-->

Rukun Mewaris

Sudut HukumRukun Mewaris
Menurut Hukum Kewarisan Islam, rukun kewarisan ada tiga, yaitu (a) pewaris; (b) ahli waris; dan (c) warisan.
http://s-hukum.blogspot.co.id/2015/10/pangahalang-mewaris.html

a. Pewaris
Yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang meninggal dunia, yang hartanya, diwarisi oleh ahli warisnya. Istilah pewaris ini, dalam kepustakaan sering pula disebut muwarris.

b. Ahli waris
Yang disebut dengan ahli waris adalah orang yang mendapatkan warisan dari pewaris, baik karena hubungan kekerabatan maupun karena perkawinan.

c. Warisan
Yang dimaksud dengan warisan adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, dalam kepustakaan, istilah warisan tersebut sering pula disebut dengan iris, miratis, turats, dan tirkah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel