-->

Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Peredaran Uang Palsu

Sudut Hukum | Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Peredaran Uang Palsu

Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan membuat dan menyimpan uang rupiah palsu, seolah-olah uang tersebut benar atau asli adanya, padahal sesungguhnya bertentangan denganmyangmsebenarnya. Jadi secara umum Tindak Pidana pemalsuan uang adalah kegiatan menirukan keaslian dari suatu nilai mata uang yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran untuk diedarkan luas di masyarakat.

Pada dasarnya pemalsuan Uang Rupiah (pemalsuan dan pengedaran uang palsu) lebih didasarkan pada kepentingan mendasar yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup pelakunya, karena sebagian besar pelaku dihimpit kesulitan ekonomi dan kasus-kasus yang terjadi di negara Indonesia adalah mempunyai tipikal yang sama yaitu pelaku terdorong untuk melakukan kejahatan uang palsu karena jeratan segi finansialnya. 

Begitu pula untuk kasus yang terjadi di luar negeri kebanyakan kasus uang palsu terjadi juga mempunyai kemiripan yang sama dengan kejahatan uang palsu yang terjadi di wilayah negara Indonesia. Terdapat beberapa kasus yang tidak didasari oleh kesulitan ekonomi. Kejahatan uang palsu yang demikian biasanya dipengaruhi oleh kepentingan politik. 

http://s-hukum.blogspot.com/Namun sangat jarang kasus demikian terjadi karena untuk membuat uang palsu demi kepentingan politik sangat banyak faktor yang mempengaruhinya seperti misalnya negara dalam keadaan genting karena perang, ataupun untuk kepentingan pemilihan seorang pemimpin negara ataupun untuk kepentingan yang sama dengan itu.


Uang palsu adalah hasil perbuatan Tindak Pidana Melawan Hukum berupa meniru dan/atau memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah. Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis, juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Kejahatan tersebut juga semakin canggih karena kemajuan teknologi. Tanggung jawab terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah tentu saja bukan tugas dari Bank Indonesia dan pihak Kepolisiansemata, melainkan tugas dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memerangi kejahatan tersebut.


Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pemalsuan mata Uang Rupiah, memerlukan peran serta masyarakat secara aktif, mengingat semua kegiatan transaksi ekonomi di suatu negara, keberadaan uang palsu merupakan suatu hal yang sulit untuk dihindari, karena uang memiliki fungsi yang strategis dalam kelangsungan suatu pemerintahan atau negara. 

Sifat strategis tersebut disebabkan karena selain uang dapat dijadikan sebagai alat transaksi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, uang juga dapat dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan perekonomian suatu negara.Agar keberadaan uang di suatu negara tetap selalu dalam fungsinya sesuai dengan tujuannya, maka pencegahan uang palsu perlu diupayakan baik secara preventif maupun represif. Pemalsuan uang dilatarbelakangi oleh situasi perekonomian yang terpuruk, menyebabkan banyak masyarakat yang ingin mendapatkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah. 

Hal itu menjadi salah satu motivasi yang kuat bagi para pemalsu dalam melakukan perbuatannya, di samping motivasi lainnya seperti motivasi politis untuk mengacaukan perekonomian negara. Kejahatan Pemalsuan Uang sebagian besar adalah:
  • Kejahatan yang sifatnya tidak berdiri sendiri namun merupakan kejahatan yang terorganisir dengan baik, bahkan sangat mungkin merupakan kejahatan yang bersifat transnasional;
  • Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah pada umumnya para residivis. Hal ini kemungkinan disebabkan hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku masih ringan;
  • Pemalsuan terhadap mata uang memerlukan suatu proses yang cukup rumit, oleh karena itu biasanya pelaku Tindak Pidana merupakan orang-orang yang memiliki keahlian khusus

Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah perlu diberikan hukuman yang berat (setimpal), antara lain dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian negara. Hukuman terhadap pemalsu uang perlu pula dikaitkan dengan jangka waktu edar suatu emisi uang agar para pemalsu tersebut setelah menjalani hukuman tersebut tidak dapat melakukan pemalsuan lagi terhadap Uang Rupiah dengan emisi yang sama. 

Selain itu, pidana penjara saja tidak cukup untuk menimbulkan efek jera, oleh karena itu terhadap para pemalsu uang perlu ditambahkan hukuman lain yaitu berupa penggantian kerugian materil yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut. Hal ini mengisyaratkan bahwa kejahatan pemalsuan uang yang sangat merugikan perekonomian negara.

Untuk menanggulangi pemalsuan Uang Rupiah, dari segi hukum material yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup mengantisipasi pemalsuan Uang Rupiah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang tentang Mata Uang. 

Akan tetapi dari segi hukum formal perlu memperhatikan beberapa hal yang berkaitan dengan profesionalisme aparat, sarana dan prasarana. Dalam rangka penanggulangan preventif pemalsuan Uang Rupiah, khususnya yang berkaitan dengan pemalsuan dan pengedarannya. Bank Indonesia adalah institusi yang berperan penting, sebab yang berhak dan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan rupiah palsu atau tidaknya uang yang beredar adalah Bank Indonesia

Upaya penanggulangan secara represif, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, tetapi juga perlu campur tangan institusi lain tanpa mengecilkan arti institusi penegak hukum yang ada. Hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu:
  • Pemalsuan Uang Rupiah acap kali dilakukan sebagai kejahatan terorganisir bahkan melibatkan orang-orang yang punya kedudukan dan status dalam masyarakat.
  • Pemalsuan Uang Rupiah adalah transnational crime yang melewati lintas batas negara.
  • Pemalsuan Uang Rupiah adalah kejahatan yang sangat kompleks dalam pengertian tidak menyangkut motivasi ekonomi semata tetapi juga motivasi politik yang bertujuan terhadap instabilitas ekonomi suatu negara. Perihal kedua dan ketiga ini, banyak modus operandi pengedaran uang palsu yang bersumber dari luar negeri.
  • Pemalsuan Uang Rupiah, sangat bersifat teknis sehingga untuk menentukan apakah uang tersebut palsu atau tidak, dibutuhkan keahlian tersendiri.
  • Pembuktian pemalsuan Uang Rupiah yang berkaitan dengan pemalsuan tidaklah mudah karena si tersangka selalu mengatakan ketidaktahuannya bahwa uang yang dibawanya adalah palsu.

Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis, juga dapat menghancurkan perekonomian negara secara politis. Kejahatan tersebut juga semakin canggih karena kemajuan dan kebaruan teknologi. 

Tanggung jawab terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah tentu saja bukan tugas dari Bank Indonesia dan pihak Kepolisian semata, melainkan tugas dari seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama-sama memerangi kejahatan tersebut. Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kejahatan pemalsuan sebagaimana pemalsuan dokumen, sebab pemalsuan Uang Rupiah merupakan kejahatan yang berdampak luas, karena:
  • Kekayaan korban dan kemampuannya untuk menggunakan uang menjadi hilang, sebab yang bersangkutan menjadi pemegang uang palsu yang tidak ada nilainya (kejahatan terhadap mata uang memiliki akibat langsung terhadap menurunnya kemampuan ekonomi korban);
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Uang Rupiah baik domestik maupun internasional;
  • Mengganggu kestabilan ekonomi nasional.
  • Menurunkan wibawa negara
  • Menurunnya kepercayaan terhadap rupiah akan menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar yang harus ditanggung oleh negara, karena Bank Indonesia, memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.[1]

Bank Indonesia perlu melakukan intervensi pasar dalam rangka memelihara kestabilan nilai rupiah dan hal tersebut membutuhkan biaya besar. Selain itu, Indonesia sebagai negara berkembang, yang pada saat ini daya beli sebagian besar masyarakatnya sangat lemah, penurunan kemampuan ekonomi masyarakat akibat Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. 

Dampak ikutannya adalah menurunnya kredibilitas pemerintah di mata masyarakat karena pemerintah dapat dianggap tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat. Penurunan kemampuan ekonomi masyarakat perlu mendapat perhatian yang serius, apalagi pada umumnya korban Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah adalah masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang rendah, misalnya pedagang kecil (warung/asongan). Apabila kelompok masyarakat tersebut mendapat uang palsu dari pembeli, hal tesebut tidak hanya menimbulkan kerugian sebesar jumlah uang palsu tersebut, tetapi dapat mengancam kelangsungan usahanya karena pedagang kecil/asongan pada umumnya tidak memiliki simpanan uang yang cukup untuk menutupi kerugian dimaksud.

Perumusan Tindak Pidana terhadap mata uang dalam KUHP diatur dalam Pasal 244 – 252 KUHP, sebagai berikut:
  1. Perbuatan memalsukan mata uang;
  2. Perbuatan mengedarkan mata uang palsu;
  3. Perbuatan menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang palsu;
  4. Perbuatan merusak mata uang berupa perbuatan mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk diedarkan;
  5. Mengedarkan mata uang yang dirusak;
  6. Perbuatan menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang yang dikurangi nilainya;
  7. Perbuatan mengedarkan mata uang palsu atau dirusak;
  8. Membuat atau mempunyai persediaan bahan untuk pemalsuan uang;
  9. Perbuatan menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembaran-lembaran perak tanpa ijin.

Pengaturan Sanksi Pidana terhadap jenis-jenis Tindak Pidana tersebut dirumuskan dalam dua bentuk, yaitu perumusan sanksi secara tunggal (hanya satu jenis pidana saja, yaitu pidana penjara) dan secara alternatif, yaitu pidana penjara atau denda. Jenis sanksi pidana yang diancamkan selain pidana penjara dan denda juga ada sanksi perampasan uang palsu atau dirusak atau bahan-bahan yang digunakan untuk memalsukan uang dan pencabutan hak-hak terdakwa.

Perumusan sanksi pidana secara tunggal diancamkan kepada pelaku pemalsuanan perusakan mata uang (butir a – f), sedangkan Sanksi Pidana Alternatif diancamkan kepada pelaku yang mengedarkan dan menyimpan atau memasukkan bahan-bahan untuk pemalsuan Uang Rupiah (butir g – i). 

Mengingat pengaturan Tindak Pidana Terhadap Mata Uang mempunyai fungsi perlindungan terhadap kepentingan publik dalam hal ini kepentingan ekonomi masyarakat dan negara maka disamping pidana penjara penjatuhan pidana denda kepada pelaku Tindak Pidana mata uang sangat penting sebagai kompensasi dari kerugian yang ditimbulkan oleh Tindak Pidana tersebut. Sanksi pidana penjara dalam KUHP menganut sanksi penjara minimum umum dan maksimum umum, yaitu minimum 1 hari dan maksimum 15 tahun.




[1] Tim Perundang-Undangan dan Pengkajian Hukum, Paradigma Baru dalam Menghadapi Kejahatan Mata Uang (Pola Pikir, Pengaturan, dan Penegakan Hukum), Direktorat Hukum Bank Indonesia, Jakarta, 2005,hlm. 12

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel