Bagaimana Hukum Menyentuh Najis, Haram atau Tidak?
Friday, 28 August 2015
Sudut Hukum | Berbeda dengan ketentuan najis pada agama-agama samawi sebelumnya, yang mengharamkan umatnya bersentuhan dengan benda-benda najis, dalam syariat Islam, seorang muslim tidak berdosa bila tersentuh najis, baik dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.
Konon dalam agama Yahudi Allah SWT menetapkan ketentuan yang amat keras tentang najis. Di antaranya, bila seseorang terkena najis pada pakaiannya, maka pakaiannya itu tidak bisa lagi disucikan untuk selama-lamanya. Jadi pakaian itu harus dibuang, atau bagian yang terkena najis harus dirobek, dan ditambal dengan kain baru.
Dan bila najis itu tersentuh pada badan, maka kulitnya harus dikelupas, lantaran benda yang terkena najis tidak bisa selamanya disucikan.
Sedangkan seorang muslim tidak diharamkan untuk bersentuhan dengan benda-benda najis, asalkan bukan sedang menjalankan ibadah ritual yang membutuhkan kesucian dari benda najis.
Demikian juga seorang muslim boleh bekerja di rumah potong hewan sebagai penyembelih hewan. Meski setiap hari badan dan pakaiannya bersimbah dengan darah hewan yang hukumnya najis, bahkan juga terkena kotoran atau air kencing hewan yang hukumnya najis juga, tetapi sekedar tersentuh benda najis bagi seorang muslim, hukumnya tidak haram.