Pengertian Pajak
Sunday, 20 September 2015
Sudut Hukum | Pengertian Pajak
Pajak memiliki berbagai definisi yang
pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Nightingale menyatakan bahwa pajak adalah sebagai iuran
wajib yang ditetapkan pemerintah dan Wajib Pajak tidak memperoleh
kontraprestasi langsung, tetapi memperoleh manfaat kehidupan yang relatif aman,
sejahtera, dan berpendidikan. Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H menyatakan pajak
adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Sedangkan pengertian pajak berdasarkan
Pasal 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak disebutkan
bahwa pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat,
termasuk bea masuk dan cukai dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pengertian pajak di atas, dapat
disimpulkan bahwa terdapat lima unsur dalam pengertian pajak yaitu :
- Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.
- Sifatnya memaksa.
- Tidak ada kontraprestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak.
- Pemungutan pajak dilakukan oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, baik pembangunan maupun rutin.
Pembedaan pajak dibagi menjadi dua yaitu
pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh
pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang. Dasar
hukum yang tertinggi adalah Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan Undang-Undang.
Sementara menurut Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Tony Marsyahrul, pajak daerah
adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK. I maupun pemerintah
daerah TK. II) dan hasilnya dipergunakan untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD). Mardiasmo berpendapat pajak daerah
adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah
tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku digunakan untuk membiayai
penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.