Perlindungan Hukum
Sunday, 20 September 2015
Sudut Hukum | Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah segala upaya
pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi
dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari
perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti
melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.[1]
Perlindungan hukum yang diberikan kepada subyek
hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun
yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang
tertulis. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai
suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep
bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan
kedamaian.
Pengertian di atas mengundang beberapa ahli
untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari perlindunganhukum diantaranya :
- Menurut Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
- Menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
- Menurut CST Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
- Menurut Philipus M. Hadjon PerlindunganHukum adalah Sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
Dalam menjalankan dan memberikan perlindungan
hukum dibutuhkannya suatu tempat atau wadah dalam pelaksanaannya yang
sering di sebut dengan sarana perlindungan hukum, sarana perlindungan
hukum dibagi menjadi dua macam yang dapat dipahami, sebagai berikut :
- Sarana Perlindungan Hukum Preventif, Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.
- Sarana Perlindungan Hukum Represif, Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum
terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan
dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat
dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
[1] Soerjono
Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta,1984,hlm 133.