Rukun Mewaris
Saturday, 10 October 2015
Sudut Hukum | Rukun Mewaris
Menurut Hukum Kewarisan Islam, rukun
kewarisan ada tiga, yaitu (a) pewaris; (b) ahli waris; dan (c) warisan.
a. Pewaris
Yang dimaksud dengan pewaris adalah orang
yang meninggal dunia, yang hartanya, diwarisi oleh ahli warisnya. Istilah
pewaris ini, dalam kepustakaan sering pula disebut muwarris.
b. Ahli waris
Yang disebut dengan ahli waris adalah
orang yang mendapatkan warisan dari pewaris, baik karena hubungan kekerabatan maupun karena
perkawinan.
c. Warisan
Yang dimaksud dengan warisan adalah
sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda
bergerak maupun benda tidak bergerak, dalam kepustakaan, istilah warisan
tersebut sering pula disebut dengan iris, miratis, turats, dan tirkah.