-->

Syarat Wajib Zakat

Sudut Hukum | Syarat Wajib Zakat 

a) Beragama Islam 

Para ulama mengatakan bahwa zakat tidak wajib bagi orang non muslim, karena zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam. Syairozi yang dikuatkan oleh an-Nawawi berdasarkan pendapat mazhab Syafi'I mengemukakan alasan lain mengapa zakat tidak diwajibkan kepada orang kafir, yaitu bahwa zakat bukan merupakan beban dan oleh karena itu tidak dibebankan kepada orang kafir, baik kafir yang memusuhi Islam (harbi) maupun yang hidup di bawah naungan Islam (dimmi). Ia tidak terkena kewajiban itu pada saat kafir tersebut dan tidak pula harus melunasinya apabila ia masuk Islam.

b) Berakal Sehat dan Dewasa 

Orang yang tidak memiliki akal sehat dan anak yang belum dewasa tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, sebab anak yang belum dewasa dan orang yang tidak berakal tidak mempunyai tanggung jawab hukum. 

c) Merdeka 

Para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim dewasa yang berakal sehat dan merdeka.

d) Milik Sempurna 

http://s-hukum.blogspot.co.id/2015/11/definisi-zakat.html
Yang dimaksud dengan milik sempurna adalah kemampuan pemilik harta mentransaksikan barang miliknya tanpa campur tangan orang lain pada waktu datangnya kewajiban membayar zakat. 

e) Berkembang Secara Riil atau Estimasi 

Bahwa harta tersebut harus dapat berkembang secara riil atau secara estimasi. Yang dimaksud dengan pertumbuhan riil adalah pertambahan akibat perkembangbiakan atau perdagangan. Sedangkan yang dimaksud dengan estimasi adalah harta yang nilainya mempunyai kemungkinan bertambah, seperti emas, perak dan mata uang yang semuanya mempunyai kemungkinan pertambahan nilai dengan memperjual belikannya. 

f) Sampai Nisab 

Nisab adalah sejumlah harta yang mencapai jumlah tertentu yang ditentukan secara hukum, yang mana harta tidak wajib dizakati jika kurang dari ukuran tersebut. 

g) Melebihi Kebutuhan Pokok

Harta tersebut merupakan kelebihan dari nafkah dari kebutuhan asasi bagi kehidupan muzaki dan orang yang berada di bawah tanggungannya, seperti istri, anak, pembantu, dan asuhannya. 

h) Cukup Haul 

Haul adalah perputaran harta satu nishab dalam 12 bulan Qamariyah (Hijriyah). Harta yang wajib zakat tersebut telah dimiliki selama satu haul secara sempurna.

i) Bebas dari Hutang 

Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat dan harus lebih dari kebutuhan primer haruslah pula cukup satu nishab yang sudah bebas dari hutang. Bila pemilik mempunyai hutang yang menghabiskan atau mengurangi jumlah satu nishab itu, maka zakat tidaklah wajib.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel