-->

Biografi Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Sudut HukumBiografi Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy


Bicara ihwal peta pemikiran hukum Islam Indonesia abad ke-20, kita akan menemukan sosok yang sedemikian populer, yakni Prof. Dr. Teuku Hasbi ash-Shiddieqy. Dialah sosok ulama yang menggulirkan gagasan perumusan fiqih Islam yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sosok Teuku Hasbi memiliki pendirian, bahwa syariat Islam bersifat elastis dan dinamis, mengikuti perkembangan tempat dan zaman. Ruang lingkupnya mencakup segala aspek kehidupan manusia, baik mengenai hubungan vertikal manusia kepada Allah, maupun hubungan horizontal antara sesama manusia.[1]

Nama lengkapnya adalah Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, beliau dilahirkan di Lhokseumawe pada tanggal 10 Maret 1904 – 9 Desember 1975. Seorang ulama dan cendekiawan muslim, ahli ilmu fiqh, hadits, tafsir, dan ilmu kalam; penulis yang produktif dan pembaharu (Mujaddid) yang terkemuka dalam menyeru kepada umat agar kembali ke Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw. Kata “Ash-Shiddieqy” menisbatkan namanya kepada Abu Bakar ash-Shiddieqy , karena Hasbi mempunyai ikatan nasab dengan sahabat Nabi saw. Yang paling utama itu melalui ayahnya, Teungku Kadi Sri Maharaja Mangkubumi Husein ibn Mas’uf. Ibunya bernama Teungku Amrah binti Teungku Sri Maharaja Mangkubumi Abdul Aziz.[2]

Jenjang pendidikan pertama dilalui Hasbi ash-Shiddieqy di pesantren yang dipimpin oleh ayahnya sendiri sampai ia berumur 12 tahun. Kemudian ia belajar di beberapa pesantren lain di Aceh sampai ia bertemu dengan seorang ulama, Muhammad bin Salim al-Kalali. Dari ulama inilah ia banyak mendapat  bimbingan dalam mempelajari kitab-kitab kuning seperti Nahwu, Saraf, Mantiq, Tafsir, Hadits, Fiqh, dan Ilmu Kalam. Pada tahun 1926, dengan kemauannya yang besar untuk mendapatkan ilmu yang lebih luas dan mendalam, ia berangkat ke Surabaya untuk belajar di pesantren al-Irsyad yang dipimpin oleh Ustadz Umar Hubeisy. Dengan bekal ilmu yang telah diperolehnya di Aceh, maka dalam waktu hanya satu tahun ia telah dapat menyelesaikan studinya di pesantren itu.

Kemudian dengan bekal ilmu yang telah dimilikinya, ia mulai terjun ke dunia pendidikan sebagai pendidik. Pada tahun 1928 ia telah dapat memimpin sekolah al-Irsyad di Lhokseumawe. Di samping itu, ia giat melakukan dakwah di Aceh dalam rangka mengembangkan paham pembaruan (Tajdid) serta memberantas syirik, bid’ah, dan khurafat. Dua tahun kemudian ia diangkat sebagai kepala sekolah Al-Huda di Kruengmane, Aceh Utara, sambil mengajar di HIS (Hollandsch Inlandsche School, setingkat SD) dan MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs, setingkat SMP) Muhammadiyah. Karirnya sebagai pedidik seterusnya ia baktikan sebagai direktur Darul Mu’allimin Muhammadiyah di Kutaraja (sekarang Banda Aceh) pada tahun 1940-1942, di samping itu ia juga membuka Akademi Bahasa Arab. Sebagai seorang pemikir yang banyak mengerahkan pikirannya dalam bidang hukum Islam, maka pada zaman Jepang ia diangkat menjadi anggota Pengadilan Agama Tertinggi di Aceh.



[1] Badiatul Roziqin dkk, 101 Jejak Tokoh Islam Indonesia (Yogyakarta : e-Nusantara, 2009), h. 241
[2] D.Sirojuddin, Ensiklopedia (Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1993), h. 94

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel