-->

Definisi Zakat

Sudut HukumDefinisi Zakat

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu nama‟ (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah (keberkahan), dan juga tazkiyah tathier (mensucikan).[1] Kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti tumbuh, berkah, bersih dan bertambahnya kebaikan.

Menurut Yusuf Qaradhawi secara bahasa zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka berarti orang itu baik.[2]

Zakat dinamakan berkah karena debngan membayar zakat hartanya akan bertambah atau tidak berkurang sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muzaki.

Definisi Zakat
Dinamakan bersih karena dengan membayar zakat harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya hak-hak orang lain yang menempel padanya. Maka apabila tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut mengandung hak-hak orang lain yang apabila kita mengunakannya atau memakannya berarti kita telah memakan harta haram, karena di dalamnya terkandung milik orang lain. Makna bersih bisa kita lihat dalam firman Allah SWT : 
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan4 dan mensucikan5 mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)

Menurut Ibnu Taimiyah, hati dan harta orang yang membayar harta tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi. Kemudian dikatakan mengembang karena dengan membayar zakat hartanya data mengembang serta tidak bertumpuk di satu tempat atau pada seseorang.

Sedangkan menurut terminologi (syar’i) adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat yang disebutkan di dalam al-Qur’an. Selain itu, bisa juga berarti sejumlah harta tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.




[1] Muhammad Hasbi al-Siddieqy, Pedoman Zakat, Jakarta: N.V. Bulan Bintang, 1953, hlm. 24.
[2] Yusuf Qaradhawi, Hukum Zakat, terj: Salman Harun dkk, cet 10, Bogor: Pustaka Lentera Antar Nusa, 2007, hlm 34.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel