-->

Pemutusan Hubungan Kerja

Sudut Hukum | Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan. Pemutusan hubungan kerja pada dasarnya merupakan permulaan dari masa penggangguran bagi buruh yang bersangkutan, dan mulai saat itu pula buruh kehilangan satu-satunya sumber kehidupan bagi dia dan keluarganya.

Pemutusan hubungan kerja terjadi karena beberapa sebab tertentu baik yang berasal dari majikan maupun berasal dari buruh, yaitu:
  1. buruh menderita sakit sedemikian rupa sehingga tidak mungkin lagi dapat bekerja.
  2. buruh telah melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan perusahaan tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
  3. atas kehendaknya sendiri buruh meninggalkan pekerjaan yang menjadi tugasnya dan tidak kembali lagi bekerja pada perusahaan semula di tempat mana buruh itu bekerja.
  4. buruh dijatuhi hukuman, baik karena perbuatannya di dalam ataupun di luar perusahaan.
Keempat sebab tersebut di atas berasal dari buruh. Sebab-sebab yang berasal dari pihak majikan, antara lain:
  • keadaan perusahaan yang selalu merugi sehingga diperlukan penguranan buruh.
  • perusahaan bangkrut sehingga terjadi pemberhentian buruh secara massal.


Usaha Pemerintah dalam rangka melindungi buruh adalah dengan mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta. Aspek perlindungan terhadap buruh dalam UU No.12 tahun 1964 itu terlihat dari berbagai ketentuannya, misalnya:
  1. Pemutusan hubungan kerja dilarang, apabila buruh dalam keadaan sakit yang menurut keterangan dokter buruh perlu istirahat, lamanya tidak lebih dari 12 bulan.
  2. Pemutusan hubungan kerja tidak boleh terjadi terhadap buruh yang sedang menjalankan pekerjaan untuk memenuhi kewajiabn terhadap negara menurut ketetapan UU atau Pemerintah.
  3. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan setelah lebih dulu ada izin dari P4D atau P4P.
  4. Pemutusan hubungan kerja terhadap buruh yang telah menjadi anggota serikat buruh, harus dirundingkan lebih dahulu dengan serikat buruh yang bersangkutan.
  5. Pada dasarnya pemutusan hubungan kerja sedapat mungkin dicegah.

Pemutusan hubungan kerja 
Macam-macam pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut :
  • pemutusan hubungan kerja karena hukum , yaitu pemutusan hubungan kerja karena waktu kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sudah habis.
  • pemutusan hubungan kerja karena keputusan pengadilan, yaitu pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena atas permintaan pihak yang berkepentingan.
  • pemutusan hubungan kerja karena persetujuan buruh, yaitu pemutusan hubungan kerja terjadi setelah ada kata sepakat dari buruh yang bersangkutan melalui perundingan antara pihak buruh atau serikat buruh dengan majikan.
  • pemutusan hubungan kerja karena kehendak majikan, yaitu pemutusan hubungan kerja yang terjadi bila ada persetujuan dari P4D atau P4P.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel