-->

Asuransi Syariah Berbasis Wakaf

Sudut Hukum | Asuransi Syariah Berbasis Wakaf

Secara umum, jenis asuransi ada dua: asuransi keluarga (ada juga yang menyebut asuransi jiwa) dan asuransi umum. Begitupula dalam asuransi syariah. Dilihat dari sisi pembagian jenis asuransi ini, ada kemiripan dengan jenis wakaf, yang terdiri dari wakaf kelurga dan wakaf umum, seperti dijelaskan di atas. Begitupula dengan tujuan keduanya, baik asuransi syariah maupun wakaf adalah untuk tolong-menolong atau saling membantu untuk meringankan beban dan kesejahteraan bersama. Meski begitu, sudah mafhum bahwa keduanya jelas berbeda, mulai dari rukun, akad, hingga pengelolaan.

Tapi setidaknya kemiripan itu, dapat dijadikan pintu masuk sistem wakaf dalam instrumen asuransi. Sebab, asuransi syariah tidak menutup kemungkinan bisa perberan sebagai penerima dan pengelola wakaf uang. Kalau bank syariah saja bisa, asuransi syariah pun juga terbuka kemingkinan. Sebab, keduanya adalah bagian dari jenis Lembaga Keuangan Syariah, yang diamanatkan undang-undang untuk bisa bekerjasama dengan nazhir dalam penerimaan wakaf uang. Ada beberapa pola yang dapat dimanfaatkan perusahaan asuransi syariah dalam mensinergikan dan mengintegrasikan sistem wakaf dalam instrumen asuransi. 

Asuransi Syariah Berbasis Wakaf
Dalam konteks ini, perusahaan asuransi syariah berperan sebagai penerima dan pengelola wakaf uang, sekaligus penyalur hasil investasi. Jadi, asuransi syariah punya peran yang sangat strategis. Ini adalah peran penuh perusahaan asuransi syariah sebagai nazhir wakaf uang. Perlu digaris bawahi, dana wakaf yang masuk sedikitpun tidak boleh berkurang, apalagi diguanakan untuk biaya operasioal, biaya klaim, atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi “aset tetap” yang keberadaannya abadi. Karena konsep wakaf, sebagaimana disinggung di atas, adalah harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, tapi bersifat produktif dan menghasilkan manfaat. Jadi, kewajiban utama perusahaan asuransi syariah pada peran ini adalah sama dengan tugas nazhir, mengelola dan mengembangkan harta wakaf. 

Pada pengelolaan model saving (tabungan), yang biasa diberlakukan pada jenis asuransi syariah keluarga atau juga disebut takaful keluarga, dana wakaf dibagi pada dua rekening: tabungan dan tabarru’. Bedanya dengan sistem asuransi adalah: (1) dana wakaf pada rekening tabungan tidak boleh dikembalikan kepada peserta (wakif), sebab dana tersebut sudah diwakafkan. Begitupula dengan hasil investasinya, tidak boleh diberikan kepada peserta, tapi harus disalurkan atau digunakan kepada yang berhak (mauquf alaih) sesuai dengan keinginan peserta, “bebas”.  

(2) dana wakaf pada rekening tabarru’ konsepnya agak sedikit berbeda. Jika biasanya dana di rekening tabarru’ dapat langsung digunakan untuk klaim, maka ini tidak bisa diterapkan pada dana wakaf yang masuk pada rekening ini. Dana wakaf tersebut harus dikelola dan diinvestasikan terlebih dahulu, baru hasil investasinya dapat digunakan sebagai dana klaim untuk tolong menolong antarsesama peserta asuransi. Jadi, pada aras ini, saat ikrar wakaf peserta (wakif) harus menunjuk “peserta asuransi” perusahaan tersebut sebagai “mauquf alaih”. Berarti, hasil investasinya digunakan sebagai dana tolong-menolong antar sesama peserta asuransi. 

Baik  “dana wakaf” yang masuk dalam rekening tabungan maupun tabarru’, keduanya harus utuh, tidak boleh digunakan untuk opersional ataupun klaim. Dana operasional akan diambilkan dari dana hasil investasi baik yang bersumber dari rekening tabungan maupun rekening tabarru’. Sedangkan dana klaim dapat diambilkan dari hasil investasi yang bersumber dari rekening tabarru’. Setelah itu, pihak perusahaan memperoleh maksimal 10 persen dari hasil bersih pengelolaan atau investasi.  

Pengelolaan asuransi syariah berbasis wakaf ini, perusahaan asuransi sebagai nazhir, akan sangat strategis bila diterapkan dalam jenis asuransi syariah keluarga (takaful keluarga). Konsep ini mirip dengan wakaf ahli. Dalam wakaf ahli, wakif mewakafkan hartanya untuk dikelola nazhir dengan produktif. Hasil investasinya dialokasikan untuk kesejahteraan keluarga (mauquf alaih).  Konsep ini sangat cocok jika dikawinkan dengan instrumen dalam takaful keluarga. Kalau dalam takaful keluarga, perolehan manfaat atau klaim dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Berbeda halnya dengan takaful keluarga berbasis wakaf, manfaat yang diperoleh oleh pihak keluarga akan berlangsung selamanya, sampai turun-temurun dari generasi ke generasi. 

Secara operasional, premi takaful keluarga yang bersumber dari dana wakaf akan disatukan dalam “kumpulan dana wakaf peserta”. Lalu diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang tidak bertentangan dengan syariah. Keuntungan bersih (setelah dipotong operasional) yang diperoleh dari hasil investasi akan dibagikan sesuai dengan perjanjian mudharabah yang disepakati bersama, dengan ketentuan: maksimal 10% dari keuntungan untuk perusahaan asuransi, dan persentase sisanya adalah untuk “mauquf alaih”. Bila takaful biasa keuntungan dialokasikan untuk perusahaan asuransi dan peserta, lain halnya dengan takaful wakaf, keuntungan dialokasikan untuk perusahaan dan “mauquf alaih” yang ditunjuk peserta (wakif). 

Lain halnya dengan model pengelolaan dana wakaf pada model asuransi syariah non saving, tidak ada unsur tabungan. Ini biasa dipraktikkan dalam jenis asuransi syariah umum atau takaful umum. Dana dikelola dalam satu kantong yaitu rekening tabarru’ atau juga disebut rekening khusus. Konsepnya sama dengan pengelolaan dana wakaf pada rekening tabarru’ pada model saving. Dana wakaf yang terkumpul pada rekening ini tidak boleh langsung digunakan untuk operasional atau klaim. Lalau dari mana? Operasional dan premi diambilkan dari hasil atau keuntungan investasi. Sedangkan dana premi yang berupa wakaf keberadaannya tetap utuh, abadi selamanya. 

Jadi, setiap premi (dana wakaf) yang diterima perusahaan asuransi syariah akan dimasukkan dalam rekening tabarru’. Premi tersebut akan dikumpulkan ke dalam “kumpulan dana peserta” untuk diinvestasikan dalam proyek-proyek produktif yang sesuai dengan syariah. Keuntungan bersih hasil investasi yang diperoleh akan dialokasikan untuk keuntungan perusahaan asuransi (maksimal 10%), dan sisanya untuk klaim atau dana tolong menolong antarsesama peserta asuransi. Pengelolaan dana wakaf pada takaful umum (model non saving) dapat dilihat pada gambar berikut.

Setelah mengetahui bagaimana konsep dan operasional asuransi syariah berbasis wakaf, kini kita bernjak pada kesimpulan akhir. Ternyata, dari perpaduan sistem tersebut, ada banyak manfaat yang bisa dipetik. 

Pertama, dana wakaf yang terkumpul di perusahaan asuransi syariah tidak akan berkurang sedikitpun. Ini merupakan karakter dari wakaf, yaitu abadi. Karenanya,  dana wakaf bak bola salju yang kian meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta asuransi dan perjalanan waktu. Dengan demikian, perusahaan asuransi akan memperoleh profit besar, sebab keberadaan dana abadi yang dimilikinya sebagai penopang peningkatan produktifitas perusahaan. Dana abadi tersebut dengan bebas dapat diinvestasikan dalam berbagai sektor, riil atau finansial, asal tak melanggar ketentuan syariah. 

Kedua, ketika membayar premi, peserta asuransi sudah otomatis berwakaf. Ada dua keuntungan yang melekat satu sama lain, keuntungan dunyawi dan ukhrawi. Keuntungan dunyawi diperoleh sebab dana yang diwakafkan itu digunakan untuk dana tolong-menolong dan kemaslahatan secara umum, sehingga tercipta kesejahteraan hidup di dunia. Sisi ukhrawi diperoleh karena ia mendapatkan pahala sebagai wakif berbentuk shadaqah jariah, yang pahalanya mengalir meski telah tutup usia.

Ketiga, peserta juga akan mendapat keuntungan berlipat ganda melalui takaful keluarga berbasis wakaf. Bahkan layak dikatakan, “Takaful keluarga berbasis wakaf, lebih dari sekedar asuransi berjangka.” Perpaduan pada instrumen ini akan memberikan manfaat jangka panjang sekali, bahkan abadi selamanya. Manfaat asuransi ini bisa dinikmati oleh keluarga atau ahli waris peserta asuransi (wakif), dari generasi ke generasi. [*Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel