-->

Judicial Immunity

Sudut Hukum | Judicial Immunity
Judicial Immunity atau imunitas yudisial adalah bentuk kekebalan hukum yang melindungi hakim dan lain-lain petugas pengadilan dari tuntutan atau gugatan hukum yang diajukan terhadap mereka atas aksi atau tindakan hukum, tidak peduli apakah tindakannya tidak kompeten, tindakan tersebut lalai, atau mungkin berbahaya, bahkan jika perilaku ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang (Wikipedia).

Umumnya berbagai definisi mengenai imunitas yudisial menyatakan kekebalan hukum yang dimiliki hakim dan petugas peradilan terbatas pada tangggung jawab perdata hakim dalam menjalan fungsi yudisialnya, tidak perduli apakah hakim dalam menjalan fungsi peradilan tersebut curang atau korup sekalipun. Artinya hakim dalam menjalan fungsi peradilannya jika terbukti melakukan pelanggaran pidana masih dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada hakim tersebut.
Judicial Immunity
Secara historis, kekebalan hukum dikaitkan dengan gagasan common law Inggris bahwa “the King can do no wrong.” Hakim, sebagai delegasi Raja mengenai penetapan keadilan, sesuai “ought not to be drawn into question for any supposed corruption [for this tends] to the slander of the justice of the King.”

Jika dikaitkan dengan imunitas parlemen, timbulnya hak imunitas parlemen karena perjuangan dalam perebutan kekuasaan antra raja dengan parlemen. Dijelaskan Krenenburg dalam “Het Staatsrecht” (1947) di Inggris, sebelum pertengahan abad ke-17, sering kali anggota parlemen ditangkap sesudah mereka melaksanakan sidang parlemen, karena pendapat dan pidatonya yang mengecam dan mengkritik tindakan raja.

Sejarah inilah sehingga dalam Bill of Right dalam Pasal 9 mencantumkan, That the freedom of speech and debates or proceedings in Parliament, ought not be impeached or questioned in any court or place out of Parliament”. Dengan ini, sehingga anggota parlemen bisa leluasa melakukan oposisi atau menjalankan fungsi kontrolnya. Namun dalam perkembangannya, imunitas parlemen menyesuaikan diri dengan kondisi, baik di Inggris maupun Perancis (Mahadi, 1958: 130-135).

Sebagaimana tujuan imunitas parlemen, melindungi fungsi kontrol parlemen atas tindakan penangkapan raja, saat ini konteksnya pemerintah. Sedangkan imunitas yudisial, akar sejarahnya terkait dengan independensi kekuasaan kehakiman. Di Inggris, hakim dihadapkan pemecatan karena membuat putusan yang tidak menyenangkan raja.

Agar kekuasaan kehakiman dapat bebas dan merdeka dalam membuat putusan harus ada jaminan bahwa hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dapat independen dan bebas dari luar, imingiming, tekanan, ancaman atau campur tangan baik langsung atau tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun.

Jadi hakim dalam memberikan putusannya hanya berdasarkan fakta-fakta dan hukum. Tujuan dari imunitas yudisial ini tidak lain mendorong hakim untuk bertindak secara “jujur dan adil”, tanpa memperhatikan bahaya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan mereka dalam menjalankan tugas yudisialnya. Sebagaimana Lord Denning dalam kasus Sirros v. Moore (1970) 3 WLR 458 C.A menyatakan: ia tidak boleh membuka halaman bukunya dengan jari-jari yang gemetar, sambil bertanya kepada dirinya: “jika aku melakukan hal ini, apakah aku harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi?. (Sebastiaan Pompe: 2010). Imunitas yudisial juga melindungi mereka dari pelecehan orang-orang yang berkepentingan secara negatif yang dapat mempengaruhinya.

Basic Principles on the Independence of the Judiciary sendiri, dalam Pasal 16
menyatakan bahwa, “Without prejudice to any disciplinary procedure or to any
right of appeal or to compensation from the State, in accordance with national law, judges should enjoy personal immunity from civil suits for monetary damages for improper acts or omissions in the exercise of their judicial functions.“ (Tanpa mengurangi prosedur disipliner atau untuk setiap hak untuk naik banding atau kompensasi dari negara, sesuai dengan hukum nasional, hakim harus menikmati kekebalan pribadi dari tuntutan perdata untuk kerusakan atau kerugian moneter untuk tindakan yang tidak benar atau kelalaian dalam melaksanakan fungsifungsi yudisial mereka).

Kekebalan hukum hakim pertama kali diakui Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat dalam kasus Randall v Brigham, 74 AS, (7 Wall.) 523 19 L. Ed. 285 (1868). Pengadilan menyatakan bahwa seorang pengacara yang telah dilarang menjalankan praktik hukum oleh seorang hakim tidak bisa menuntut hakim atas pencabutan izin praktik tersebut. Dalam pendapatnya, pengadilan menyatakan bahwa hakim tidak bertanggung jawab atas tindakan yudisial kecuali mereka melakukan “kejahatan atau korupsi.”

MA AS pada 1967 menyatakan kekebalan hakim atas gugatan ganti rugi walaupun terdapat tuduhan hakim mengenai perbuatan yang dilakukan “malliciously” dan “corruptly” dalam kasus Pierson Vs. Ray. Dikatakan oleh Ketua MA bahwa kesalahan-kesalahan hakim tersebut dapat diperbaiki dalam tingkat banding dan hakim tidak perlu hawatir dan takut pada pihak-pihak yang tidak puas akan mengejarnya dengan tuduhan “malice” dan “corruption”.

Putusan inilah menjadi dasar kekebalan hakim dalam gugatan perdata sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.09 Tahun 1976, tanggal 16 Desember 1976, dan pendapat Oemar Seno Adji dalam kertas kerjanya dalam Konferensi Ketua-Ketua MA se Asia-Pasifik ke-7 di Jakarta, Juni 1978 berjudul “Saveguards of The Judiciary”(Seno Adji,1980: 257- 260). Selain praktik dalam semua sistem hukum, juga dalam perkembangan ilmu hukum umumnya berkesimpulan Pasal 1365 BW tidak dapat diterapkan kepada hakim yang salah dalam menjalankan tugas peradilannya.

Dari perkembangan putusan di Amerika Serikat dalam artikel “Judicial Immunity Vs Due Process: When Should a Judge be Subject to Suit?”, Cato Jurnal, Vol.7, No.2 Fall 1987, menunjukkan doktrin kekebalan mutlak ini. Hakim tidak bertanggung jawab atas kerusakan moneter untuk tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan atau menjalankan fungsi peradilannya. Dalam kasus Stump Vs. Sparkman 349 (1978), menyatakan kekebalan hukum lebih luas daripada kekebalan penuntutan. Hakim benarbenar kebal dari gugatan perdata selama ia melakukan dalam yurisdiksinya dan dengan niat baik.

Hampir semua pendapat mengemukakan bagaimana kekebalan mutlak tidak berlaku yaitu dalam hal: pertama, hakim tidak dapat berlindung dari kekebalan ketika ia melakukan suatu tindakan yang bukan merupakan “fungsi peradilan”. Kemudian yang kedua, kekebalan mutlak tidak berlaku ketika seorang hakim bertindak “in the clear absence of all jurisdiction.”.

Selanjutnya apakah tindakan yudisial atau menjalankan fungsi yudisial itu? Ketika hakim melakukan tindakan administratif, misalkan melakukan pemecatan atau pengangkatan, maka tidak termasuk ruang lingkup dalam imunitas yudisial yang dilindungi doktrin ilmu hukum dan praktik hukum. Selain itu, tidak termasuk dalam perlindungan kekebalan yudisial manakala seorang hakim memukul terdakwa dalam persidangan atau di luar pengadilan karena kesal memberikan keterangan berbelit-belit misalnya. Hakim demikian harus dituntut secara pidana dan bukan ranah kekebalan yang dimaksud.

Dalam praktik pengadilan di luar negeri, MA Amerika Serikat mencoba mengembangkan dua alat uji untuk mendefinisikan “tindakan yudisial” atau “fungsi yudisial” tersebut. Pertama, bahwa apakah suatu tindakan sering dilakukan oleh seorang hakim (sifat tindakan) dan kedua, apakah seorang hakim bertindak dalam yurisdiksinya (yang ditentukan dari ekspektasi dari pihak-pihak yang berperkara). Pengujian ini berasal dari putusan kasus Pulliam Vs Allen 466 US 522 (1984) dimana MA menetapkan meskipun hakim Pulliam telah bertindak dalam yurisdiksinya, injunctive relieve terhadap yang bersangkutan dapat diberikan. MA juga menyatakan hakim yang bersangkutan harus membayar ganti biaya jasa pengacara penggugat.

Tetapi pada 1988, dalam kasus Foorester Vs White 484 US 219 (1988), pengujian Stump tersebut dikesampingkan. Sebastiaan Pompe menggambarkan tindakan yudisial hanya dengan contoh-contoh  yang negatif untuk menunjukkan bagaimana “bukan tindakan yudisial”. Yaitu kasus dimana hakim membanting para pihak ke tanah, memukuli mereka, menginjakinjak perut mereka atau misalkan hakim memerintahkan menangkap pedagang kopi dan memborgolnya, karena misalkan kopi yang diminum hakim terasa tidak enak, bukan termasuk tindakan yudisial.

Sedangkan sampai batas mana petugas peradilan dalam sistem peradilan sehingga menerima kekebalan, masalah tersendiri yang masih dalam proses pencarian. Dalam perkembangan pengadilan di luar negeri, bahwa dalam sistem Inggris/Amerika menunjukkan kehatihatiannya dalam menerapkan tanggung jawab hukum, karena tanggung jawab perbuatan melawan hukum (tort) adalah personal sifatnya. Sedangkan model Jerman/Belgia, hakim dianggap organ negara, sehingga tanggung jawab pertama melekat pada negara. Terhadap pasang surut pendefinisian tindakan yudisial dimana melekat kekebalan yudisial, Pompe menyimpulkan, “Saluran bagi pihak berperkara secara umum untuk mengajukan keberatan harus disedikan dengan memintakan sanksi disiplin atau jalur banding biasa”. Sedangkan model Eropa Kontinental, judicial liability sendiri tidak begitu dikaitkan dengan masalah independensi kekuasaan kehakiman.

Putusan spektakuler MA Belgia (Cour de Cassation) meninjau ulang argumen klasik mengenai tanggung jawab hukum kehakiman dengan mendasarkan pada hukum berbagai negara, “termasuk Indonesia,” kata Pompe.

MA Belgia menerima tanggung jawab perdata negara atas kesalahan hakim dalam mengambil putusan,yaitu tidak membedakan tindakan publik dan privat yang dilakukan negara, karena negara diuntungkan dengan imunitas dalam hukum. Kemudian, negara merupakan subjek hukum, sehingga tidak ada pengecualian terhadap pengadilan yang bertindak merugikan dan melanggar hak-hak individu dan pengadilan tidak boleh bertindak tidak hati-hati. Negara juga bertanggung jawab secara hukum atas tindakan lembaganya, sebatas dalam yuridiksinya, dalam arti cukup ekspektasi hakim atau pejabat publik akan bertindak dalam kewenangannya, tidak peduli faktanya iya atau tidak.

Belanda yang menjadi kiblat hukum Indonesia, seperti dikutip SEMA No.9 Tahun 1976, Perihal: Gugatan terhadap Pengadilan dan Hakim, menyebutkan dinyatakan dalam Yurisprudensi HR. 3 Desember 1971, NJ 1972, 137 bahwa peraturan perundang-undangan yang menyediakan sarana-sarana hukum (“rechtsminddelen”) terhadap putusanputusan hakim, harus dipandang telah mengatur secara tuntas perlindungan terhadap kepentingan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh suatu keputusan hakim yang tepat.

Hal demikian tidak dapat dibenarkan, adanya kemungkinan bagi pihak yang setelah mempergunakan segala sarana hukum yang tersedia, namun tidak berhasil dalam gugatannya, untuk memulai suatu gugatan baru terhadap negara berdasarkan pasal 1365 B.W. karena hal ini berarti keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, dijadikan lagi sarana dari pemeriksaan baru. Berdasarkan atas ketentuan-ketentuan hukum tata usaha negara yang menghubungkan adanya sarana-sarana hukum yang ada dengan kedudukan bebas dari pengadilanpengadilan, maka tidak terdapat suatu ruang gerak bagi pertanggungan jawab negara terhadap suatu tindak langkah hakim yang dipandang kurang benar (Dr. J.R. Stellinga; Grondtrekken van het Ned. Administratif Recht, halaman 318)

Prof. A.W. (Ton) Joengblod, Profesor Seizure of Good and Execution Law Universiteit Utrecht, menyatakan pengadilan Belanda menikmati imunitas perdata secara penuh. peluang perubahan doktrin tanggung jawab perdata atas tindakan yudisial yang salah (illegal law) sangat kecil. Karena kerangka hukum Belanda diarahkan kepada pencegahan dan penyelesaian jalur banding-formal atas putusan pengadilan. Peluang meminta tanggung jawab negara jika hakim dalam mempersiapkan kasus tidak mengindahkan prinsip hukum yang fundamental, dan dapat dikatakan bahwa tidak ada “perlakuan yang jujur dan imparsial terhadap kasus tersebut” sebagaimana Pasal 6 European Convention on Human Rights, sesuai putusan MA tahun 1971, putusan benckmark kasus Mrs X melawan Pemerintah Belanda.

Joengblod mengatakan, keputusan pengadilan adalah tindakan publik. Dengan karakteristik ini memungkinkan negara untuk bertanggungjawab atas kerugian yang diderita seseorang bila ia secara salah dikalahkan dalam perkaranya, bila pengadilan memberikan putusan yang salah.

“Secara umum, dengan alasan-alasan diatas, maka pemerintah tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya untuk putusanputusan pengadilan yang buruk. Hanya jika dalam mempersiapkan perkara, prinsipprinsip hukum yang fundamental tidak diindahkan, untuk menangani perkara secara adil dan tidak memihak, dan peluang banding tidak lagi terbuka, barulah pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban.” Dalam literatur, kata Joengblod, banyak dukungan terhadap tanggung jawab pemerintah, akan tetapi tanggung jawab peradilan atas kerugian yang ditimbulkan secara hukum dikecualikan.



Perbuatan melawan hukum sendiri dahulu tidak termasuk penguasa (1365 BW), tetapi dalam perkembangan negara melalui alat-alat negara dianggap dapat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, baik pribadi atau badan hukum. (Miftakhul Huda)- *BMK Edisi September 2012.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel