Pengertian Demokrasi
Monday, 9 November 2015
Sudut Hukum | Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu dari kata demos (rakyat) dan kratos (pemerintah).
Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Secara umum, demokrasi adalah
sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat dalam berlangsungnya pemerintahan.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Perjalanan demokrasi di Indonesia selama ini
membawa implikasi, baik positif maupun negatif. Berbagai inovasi muncul
dan berkembang pesat membuktikan terciptanya
demokratisasi. Demokrasi memaang telah mengubah relasi kekuasaan menjadi lebih
berimbang. Masyarakat yang semula berada pada sub ordinatif dibanding
pemerintah telah lebih menonjolkan posisinya. Namun penonjolan posisi ini seringkali
tidak disesuaikan dengan kesadaran dan pemahaman politik yang baik, sehingga
rentan dengan timbulnya manipulasi dan mobilisasi kepentingan sesosok aktor.
Seiring berjalannya demokrasi, (Jeff Haynes
2000:137) membagi demokrasi ke dalam 3 model berdasarkan penerapannya
yaitu:
1. Demokrasi formal, yaitu kesempatan untuk
memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur
pemilu dalam hal ini pemerintahlah yang mengatur pemilu dengan
memperhatikan proses hukumnya. Dengan kata lain ada aturan dan
ketentuan yang bermakna untuk menentukan perilaku dari pemilihan umum.
2. Demokrasi permukaan (façade),
yaitu demokrasi yang dimana dari luarnya memang demokrasi,
tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Sebagai gambaran, pemilu diadakan supaya
dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan
intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari
sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
3. Demokrasi substantif, yaitu demokrasi
yang mengintensifkan konsep dengan memasukkan penekanan
pada kebebasan dan diwakilinya kepentingan melalui forum publik
yang dipilih dan partisipasi kelompok. Demokrasi substantif memberi tempat
kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin,
perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat
benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara.
Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda
kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.