-->

Pengertian Demokrasi

Sudut HukumPengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata demos (rakyat) dan kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Secara umum, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam berlangsungnya pemerintahan. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Perjalanan demokrasi di Indonesia selama ini membawa implikasi, baik positif maupun negatif. Berbagai inovasi muncul dan berkembang pesat membuktikan terciptanya demokratisasi. Demokrasi memaang telah mengubah relasi kekuasaan menjadi lebih berimbang. Masyarakat yang semula berada pada sub ordinatif dibanding pemerintah telah lebih menonjolkan posisinya. Namun penonjolan posisi ini seringkali tidak disesuaikan dengan kesadaran dan pemahaman politik yang baik, sehingga rentan dengan timbulnya manipulasi dan mobilisasi kepentingan sesosok aktor.

Pengertian Demokrasi

Seiring berjalannya demokrasi, (Jeff Haynes 2000:137) membagi demokrasi ke dalam 3 model berdasarkan penerapannya yaitu:
1.    Demokrasi formal, yaitu kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya. Dengan kata lain ada aturan dan ketentuan yang bermakna untuk menentukan perilaku dari pemilihan umum.
2.    Demokrasi permukaan (façade), yaitu demokrasi yang dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Sebagai gambaran, pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
3.    Demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang mengintensifkan konsep dengan memasukkan penekanan pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum publik yang dipilih dan partisipasi kelompok. Demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel