Pengertian Perizinan
Saturday, 26 September 2015
Sudut Hukum | Pengertian Perizinan
Perizinan adalah pemberian
legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam
bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak
digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para
warga.[1] Selain
itu izin juga dapat diartikan sebagai dispensasi atau
pelepasan/pembebasan dari suatu larangan. Terdapat juga pengertian izin dalam
arti sempit maupun luas :[2]
a) Izin dalam arti luas yaitu
semua yang menimbulkan akibat kurang lebih sama, yakni bahwa dalam bentuk
tertentu diberi perkenaan untuk melakukan sesuatu yang mesti dilarang.
b) Izin dalam arti sempit
yaitu suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan, dengan tujuan agar
ketentuan-ketentuan yang disangkutkan dengan perkenaan dapat dengan teliti
diberikan batas-batas tertentu bagi tiap kasus.
Pada umumnya sistem izin
terdiri dari :[3]
- Larangan.
- Persetujuan yang merupakan dasar kekecualian (izin).
- Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan izin.
Terdapat istilah lain yang
memiliki kesejajaran dengan izin yaitu:[4]
- Dispensasi ialah keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut. Sehingga suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu yang istimewa (relaxation legis).
- Lisensi adalah suatu suatu izin yang meberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang meperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan denngan izin khusus atau istimewa.
- Konsesi merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar di mana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas pemerintah, tetapi pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Bentuknya bisa berupa kontraktual atau kombinasi antara lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak dan kewajiban serta syarat-syarat tertentu.
[1] Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum
Perizinan, Surabaya: Yuridika, 1993, hlm.2.
[2] Ibid., hlm.
2-3.
[3] Y. Sri
Pudyatmoko,Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta: Grasindo,
2009, hlm.17-18
[4] Ridwan
HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006,
hlm. 196-
197