-->

Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Sudut Hukum | Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Menurut Pasal 14 UUK dan PKPU, terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diajukan PK kepada Mahkamah Agung RI. Sejalan dengan ketentuan Pasal 14 UUK dan PKPU, menurut Pasal 295 Ayat (1) UUK dan PKPU terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan PK kepada Mahkamah Agung RI.

Sebagaimana ditentukan Pasal 295 Ayat (2) UUK dan PKPU, permohonan PK dapat diajukan apabila :
  • Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan apabila diketahui pada tahap persidangan sebelumnya, akan menghasilkan putusan yang berbeda.
  • Dalam putusan Hakim Pengadilan Niaga yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 293 Ayat (3) UUK dan PKPU permohonan PK disampaikan kepada Panitera Pengadilan Niaga. Sehubungan dengan diterimanya permohonan tersebut, Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan PK pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama dengan permohonan didaftarkan (Pasal 296 Ayat (4) UUK dan PKPU). Sehubungan dengan ketentuan pasal 296 Ayat (4) UUK dan PKPU itu, Panitera harus melakukan pendaftaran atas permohonan tersebut dan pada hari yang sama menyampaikan tanda terima kepada pemohon. Panitera harus menyampaikan permohonan PK yang diterima dan didaftarkannya itu kepada Panitera Mahkamah Agung RI dalam jangka waktu dua hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)Ketentuan Pasal 297 Ayat (1) UUK dan PKPU mewajibkan kepada pihak yang mengajukan permohonan PK untuk menyampaikan kepada panitera bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan PK. Pasal 297 Ayat (1) UUK dan PKPU mementukan juga kewajiban kepada pemohon PK untuk menyampaikan salinan permohonannya kepada termohon berikut bukti pendukung yang bersangkutan.

Menurut Pasal 297 Ayat (2) UUK dan PKPU, Panitera menyampaikan salinan permohonan PK berikut bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat dua hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Pihak termohon, menurut Pasal 297 Ayat (3) UUK dan PKPU mengajukan jawaban terhadap permohonan PK yang diajukan, dalam jangka waktu sepuluh hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.

Menurut Pasal 297 Ayat (4) UUK dan PKPU, Panitera wajib menyampaikan jawaban tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung RI, dalam jangka waktu paling lambat dua belas hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Menurut Pasal 298 Ayat (1) UUK dan PKPU mengharuskan Mahkamah Agung RI untuk segera memeriksa dan memberikan keputusan atas permohonan PK. Hal itu harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima Mahkamah Agung RI. Putusan atas permohonan PK harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 298 Ayat (2) UUK dan PKPU).

Menurut Pasal 298 Ayat (3) UUK dan PKPU ditentukan bahwa dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh dua hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Panitera Mahkamah Agung RI, wajib segera disampaikan kepada para pihak salinan putusan PK.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel