-->

Perkembangan Alasan Perceraian

Sudut Hukum | Pada dasarnya hukum Islam menetapkan bahwa alasan perceraian hanya satu macam saja yaitu pertengkaran yang sangat memuncak dan membahayakan keselamatan jiwa yang disebut dengan “syiqaq”, sebagaimana Firman Allah dalam al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 35 yang berbunyi:

Artinya: Dan jika kamu khawatir terjadinya perselisihan diantara keduanya (suami dan Isteri), maka utuslah seorang hakam dari keluarga suaminya dan seorang hakam dari keluarga Isteri. Dan jika keduanya menghendaki kebaikan, niscaya Allah memberikan petunjuk kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengawasi.

Sedangkan menurut hukum Perdata, perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan Undang-undang dan harus dilakukan didepan sidang Pengadilan. Dalam kaitan ini ada dua pengertian yang perlu dipahami yaitu istilah “bubarnya perkawinan” dan “perceraian”.

Perceraian adalah salah satu sebab dari bubarnya atau putusnya perkawinan. Dalam pasal 199 Kitab Undang-undang Hukum Perdata BW disebutkan Perkawinan dapat bubar karena (1) kematian salah satu pihak, (2) keadaan tidak hadirnya suami atau isteri selama 10 Tahun diikuti perkawinan baru si isteri atau suami setelah mendapat izin dari Hakim, (3) karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang, serta pembuktian bubarnya perkawinan dalam register catatan sipil, (4). Perceraian. Sedangkan perceraian yang menjadi dasar bubarnya perkawinan adalah perceraian yang tidak didahului oleh perpisahan meja dan ranjang. Tentang hal ini ditentukan dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu:

  1. Zina baik yang dilakukan oleh suami atau isteri,
  2. Meningggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja,
  3. Suami atau isteri dihukum selama 5 tahun penjara atau lebih yang dijatuhkan setelah perkawinan dilaksanakan,
  4. Salah satu pihak melakukan penganiyaan berat yang membahayakan jiwa pihak lain (suami/isteri).  Lebih lanjut dalam pasal 208 KUH Perdata bahwa perceraian tidak dapat dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan antara suami dan isteri.


Dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan. Kemudian dalam pasal 39 ayat (2) ditentukan bahwa untuk melaksanakan perceraian harus cukup alasan yaitu antara suami isteri tidak akan hidup sebagai suami isteri . Ketentuan ini dipertegas lagi dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) tersebut dan pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang mana disebutkan bahwa alasan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan perceraian adalah:
  • Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
  • Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Alasan perceraian ini adalah sama seperti yang tersebut dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dengan penambahan dua ayat yaitu:(a) suami melanggar taklik talak dan (b) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Memperhatikan alasan-alasan perceraian yang diterima dalam hukum Perkawinan Nasional, maka dapat diketahui bahwa hukum positif di Indonesia tidak mengenal lembaga hidup terpisah yaitu perceraian pisah meja dan pisah tempat tidur (scheding van tafel end bed) sebagaimana diatur dalam pasal 424 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dalam lembaga hukum keluarga Eropa yang dikenal dengan separation from bed and board.  Selain dari hal ini ketentuan yang diatur dalam hukum positif Indonesia hampir sama dengan apa yang tersebut dalam Stb.1933-74 pasal 52 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 208, kecuali apa yang tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana tersebut diatas.

Perkembangan hukum keluarga di beberapa negara Eropa menunjukkan bahwa alasaalasan perceraian sebagaimana tersebut diatas sudah banyak dimodifikasi sesuai dengan perkembangan hidup masyarakat. Di negara Belanda dalam pasal 151 N-BW baru Tahun 1971ditetapkan bahwa perceraian dapat diputuskan oleh Pengadilan jika perkawinan itu sudah tidak dapat dirukunkan lagi dan ini adalah sama dengan retaknya rumah tangga yang tidak dapat diperbaiki lagi (brokendown marriage). Sekarang tidak dipersoalkan lagi siapa yang bersalah (matrimonial guilt) sehingga mereka bercerai, yang penting sekarang tidak ada lagi prospek pemulihan hubungan rumah tangga yang bahagia.

Perkembangan Alasan PerceraianPihak suami atau isteri yang mengajukan perceraian kepada Pengadilan harus menunjukkan bukti kepada hakim bahwa rumah tangganya betul-betul telah retak yang tidak dapat diperbaiki lagi.

Di Inggris semula menganut asas bahwa perceraian hanya dapat dilakukan oleh Penggugat yang tidak bersalah dan dapat membuktikan kesalahan Tergugat bahwa ia telah melakukan pelanggaran dalam perkawinan. Dalam The Matrimanial Act 1973 ditentukan bahwa gugatan perceraian boleh diajukan ke Pengadilan oleh Pihak suami atau isteri atas dasar perkawinan yang telah retak (brokendown marriage) yang tidak dapat diperbaiki lagi. Ini adalah satu-satunya alasan perceraian menurut hukum keluarga di Inggris. Pengadilan dapat mengabulkan permohonan perceraian setelah menilai keretakan dari perkawinan tersebut.

Dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan pecahnya perkawinan, Peradilan keluarga Belanda dan Inggris menempuh prosedur yang mirip dengan prosedur syiqaq dalam hukum Islam. Langkah pertama setelah perkara terdaftar, pengadilan memberi waktu kedua belah pihak untuk berfikir secara mendalam. Dalam tenggang waktu tersebut, mereka diharuskan berkonsultasi dengan tim ahli masalah keluarga yang mirip dengan institusi hakamain dalam Syiqaq. Hasil kesepakatan mereka akan disahkan oleh Pengadilan. Langkah kedua ialah, bila kesepakatan tidak tercapai, pemeriksaan di Pengadilan baru dilakukan dengan menempuh prosedur hukum acara biasa.

Bustanil Arifin mengutip Dr. S. Jaffar Husein bahwa kemiripan penyelesaian perkara perceraian karena marriage break down dengan prosedur Syiqaq (marriage breakdown itu sebenarnya sudah berarti Syiqaq) membuktikan bahwa dunia sekarang dalam masalah perceraian kembali kepada konsep al-Quran.

Sebagaimana telah diuraikan dimuka, Sebenarnya hukum Islam sudah terlebih dahulu menetapkan bahwa alasan perceraian hanya ada satu macam saja yaitu pertengkaran yang sangat memuncak dan membahayakan keselamatan jiwa yang disebut dengan Syiqaq atau (broken mariage, marital breakdown). Namun dengan merinci alasan-alasan cerai yang sebenarnya hanyalah indikator dari pecahnya sebuah perkawinan. sebagaimana tercantum dalam pasal 19 PP no 9 Tahun 1975 dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, sesungguhnya Hukum Islam di Indonesia telah berjalan mundur kebelakang karena mengikuti Burgerlijk Wetboek (BW) dan Huwelijke Ordonantie voor Christen Indonesiers Java, Minahasa en Amboina (HOCI). Sedangkan di Belanda sendiri, ternyata alasan perceraian seperti yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek dan Huwelijke Ordonantie voor Christen Indonesiers Java, Minahasa en Amboina telah lama ditingggalkan.[]


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel