-->

Pengertian Hadas

Sudut HukumPengertian Hadas

1. Bahasa


Istilah al-hadats (الحدث) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baru (الحديث), maksudnya sesuatu yang sebelumnya tidak ada kemudian menjadi ada.

2. Istilah


Sedangkan secara istilah, oleh banyak ulama hadats itu diberi definisi dengan beragam redaksi, diantaranya adalah :

الْوَصْفُ الشَّرْعِيُّ ( أَوِ الْحُكْمِيُّ ) الَّذِي يَحِل فِي الأْعْضَاءِ وَيُزِيل الطَّهَارَةَ

Status hukum syar'i (hukmi) pada tubuh seseorang yang menghilangkan kesucian. 

Definisi Al-Hanafiyah

خُرُوجُ النَّجَسِ مِنَ الآْدَمِيِّ سَوَاءٌ أَكَانَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ أَمْ مِنْ غَيْرِهِمَا مُعْتَادًا كَانَ أَمْ غَيْرَ مُعْتَادٍ

Keluarnya najis dari manusia baik lewat kedua lubang kemaluan atau lewat lubang lainnya, baik sengaja atau tidak sengaja.

Definisi Al-Hanabilah

مَا أَوْجَبَ وُضُوءًا أَوْ غُسْلاً

Segala yang mewajibkan wudhu atau mandi janabah.

http://s-hukum.blogspot.com/2015/08/piring-bekas-orang-kafir-suci-atau-tidak.html
Intinya menurut hemat Penulis, hadats itu adalah sebuah keadaan dimana seseorang terlarang hukumnya melakukan beberapa ritual ibadah, dan dihilangkan atau diangkat hadats itu lewat wudhu', mandi janabah atau tayammum.

Thaharah dari hadats ini disebut juga thaharah hukmi, karena sesungguhnya yang tidak suci itu bukan bendanya melainkan status hukumnya. Sehingga mensucikannya bersifat ritual hukum saja, tidak ada pembersihan atau penghilangan secara fisik atas noda atau najis.

Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu', mandi janabah atau tayammum.[*]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel