-->

Hukuman Pelaku Hirabah Menurut Jumhur Ulama

Sudut HukumHukuman Pelaku Hirabah Menurut Jumhur Ulama

Sesuai dengan nash ayat ini, maka seorang yang melakukan tindak pidana kriminal hirabah ini diancam dengan hukuman yang lumayan berat. Secara berurutan disebutkan dalam ayat di atas adalah :
  • Bila membunuh dan merampas harta, hukumannya adalah dibunuh dan disalib.
  • Bila merampas harta saja tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan.
  • Bila hanya menakut-nakuti di jalan tanpa melakukan pembunuhan atau perampasan, hukumannya adalah dibuang atau diasingkan dari lingkungannya.

http://s-hukum.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-tindak-pidana-asusila.htmlIni adalah kesimpulan yang diambil oleh kebanyakan ulama. Sebab kata ‘au’ (أو) yang arti bahasa Indonesianya adalah ‘atau’, maksudnya adalah lit-tanwi' (للتَّنْوِيع), yaitu untuk menunjukkan keberagaman bentuk tindak kriminal itu dengan masing-masing jenis hukumannya.

Dasar Pendapat Jumhur Ulama

Jumhur ulama bependapat bahwa masing-masing jenis tindak kriminal ini sudah ada jenis hukumannya sendiri-sendiri, jadi tidak boleh diserahkan kepada hakim untuk memilih sesuai dengan seleranya sendiri. Sebab secara logika, memang demikianlah keadaannya. Setiap pekerjaan yang dilarang oleh Allah, pasti punya jenis ancaman hukuman yang setimpal dengan tingkat keburukan perbuatan itu. Tidak masuk akal bila disamakan begitu saja.

Sebab bila demikian, bisa jadi ada orang yang melakukan tindak hirabah yang hanya menakut-nakuti semata, namun karena hakim boleh memilih dari ke-4 jenis hukuman itu, dijatuhilah dengan hukuman yang paling berat yaitu dihukum mati, dipotong tangannya lalu disalib. Secara akal logika, hal itu kurang bisa diterima.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel