-->

Pengertian Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sudut Hukum | Pengertian Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan 

Tindak pidana pencurian di dalam KUHP diatur di dalam Pasal 362 (pencurian biasa), Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 364 (pencurian ringan), dan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan). Ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur pada Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 1, dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: 
  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud atau mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. 
  • Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :

  1. Jika perbuatan yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
  2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    http://s-hukum.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-pelaku-intelektual.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel