Definisi Zakat
Tuesday, 24 November 2015
Sudut Hukum | Definisi Zakat
Ditinjau dari segi
bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu nama‟ (kesuburan), thaharah
(kesucian), barakah (keberkahan), dan juga tazkiyah tathier (mensucikan).[1]
Kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka
yang berarti tumbuh, berkah, bersih dan bertambahnya kebaikan.
Menurut Yusuf Qaradhawi
secara bahasa zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang
berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka berarti
tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka berarti orang itu baik.[2]
Zakat dinamakan berkah
karena debngan membayar zakat hartanya akan bertambah atau tidak berkurang
sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan
karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muzaki.
Dinamakan bersih karena
dengan membayar zakat harta dan dirinya menjadi bersih dari kotoran dan dosa
yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya
hak-hak orang lain yang menempel padanya. Maka apabila tidak dikeluarkan
zakatnya, maka harta tersebut mengandung hak-hak orang lain yang apabila kita
mengunakannya atau memakannya berarti kita telah memakan harta haram, karena di
dalamnya terkandung milik orang lain. Makna bersih bisa kita lihat dalam firman
Allah SWT :
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan4 dan mensucikan5 mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)
Menurut Ibnu Taimiyah,
hati dan harta orang yang membayar harta tersebut menjadi suci dan bersih serta
berkembang secara maknawi. Kemudian dikatakan
mengembang karena dengan membayar zakat hartanya data mengembang serta tidak
bertumpuk di satu tempat atau pada seseorang.
Sedangkan menurut
terminologi (syar’i) adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah
SWT untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat yang disebutkan di
dalam al-Qur’an. Selain itu, bisa juga berarti sejumlah harta tertentu dari
harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan
syarat-syarat tertentu.
[1] Muhammad Hasbi al-Siddieqy, Pedoman
Zakat, Jakarta: N.V. Bulan Bintang, 1953, hlm. 24.
[2] Yusuf Qaradhawi, Hukum Zakat, terj:
Salman Harun dkk, cet 10, Bogor: Pustaka Lentera Antar Nusa, 2007, hlm 34.