Qur’an adalah universal dan cukup konkrit untuk menamakan sikap yang pasti terhadap hidup; ia tidak hanya memberikan prinsip-prinsip moral dan spiritual yang langgeng saja, tetapi juga menjadi pedoman nabi Muhammad dan masyarakat kaum muslimin yang awal dalam perjuangan mereka melawan musuh-musuh mereka orang-orang Mekah, Yahudi dan orang-orang munafik. Dan dalam tugas mereka menyusun masyarakat dan Negara mereka yang baru lahir. Perjuangan dan intruksi-instruksi konstuktif ini memiliki sifat yang khusus. Sekalipun demikian, bagian al-Qur’an yang benar-benar bersifat hukum relative sedikitsekali (Rahman, 2000: 91)

Menurut angka yang diberikan Khallafhanyaada 5,8 % yang merupakan ayat berkaitan dengan hukum. Dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi, menjawab pertanyaan-pertanyaan, menyikapi berbagai kasus yang memerlukan penanganan hukum, Nabi Muhammad Saw senantiasa berpedoman pada al-Qur’an. Itulah sebabnya al-Qur’an diturunkan secara beransur-ansur (munajjaman), yang pada umumnya sesuai pada konteksnya. Karena itulah kita memperoleh pengetahuan tentang asbabun nuzul hanya saja selama ini asbabun nuzul dipahami hanya yang berupa teks hadis. Padahal semestinya dapat pula dipahami dengan memasukkan sejarah social (Azizy, 2003: 19).   

  • Sunnah


Selain bersandar pada al-Qur’an dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi, rosulullah berpegang pada wahyu Allah sebagai penjelasan terhadap al-Qur’an. Wahyu Allah yang bukan al_Qur’an dan merupakan bayan terhadapnya disebut as-Sunnah atau Hadis.

Hadis atau sunnah adalah segala perkataan, perbuatan atau taqrir yang disandarkan kepada nabi. Berbeda dengan Schacht (1969: 89) yang membedakan antara hadis dan sunnah. Ia menyatakan bahwa sunnah hanyalah sekedar preseden, cara hidup. Yang diambil dari tradisi arab pra-Islam yang di sesuaikan oleh Islam. Jadi sunah sebagai sebuah dasar hokum semula bermakna kebiasaan ideal atau kebiasaan normative masyarakat dan baru kemudian memperoleh makna yang terbatas pada preseden-preseden yang diberikan oleh nabi. Sedangkan mengenai hadis Salah satu kesimpulan Schacht yang paling penting dan menyakitkan bagi bagi seorang Muslim yang saleh, pernyataan Schacht tersebut adalah “rujukan hadis-hadis dari para sahabat merupakan prosedur yang lebih tua, dan teori tentang otoritas hadis dari nabi yang berkuasa adalah sebuah inovasi” (Schacht, 30).

  • Ijtihad Nabi


Konsep ijtihad sebenarnya melekat pada kitab-kitab fiqh (Azizy, 2004: 67). Sangat mengada-ada ketika berbicara tentang fiqh tanpa menyertakan proses memproduksi, karena fiqh adalah produk jadi, proses itulah yang dinamakan ijtihad.  Ditelisik dari sisi etimologi, ijtihad merupakan bentuk dari kata benda dari konjungsi (tasyrif) kata ijtihada-yajtahidu-ijtihadan yang mengandung pengertian usaha keras dan pengerahan segala kemampuan untuk mencapai maksud tertentu. (Haq, 2009: 8). sedangkan Al-‘Utsaimun (2007: 133) mendefinisikan ijtihad yaitu “Badlu al-juhdi li idraaki hukmin syar’iyin” (mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui hukum syari’).

Dalam hal nabi melakukan ijtihad para ahli ushul berselisih faham, apakah nabi boleh menetapkan hokum dengan ijtihad terhadap suatu soal yang tidak diterima nash dari Tuhan atau tidak boleh. (ash-Shiddiqy, 1997: 134)

Pertama, Boleh menurut akal. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ushul dari Ahlussunnah, diantaranya Ibnul Hajib, Al-Amidi, dan seluruh pengikut Imam Hanafi. al-Amidi, (2003:200), Begitu juga semua pengikut Imam Hanbali, dan sebagian pengikut Imam Syafii seperti Al-Baidhowi. Bahkan Al-Asnawi menisbatkan pendapat ini kepada Asy-Syafii, katanya: Jumhur ulama berpendapat boleh, demikian dinukil oleh Imam Al-Razi dari Asy-Syafii. Al-Amidi juga menisbatkan pendapat ini ke Asy-Syafii. Ia mengatakan: As-Syafii di dalam Al-Risalahnya membolehkan hal itu tanpa memastikan. Dan pendapat ini lah yang diikuti sebagian pengikut As-Syafii, Qadhi Abdul Jabbar, dan Abul Husain Al-Bashri dari Mu’tazilah.

Kedua, Mutlak tidak boleh. Imam Ibnu Hazm berpendapat tidak boleh secara mutlak. Beliau mengatakan: Orang yang menyangka bahwa ijtihad boleh bagi para Nabi di dalam syariat yang bukan wahyu adalah kekafiran yang besar. Pendapat itu dapat dibantah dengan perintah Allah swt kepada Nabi-Nya SAW untuk mengatakan: “Aku semata-mata mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku” (Hazm, tth: 699).

diferensiasi pendapat ini nampaknya dapat diakhiri apabila semua pihak yang berbeda pendapat melihat fakta sejarah, bahwa dalam urusan-urusan muamalah tentang keduniaan bahkan dalam sedikit urusan keagamaan, nabi melakukan ijtihad. Salah satu contoh ijtihad nabi adalah pada suatu hari ada lelaki dari kabilah Ju’tsum datang kepada nabi, seraya berkata “ayah saya masuk Islam, namun ia sudah sangat tua, dan tidak bisa menaiki kendaraan dan melaksanakan haji yang diwajikan kepadanya. Apakah saya boleh menghajikannya? Rosulullah menjawab “Apakah engkau anak yang paling besar? Ai menjawab ya! Rosul menjawab lagi, apakah yang akan engkau lakukan jika ayahmu berhutang? lalu engkau membayarnya, apakah itu boleh? Ia menjawab “Tentu”. Nabi bersabda; “hajikan ayahmu” rosul disini mengkiaskan, haji dengan utangnya untuk diwakilkan dengan pelaksanaannya. (Khalil, 2009: 50)     

Kemudian tentang ketentuan adzan. Lahirnya ketentuan adzan ini bermula dari diskusi beberapa sahabat. Sebagian sahabat berpendapat untuk memanggil orang sholat, sebaiknya menggunakan lonceng, sebagaimana gereja (nasrani). Sebagian sahabat lainnya menganjurkan untuk menggunakan trompet seperti di sinagog-sinagog (yahudi). Kemudian umar bin khatab bertanya kepada nabi saw: mengapa Tuhan tidak mengutus seorang untuk mengajak shalat? Nabi Saw bersabda “hai Bilal, Berdirilah dan ajaklah shalat”. (Ismatullah, 2011: 180)[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel