-->

Ketentuan Hukum Acara Khusus Perselisihan tentang Hasil Pilkada

Sudut HukumKetentuan Hukum Acara Khusus Perselisihan tentang Hasil Pilkada

Di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada, MK berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengatakan:
dalam konteks ketatanegaraan, MK dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat.

Dalam rangka mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi, demokrasi, keadilan dan hak-hak konstitusional warga negara, UUD 1945 telah memberikan empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional kepada MK. Dalam melaksanakan kewenangan dan kewajiban konstitusional tersebut, hukum acara sangat diperlukan untuk mengatur mekanisme atau prosedur beracara di MK. Perlu diperhatikan pula bahwa dalam pelaksanaannya MK harus memperhatikan asas-asas hukum acara yang berlaku, yaitu persidangan terbuka untuk umum; independen dan imparsial; peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan murah; hak untuk didengar secara seimbang (Audi et Alteram Partem); hakim aktif dan juga pasif dalam proses persidangan; dan Ius curia novit yakni dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Hukum acara MK terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum acara umum dan hukum acara khusus. Ketentuan hukum acara umum mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang bersifat umum, yaitu ketentuan tentang persidangan, syarat permohonan, dan perihal putusan.

Ketentuan umum dalam hal persidangan di MK di antaranya; MK mengadili dalam sidang pleno yang dihadiri oleh seluruh hakim yang terdiri atas 9 (sembilan) orang, hanya dalam keadaan luar biasa maka sidang pleno tersebut dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hakim konstitusi. Keadaan luar biasa itu adalah meninggal dunia atau terganggu fisik/jiwanya sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai hakim.  Pimpinan sidang pleno adalah Ketua MK. Dalam hal Ketua berhalangan, maka sidang dipimpin oleh Wakil Ketua, dan manakala Ketua dan Wakil Ketua berhalangan untuk memimpin sidang, maka pimpinan sidang dipilih dari dan oleh anggota MK.  Pemeriksaan dapat dilakukan oleh panel hakim yang dibentuk MK, terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim. Hasil dari pemeriksaan panel disampaikan kepada sidang pleno untuk pengambilan putusan maupun untuk tindak lanjut pemeriksaan.  Sidang pleno untuk laporan panel pembahasan perkara dan pengambilan putusan itu disebut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tertutup untuk umum. Setelah RPH mengambil putusan dalam sidang tertutup, maka putusan itu kemudian diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang sekurangkurangnya di hadiri oleh 7 (tujuh) orang hakim.  Ketentuan pengucapan putusan dalam sidang terbuka untuk umum ini merupakan syarat sah dan mengikatnya putusan.

http://s-hukum.blogspot.com/2015/09/pengertian-dan-dasar-hukum-wewenang.html
Syarat permohonan di MK antara lain mengenai Pengajuan Permohonan yang harus ditulis dalam Bahasa Indonesia; ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya; dibuat 12 (dua belas) rangkap; dan memuat uraian yang jelas mengenai permohonannya (pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945). Sistematika uraian pengajuan permohonan adalah nama dan alamat pemohon atau kuasanya (identitas dan posisi pihak); dasar-dasar permohonan (posita) yang meliputi kewenangan, kedudukan hukum (legal standing), pokok perkara, hal yang diminta untuk diputus (petitum) sesuai dengan ketentuan dalam setiap permohonan, dan dilampiri alat-alat bukti pendukung.

Dalam Pasal 36 UU No. 8 Tahun 2011 menguraikan alat bukti yang digunakan oleh para pihak untuk membuktikan dalilnya. Macam-macam alat bukti yang dapat diajukan ke MK adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti yang disertakan dalam permohonan tersebut akan diperiksa oleh hakim di dalam sidang. Dalam pemeriksaan tersebut pemohon harus dapat mempertanggungjawabkan perolehan alat bukti yang diajukan secara hukum. Pertanggungjawaban perolehan secara hukum tersebut menentukan suatu alat bukti sah atau tidak. Penentuan sah atau tidaknya alat bukti tersebut dinyatakan dalam persidangan. Terhadap alat bukti yang dinyatakan sah, MK kemudian melakukan penilaian dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain di dalam RPH. Mengingat pentingnya tahap pemeriksaan pembuktian sebagai tahap yang menentukan, maka kehadiran para pihak, saksi dan ahli untuk memenuhi panggilan MK adalah kewajiban. Untuk itu, agar yang dipanggil tersebut dapat mempersiapkan segala sesuatunya, maka panggilan MK harus telah diterima dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan. Dalam hal saksi tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, sedangkan saksi telah dipanggil secara patut menurut hukum, MK dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkannya secara paksa. Sedangkan kehadiran para pihak berperkara dalam persidangan dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus. Bahkan dapat pula didampingi oleh selain kuasanya, hanya saja apabila didampingi oleh selain kuasanya, pemohon harus membuat surat keterangan yang diserahkan kepada hakim konstitusi dalam persidangan.

Sidang pertama harus ditetapkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam buku register sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK. Sidang pertama tersebut adalah sidang untuk pemeriksaan pendahuluan. Sidang ini merupakan sidang sebelum memeriksa pokok perkara. Dalam sidang pertama ini MK mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh panel atau pleno dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang terbuka untuk umum. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ternyata materi permohonan itu tidak lengkap dan/atau tidak jelas, maka menjadi kewajiban MK memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaikinya. Untuk itu kepada pemohon diberikan waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.

Pemeriksaan permohonan atau perkara konstitusi dilakukan dalam sidang MK terbuka untuk umum, hanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan dalam sidang tertutup. Karena sidang terbuka itu dapat dihadiri oleh siapa saja, sedangkan pemeriksaan perkara itu memerlukan keseksamaan yang tinggi dan ketenangan, maka setiap orang yang hadir dalam persidangan itu wajib mentaati tata tertib persidangan. Di samping itu, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang tata tertib persidangan yakni PMK Nomor 03/PMK/2003. Oleh karena itu siapa saja yang melanggar tata tertib persidangan ini, maka dikategorikan sebagai penghinaan terhadap MK (contempt of court).

Perihal putusan, dasar hukum putusan perkara konstitusi adalah UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis negara Republik Indonesia. Untuk putusan yang mengabulkan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan keyakinan hakim bahwa permohonan tersebut memenuhi alasan dan syarat-syarat konstitusional sebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Oleh karena itu putusan harus memuat fakta-fakta yang terungkap dan terbukti secara sah di persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasarnya. Cara pengambilan putusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat dalam RPH melalui sidang pleno tertutup dipimpin oleh Ketua sidang. Dalam rapat pengambilan putusan tersebut setiap hakim konstitusi menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan (legal opinion). Dengan demikian maka tidak ada suara abstain dalam rapat pengambilan putusan. Dalam hal putusan tidak dapat dihasilkan melalui musyawarah untuk mufakat, maka musyawarah ditunda sampai sidang pleno berikutnya. Dalam permusyawaratan tersebut harus diusahakan secara sungguh-sungguh untuk mufakat, namun apabila ternyata tetap tidak dicapai mufakat, maka putusan diambil dengan suara terbanyak. Pengambilan putusan dengan suara terbanyak bisa jadi mengalami kegagalan karena jumlah suara sama. Apabila demikian, maka suara terakhir ketua sidang pleno hakim menentukan. Dalam pengambilan putusan dengan cara demikian, pendapat hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. Putusan dapat diucapkan pada hari tersebut juga atau ditunda pada hari lain, dan hari pengucapan putusan diberitahukan kepada para pihak.

Putusan yang telah diambil dalam RPH dilakukan editing tata tulis dan redaksinya sebelum ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera yang mendampingi hakim, kemudian ditetapkan jadwal pengucapan putusan setelah jadwal tersebut ditetapkan hari, tanggal, dan jamnya, serta pihak-pihak dipanggil. Putusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Sejak pengucapan tersebut, putusan MK menjadi putusan pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang berkekuatan hukum tetap dan final. Artinya, terhadap putusan tersebut tidak ada upaya hukum lagi dan wajib dilaksanakan.  MK menjatuhkan putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti juga putusan pengadilan lainnya, putusan MK harus memuat hal-hal sebagai berikut:
Kepala putusan berbunyi: ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
  • identitas pihak;
  • ringkasan permohonan;
  • pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
  • pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
  • amar putusan, dan
  • hari dan tanggal putusan, nama hakim konstitusi dan panitera.

Putusan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan oleh karenanya telah berkekuatan hukum tetap tersebut, salinannya kemudian harus disampaikan kepada para pihak paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Kemudian mengenai ketentuan hukum acara khusus di MK dalam mengadili perselisihan tentang hasil pilkada, antara lain mengatur tentang ketentuan-ketentuan mengenai pemohon (termasuk materi permohonan dan tenggang waktu pengajuan), KPU sebagai termohon, dan putusan terhadap perselisihan tentang hasil pilkada.

Ketentuan tentang siapa yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam perselisihan tentang hasil pilkada, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUMK adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai peserta pilkada. Sedangkan materi permohonan dalam perselisihan hasil pilkada adalah berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 15 Tahun 2008 yang menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
  1. pemungutan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua pilkada; atau
  2. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepada daerah dan wakil kepada daerah”.


Pertimbangan Putusan MK dalam perkara pilkada Nomor 41/PHPU.DVI/ 2008 tertanggal 2 Desember 2008 menegaskan bahwa, “Mahkamah dapat menilai pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat mempengaruhi hasil peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada.” Dari pertimbangan MK tersebut, penulis melihat dalam perkembangan penyeselaian perselisihan tentang hasil pilkada, MK dapat mengadili perkara tidak hanya pada hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU, tetapi perihal pelanggaran-pelanggaran yang sangat mempengaruhi hasil penghitungan suara juga dapat menjadi landasan MK untuk mengadili perkara ini. Hal ini sesuai dengan tujuan MK sebagai penegak keadilan berdasar pada kebenaran materil, walau hal ini bertentangan dengan peraturan formil MK itu sendiri yang menyatakan objek perselisihan adalah hasil perhitungan suara. Dalam hal inilah, seorang hakim mempertaruhkan kepekaan dan kearifannya. Ia harus memenangkan kebenaran yang menurutnya lebih unggul, meski dengan resiko mengalahkan aturan resmi. MK tidak boleh membiarkan aturan keadilan procedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice). Tetapi juga tidak selalu baik apabila selalu mengesampingkan aturan formal karena hal ini membuat seolah-olah kewibawaan hukum itu sendiri hilang. Jadi untuk kedepannya sebaiknya ada penyelarasan dalam praktik dan aturan, dan PMK Nomor 15 Tahun 2008 tentang hal-hal yang terkait dengan objek perselisihan tentang hasil pilkada sebaiknya diperbaiki sehingga aturan tersebut tidak hanya menjadi aturan yang berdiri yang dalam praktiknya dapat dikesampingkan sehingga aturan itu tidak mempunyai kewibawaan hukum.

Perselisihan tentang hasil pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional dan wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.  Karena limitnya waktu pengajuan tersebut dan luasnya wilayah hukum Republik Indonesia, maka PMK 04/PMK/2004 menetapkan pengajuan permohonan tersebut dapat dilakukan melalui (faksimili atau e-mail dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak habisnya tenggang waktu, permohonan aslinya harus telah diterima oleh MK. 19 Materi permohonan tersebut harus diuraikan dengan jelas dan rinci terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon, dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.  KPU yang hasil kerjanya dipersengketakan di MK sangat berkepentingan terhadap permohonan perselisihan tentang hasil pilkada. KPU sebagai termohon harus diberitahu tentang permohonan tersebut melalui penyampaian salinan permohonan dan harus diberi kesempatan dalam pemeriksaan di dalam sidang MK. Penyampaian salinan permohonan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan di registrasi.

Putusan MK terhadap permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) dan syarat-syarat kejelasan materi sebagaimana dimaksud Pasal 74 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Pasal 5 UU MK adalah tidak diterima. Manakala alasan yang menjadi dasar permohonan terbukti secara hukum dan meyakinkan, maka MK memutuskan mengabulkan permohonan, menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU, dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sebagaimana dimaksudkan oleh pemohon. Sebaliknya, manakala tidak terbukti beralasan, maka MK menyatakan putusan yang menolak permohonan pemohon. Dalam perkembangan, putusan yang dikeluarkan MK dalam perkara perselisihan tentang hasil pilkada bisa mendiskualifikasi calon yang masuk dalam putaran kedua atau pun pemenang pilkada.

Perkembangan hukum acara MK dalam praktik membutuhkan ijtihad dari hakim konstitusi dalam rangka menegakkan supremasi konstitusi, demokrasi, keadilan dan hak-hak konstitusional warga negara. Hukum acara MK adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi kewenangan MK. Hukum acara MK dimaksudkan sebagai hukum acara yang berlaku secara umum dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan MK dan hukum acara yang berlaku secara khusus untuk setiap kewenangan yang dimaksud.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel