Pengertian Good Governance
Monday, 9 November 2015
Sudut Hukum | Pengertian Good Governance
Good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dapat
terlaksana dengan baik manakala sistem politik dan
pemerintahan berjalan secara demokratis dan berkeadilan. Oleh karena
itu, agar good governance dapat berjalan dengan baik disyaratkan harus
adanya komitmen yang tinggi dari pemerintah dan keterlibatan masyarakat untuk
menciptakan koordinasi yang baik, integritas, profesional, serta etos kerja
dan moralitas yang tinggi.
Dengan kata lain pengertian good governance merupakan
proses penyelenggaraan pemerintah yang mengedepankan
transparansi, accountabilty, konsesus, teratur,
tertib serta mengedepankan rule of law dalam upaya mencapai tujuan negara yang berdaulat. Oleh
karena itu, upaya penerapan konsep good governance di negara ini
merupakan tantangan tersendiri yang harus segera diwujudkan. Pengertian good
governance bila dipahami dengan saksama dan diterapkan secara benar dan
konsisten maka kualitas penyelengaraan pemerintahan di negara Indonesia dapat
disejajarkan dengan kualitas penyelengaraan pemerintahan di negara lain yang
telah lebih dahulu maju.