-->

Pengertian Tindak Pidana Di Bidang Perbankan

Sudut Hukum | Pengertian Tindak Pidana Di Bidang Perbankan 

Berdasarkan hal ini kejahatan yang dilakukan dilakukan kepada bank, dimana terjadi tindak pidana perampokan yang dipidana dilakukan oleh kepala unit bank tersebut. Oleh karenanya karena subyek utama dan obyeknya terkait bank maka hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan mengenai aspek tindak pidana di bidang perbankan. Perlu diketahui bahwa dalam hukum perbankan terdapat berbagai pengertian mengenai tindak pidana, secara garis besar ada dua pengertian yang perlu dibedakan dan dipahami, yaitu tindak pidana perbankan, dan tindak pidana di bidang perbankan. 

http://s-hukum.blogspot.com/
Tindak pidana perbankan adalah pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang perbankan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan) dan undang-undang lainnya yang mengatur atau berhubungan dengan perbankan (misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan lain sebagainya).  Dalam kaitan dengan masalah yang diteliti ini kejahatan yang dilakukan juga menurut penulis kedalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yaitu : 
“Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: 
  • Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; 
  • Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; 
  • Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).” 

Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana di bidang perbankan adalah perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha pokok bank, perbuatan mana dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana di luar undang-undang perbankan atau undang-undang yang berkaitan dengan perbankan.14 Ada pula yang mendefinisikan secara popular, bahwa tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crimes through the bank) dan sasaran tindak pidana itu (crimes against the bank). Tindak pidana di bidang perbankan merupakan white collar crime yang dapat dikelompokan menjadi: 
  1. Kejahatan yang dilakukan oleh kalangan profesi dalam melakukan pekerjaannya, 
  2. Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau aparatnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel