-->

Pengertian Good Governance

Sudut Hukum | Pengertian Good Governance
Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dapat terlaksana dengan baik manakala sistem politik dan pemerintahan berjalan secara demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, agar good governance dapat berjalan dengan baik disyaratkan harus adanya komitmen yang tinggi dari pemerintah dan keterlibatan masyarakat untuk menciptakan koordinasi yang baik, integritas, profesional, serta etos kerja dan moralitas yang tinggi.


Dengan kata lain pengertian good governance merupakan proses penyelenggaraan pemerintah yang mengedepankan transparansi, accountabilty, konsesus, teratur, tertib serta mengedepankan rule of law dalam upaya mencapai tujuan negara yang berdaulat. Oleh karena itu, upaya penerapan konsep good governance di negara ini merupakan tantangan tersendiri yang harus segera diwujudkan. Pengertian good governance bila dipahami dengan saksama dan diterapkan secara benar dan konsisten maka kualitas penyelengaraan pemerintahan di negara Indonesia dapat disejajarkan dengan kualitas penyelengaraan pemerintahan di negara lain yang telah lebih dahulu maju.

Pengertian Good Governance

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel