-->

Mahram Karena Nasab

Sudut Hukum | Mahram Karena Nasab

Yang dimaksud mahram karena nasab adalah hubungan antara seorang perempuan dengan laki-laki masih satu nasab atau hubungan keluarga.

Tetapi dalam syariat Islam, tidak semua hubungan keluarga itu berarti terjadi kemahraman. Hanya hubungan tertentu saja yang hubungannya mahram, di luar apa yang ditetapkan, maka tidak ada hubungan kemahraman.

a. Ibu kandung

Buat seorang laki-laki, wanita yang pertama kali menjadi mahram adalah ibunya sendiri. Maksudnya adalah ibu yang melahirkan dirinya. Haram terjadi pernikahan antara seorang laki-laki dengan ibu kandungnya sendiri. Dalilnya adalah potongan ayat di atas (أُمَّهَاتُكُمْ).

Hukum yang berlaku pada diri seorang ibu juga seterusnya berlaku kepada ibunya ibu atau nenek, dan ibunya nenek ke atas. Semua ikut dalam hukum ibu, yang haram untuk dinikahi.

http://s-hukum.blogspot.com/

b. Anak Wanita

Buat seorang laki-laki, anak kandung perempuannya adalah wanita yang menjadi mahramnya, sehingga haram terjadi perkawinan antara mereka. Dan anak perempuan dari anak perempuan (cucu) dan seterusnya ke bawah, hukumnya mengikuti terus sampai kepada keturunannya.

Dalil kemahramannya adalah potongan ayat di atas (وَبَنَاتُكُمْ).

c. Saudari Kandung

Seorang laki-laki diharamkan menikah dengan saudari wanitanya. Yang dimaksud dengan saudari wanita bisa saja sebagai kakak atau sebagai adik, keduanya sama kedudukannya, yaitu sama-sama haram untuk dinikahi. Baik posisinya sebagai saudari itu seayah-seibu, atau saudari seayah tidak seibu, atau saudari seibu tapi tidak seayah.

Dalil keharaman untuk menikahinya adalah potongan ayat (وَأَخَوَاتُكُمْ).

d. Saudari Ayah

Yang dimaksud dengan saudari ayah bisa saja saudari ayah yang seayah dan seibu, atau seayah tidak seibu, atau seibu tapi tidak seayah. Dari segi usia, bisa saja yang lebih muda dari ayah (adiknya ayah), atau bisa juga yang lebih tua (kakaknya ayah).

Dalam ungkapan bahasa Indonesia, saudari ayah sering disebut bibi. Dan dalam bahasa pergaulan sehari-hari biasa disebut dengan tante. Sedangkan dalam bahasa Arab dalam bentuk tunggal disebut 'ammah (عَمَّة) dan dalam bentuk jamak disebut 'ammaat (عَمَّات).

Seorang laki-laki diharamkan menikah dengan saudari ayahnya, atau bibinya sendiri. Dalil kemahraman saudari ayah adalah potongan ayat (وَعَمَّاتُكُمْ).

e. Saudari Ibu

Dalam istilah kita, saudari ayah atau saudari ibu tidak dibedakan panggilannya. Namun dalam syariat Islam, keduanya berbeda. Saudari ibu dalam bentuk tunggal disebut khaalah (خَالَة), sedangkan dalam bantuk jamal disebut khaalaat (خالات).

Dan saudari ibu termasuk wanita yang haram dinikahi, dengan dalil potongan ayat di atas (وَخَالاَتُكُمْ).

f. Keponakan dari Saudara Laki

Anak-anak wanita yang lahir dari saudara laki-laki termasuk wanita yang haram dinikahi. Dalam panggilan akrab kita, mereka termasuk keponakan. Sedangkan dalam istilah syariah disebut banatul akh (بناَت الأخ)

Anak wanita dari saudara laki-laki ini diharamkan untuk dinikahi dengan dasar potongan ayat (وَبَنَاتُ الأَخِ).

g. Keponakan dari Saudara Wanita

Anak-anak wanita dari saudari wanita disebut banatul ukht (بنات الأخت) termasuk para wanita yang haram untuk dinikahi. Dalilnya adalah potongan ayat di atas (وَبَنَاتُ الأُخْتِ).

Itulah tujuh wanita yang secara nasab (keturunan dan hubungan famili) haram hukumnya untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.[fiqihkehidupan]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel