Menerima atau Menolak Warisan
Tuesday, 18 August 2015
Sudut Hukum | Menerima atau Menolak Warisan
Jika warisan sudah terbuka, ahli waris dapat memilih dua
alternatif/pilihan, yaitu menerima atau menolak warisan. Dalam hukum
waris terdapat ketentuan bahwa para ahli waris, disamping berhak menerima
bagian warisan dari pewaris, berkewajiaban pula membayar utang-utang pewaris yang
belum terbayar. Sehingga karena adanya ketentuan demikian, seorang ahli waris
dapat menyatakan menerima warisan tetapi dengan ketentiuan bahwa ia tidak
diwajiban membayar utang pewaris, meskipun jumlah utang tersebut melebihi
bagian warisan yang diterimanya. Seorang ahli waris juga dapat menyatakan
menolak sama sekali warisan.
Kemungkinan lain adalah bahwa seorang ahli waris menyatakan antara menerima
dan menolak warisan (benificiaire aan vaarding). Jika ahli waris menghendaki
demikian, ahliwaris itu harus menyatakan di pengadilan negeri kepada panitera
pengadilan negeri tersebut. Penerimaan dengan cara ini dimaksudkan oleh ahli
waris agar tidak diwajibkan melunasi utang pewaris yang melebihi jumlah warisan
yang diterimanya. Maksud lain adalah agar tidak terjadi percampuran antara harta peninggalan dan
harta ahli waris. Keadaan apakah ahli waris menolak atau menerima warisan
kadang-kadang merugikan pihak ketiga yang ber piutang pada pewaris.
Ahli waris benificiaire mempunyai kewajiban-kewajiban
antara lain:
- melakukan pencatatan adanya harta peninggalan dalam waktu 4 bulan setelah ia menyatakan kehendaknya kepada penitera pengadilan negeri bahwa ia menerima warisan secara benificiare.
- mengurus harta peningglan warisan dengan baik
- selekas mungkin membereskan urusan warisan
- Mendahulukan kepada penagih yang memegang hak hipotek.
- memberikan pertanggungjawaban kepada sumua penagih utang dan orang-orang yang menerima pembagian secara legaat.
- memanggil orang-orang berpiutang yang tidak dikenal melalui surat kabar resmi.[]