Pengertiandan Sumber Hukum Administrasi Negara
Sunday, 16 August 2015
Sudut Hukum | Dikalangan para sarjana tidak ada kata
sepakat tentang pengertian Hukum Administrasi Negara. Beberapa pendapat para
sarjana adalah sebagai berikut:
a. Hukum Administrasi Negara adalah
peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antar warga negara
dan Pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.(R.Abdoel
Djamali)
b. Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usahausaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo)
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang
menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan
tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht)
d. Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi
tugas Pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
e. Hukum Administrasi Negara adalah hukum
yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam
negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono)
Istilah hukum administrasi negara adalah
terjemahan dari istilah Administratief recht (bahasa Belanda). Namun,
istilah Administratief recht juga diterjemahkan menjadi istilah lain,
yaitu hukum tata usaha negara dan hukum tata Pemerintahan.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum pada umumnya, dapat
dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu
sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari
peristiwaperistiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peistiwa itu dapat mempengaruhi
bahkan menentukan sikap manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut diberi penilaian
oleh masyarakat dan penilaian itu akan menjadi petunjuk hidup yang diterima
masyarakat dan diberi perlindungan oleh Pemerintah.
b. Sumber hukum formal, yaitu
sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah
harus diberi bentuk sehingga Pemerintah dapat mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan
manusia terhadap petunjuk hidup itu dipositifkan sehingga akhirnya dijadikan
hukum positif.
Sumber hukum formal hukum administrasi
negara menurut Utrecht adalah
- undang-undang (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan)
- Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan)
- Yurisprudensi
- Pendapat para hukum administrasi negara.
Hukum administrasi negara belum
dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:
- peraturan-peraturan dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dibandingkan dengan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum dagang, bahkan perubahan itu kadang-kadang secara mendadak.
- pembentukan hukum administrasi negara tidak berada dalam suatu tangan, melainkan banyak pejabat administrasi negara yang dapat membuat peraturan. Contoh : di Indonesia, selain Presiden dan DPR yang berwenang membuat UU, masih terdapat lagi lembaga/pejabat eksekutif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya:
• Menteri mengeluarkan surat keputusan,
intruksi dan lain-lain.
• Gubernur mengeluarkan peraturan daerah.
• Dirjen mengeluarkan surat keputusan dan
lain-lain.[]