Pengertian Tenaga Kesehatan Menurut Hukum
Monday, 23 November 2015
Sudut Hukum | Pengertian Tenaga Kesehatan Menurut Hukum
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1996 Pasal 1 tentang Tenaga Kesehatan dijelaskan bahwa Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Ruang lingkup upaya kesehatan, meliputi kegiatan pelayanan kesehatan kepada mayarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini adalah perseorangan atau badan hukum swasta , yaitu klinik kesehatan atau rumah sakit swasta.